Belum Tamat, Kasus Pembuktian Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Bola Panas Kini di Kejaksaan
Rita Lismini May 23, 2026 03:54 PM

TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) masih terus berlanjut. 

Setelah sempat diminta melengkapi berkas perkara, Polda Metro Jaya kini kembali mengirim berkas kasus tersebut ke kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik telah memenuhi petunjuk dari jaksa sebelum kembali melimpahkan berkas perkara.

“Sudah. Artinya berkas perkara ini sudah dikirim kembali kepada Kejaksaan,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).

Ia menyebut saat ini polisi masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tindak lanjut kasus tersebut. Polda Metro Jaya juga berjanji segera menyampaikan perkembangan terbaru mengenai status perkara.

“Itu sudah lengkap, sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan meminta Kejaksaan Tinggi Jakarta segera memeriksa dan menentukan kelengkapan berkas perkara kasus tudingan ijazah Jokowi agar tidak terjadi bolak-balik berkas.

Menurut dia, apabila berkas telah dinyatakan lengkap atau P21, maka penyidik dapat segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses persidangan.

“Kita bukan butuh yang namanya bolak-balik berkas perkara atau perkara dimainkan,” katanya.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Namun terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut usai mengajukan restorative justice dan menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jakarta Dapot Dariarma menyebut jaksa hingga kini masih mempelajari dan mendalami berkas perkara yang telah dilimpahkan penyidik.

Roy Suryo Tantang Jokowi 

Meski jadi tersangka, Roy Suryo, menegaskan dirinya ogah mengajukan damai atau Restorative Justice (RJ) dalam kasus tersebut.

Roy Suryo justru menantang Jokowi untuk meminta maaf kepada rakyat Indonesia terkait polemik ijazah yang hingga kini masih dipersoalkan.

Selain menolak damai, Roy Suryo juga meminta agar kasus tersebut dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kubu Roy Suryo menilai proses penyidikan dalam kasus itu cacat hukum dan melanggar prosedur perundang-undangan.

“Ngapain juga minta damai (RJ), sama sekali enggak. Dia (Jokowi) yang harus minta maaf, Jokowi harus minta maaf ke seluruh rakyat Indonesia,” ucap Roy Suryo, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (10/5/2026).

Menurut Roy Suryo, selama Jokowi belum menunjukkan ijazah asli ke publik, maka tudingan ijazah palsu akan terus muncul.

“Selama Jokowi enggak berani nunjukkan ijazah asli, palsu (ijazahnya). Kalau itu asli, enggak perlu bukti banyak, cukup tunjukkan ijazah asli,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Jokowi Mania (Jokam), Andi Azwan, menegaskan Roy Suryo tidak akan mendapatkan kesempatan damai atau RJ dari Jokowi.

“Dia tidak akan dapat RJ. Pak Jokowi tidak akan memberikan RJ,” tegas Andi Azwan.

Diketahui, Roy Suryo merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Dalam perkara tersebut, beberapa tersangka lain seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah bebas dari status tersangka usai mengajukan damai atau RJ.

Namun proses hukum terhadap Roy Suryo dan tersangka lainnya, termasuk Dokter Tifa, masih terus berjalan.

Roy Suryo juga meyakini berkas perkara kasus tersebut tidak akan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi.

Ia menilai penerapan damai atau RJ terhadap sebagian tersangka dalam kasus ini tidak sesuai aturan hukum.

“RJ itu nggak ada yang dicuplik satu-satu. Kalau RJ, harusnya digugurkan semua,” ungkapnya.

Roy Suryo Sebut Kasus Ijazah Jokowi Kedaluwarsa

Roy Suryo blak-blakan menyebut kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah kedaluwarsa dan tidak layak dilanjutkan ke pengadilan.

Menurut Roy, masa penanganan perkara tersebut dinilai telah melewati batas waktu yang diatur dalam KUHAP, bahkan mencapai 84 hari.

“Kalau memang fair dan kalau memang jujur sudah lewat dari 14 hari bahkan lewatnya lebih 70 hari. Jadi total 84 hari dari aturan yang ada di KUHAP ini seharusnya sudah berhenti dan sudah dihentikan,” kata Roy Suryo, Jumat (1/5/2026).

Selain itu, ia juga menyinggung adanya mekanisme penghentian perkara, termasuk melalui restorative justice (RJ) yang dikenal sebagai penyelesaian perkara secara damai antara pihak-pihak terkait.

“Jadi ini yang namanya demi hukum karena kan ada sekitar 10 syarat untuk penghentian perkara itu. Salah satunya yaitu RJ (restorative justice),” sambungnya.

Roy menegaskan, langkah yang dilakukan bersama timnya dengan mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, hingga DPR RI merupakan bagian dari upaya menegakkan hukum.

“Dikatakan sudah putus asa dan lain sebagainya, sama sekali tidak. Itu justru adalah kewajiban dari kita sebagai umat manusia untuk melakukan segala cara,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa kasus tersebut sudah tidak relevan untuk dilanjutkan ke pengadilan karena telah melewati batas waktu penanganan.

“Salah duanya dan salah tiganya, salah empat dan lain sebagainya adalah karena waktunya sudah lewat sudah kedaluwarsa,” ucapnya.

Sikap Roy Suryo ini menjadi sorotan karena sebelumnya ia termasuk pihak yang vokal dalam isu dugaan ijazah palsu tersebut.

Ia bahkan sempat menggelar aksi bersama sejumlah elemen massa di depan Gedung DPR RI.

Setelah sebelumnya gencar menyuarakan dugaan tersebut, Roy kini justru meminta agar kasus ijazah tidak dilanjutkan dan dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Roy Suryo VS Jokowi Tak Bakal Damai 

Ketua Umum Jokowi Mania (Jokam), Andi Azwan, menegaskan bahwa Roy Suryo tidak akan mendapatkan kesempatan damai atau restorative justice (RJ) dari Jokowi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

“Dia tidak akan dapat RJ. Pak Jokowi tidak akan memberikan RJ,” tegas Andi Azwan.

Sikap tersebut disampaikan menanggapi posisi Roy Suryo yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Andi, pakar telematika Roy Suryo tidak termasuk dalam pihak yang bisa mendapatkan Restorative Justice. Ia menilai hal itu berkaitan dengan status hukum Roy yang dianggap tidak memenuhi syarat.

"Ketika saya berjumpa dengan beliau berdua di Solo itu, beliau menjelaskan bahwasanya klaster satu maupun klaster dua yang tersisa itu, kecuali Roy Suryo ya.”

"Karena Roy Suryo itu tidak bisa, tidak masuk dalam tahapan, syarat-syarat untuk mengajukan RJ,” jelas Andi.

“Dia tidak punya catatan record mengenai apakah pernah menjalani hukuman, dia tidak ada untuk itu, jadi dia bisa mendapatkan RJ lah untuk itu,” ungkapnya.

Diketahui, Roy Suryo sendiri menolak upaya damai atau RJ dalam perkara yang tengah berjalan. Ia bahkan meminta agar kasus dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Selain itu, kubu Roy Suryo menilai proses penyidikan dalam kasus tersebut cacat hukum dan tidak sesuai prosedur perundang-undangan.

Roy Suryo juga menegaskan bahwa selama Jokowi tidak menunjukkan ijazah asli ke publik, polemik akan terus berlanjut.

“Ngapain juga minta damai (RJ), sama sekali enggak. Dia (Jokowi) yang harus minta maaf, Jokowi harus minta maaf ke seluruh rakyat Indonesia,” ucap Roy Suryo, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (10/5/2026).

“Selama Jokowi enggak berani nunjukkan ijazah asli, palsu (ijazahnya). Kalau itu asli, enggak perlu bukti banyak, cukup tunjukkan ijazah asli,” ujarnya.

Sementara itu, dalam perkara ini beberapa tersangka lain seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah bebas dari status tersangka setelah mengajukan damai atau RJ.

Namun, proses hukum terhadap Roy Suryo dan tersangka lainnya, termasuk Dokter Tifa, masih terus berjalan.

Roy Suryo juga menilai penerapan RJ dalam kasus ini tidak bisa dilakukan secara parsial.

“RJ itu nggak ada yang dicuplik satu-satu. Kalau RJ, harusnya digugurkan semua,” ungkapnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.