Oleh: Prof. Dr. dr. Rajuddin, SpOG(K), Subsp.FER
Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) secara resmi diselenggarakan melalui sistem Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD).
Uji tersebut merupakan ujian kompetensi nasional bagi mahasiswa kedokteran pada tahap profesi dokter (coass/dokter muda) yang diselenggarakan sebagai salah satu mekanisme penjaminan mutu pendidikan kedokteran di Indonesia.
Ujian tersebut menjadi syarat untuk memperoleh sertifikat kompetensi dokter dan salah satu dasar registrasi praktik kedokteran. UKMPPD terdiri atas dua komponen utama, yaitu Computer-Based Test (CBT) untuk menilai pengetahuan medis dan kemampuan clinical reasoning, serta Objective Structured Clinical Examination (OSCE) untuk menilai keterampilan klinik, komunikasi, profesionalisme, dan pengambilan keputusan klinis.
Di tengah tingginya kebutuhan dokter di Indonesia, dunia pendidikan kedokteran justru menghadapi ironi besar, yaitu ratusan hingga ribuan peserta retaker UKMPPD masih gagal lulus meskipun telah mengikuti ujian berkali-kali.
Ada yang sudah mengikuti ujian hingga 5–6 kali, bahkan ada sebagian yang menghadapi ancaman dropout karena batas masa studi telah melampaui regulasi administratif yang berlaku.
Dinamika retaker ini tidak boleh dilihat sekadar sebagai kegagalan individu mahasiswa. Persoalan ini jauh lebih kompleks dan mencerminkan persoalan sistemik dalam pendidikan kedokteran di Indonesia.
Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru 2026, PAMA, Ajinomoto hingga BUMN Agrinas Cari Lulusan SMA hingga S1
Pertanyaannya, apakah mahasiswa yang gagal berkali-kali benar-benar tidak mampu menjadi dokter, ataukah sistem pendidikan gagal membimbing mereka untuk mencapai kompetensi?
Dalam wacana publik, sering muncul dua kutub ekstrem. Sebagian menyalahkan mahasiswa karena dianggap malas, tidak cerdas, atau tidak layak menjadi dokter. Sebaliknya, sebagian lainnya langsung menyalahkan UKMPPD sebagai ujian yang terlalu sulit dan tidak manusiawi.
Padahal realitasnya tidak sesederhana itu. UKMPPD pada dasarnya dibentuk sebagai mekanisme quality assurance nasional agar setiap dokter yang lulus memiliki standar kompetensi minimal yang sama.
Dalam konteks keselamatan pasien, keberadaan ujian nasional tetap penting. Negara tidak boleh meluluskan dokter yang belum kompeten karena risikonya menyangkut nyawa manusia.
Namun, ketika jumlah retaker terus menumpuk dan sebagian gagal berulang kali, persoalannya tidak lagi bisa dibebankan kepada peserta ujian.
Sistem pendidikan harus berani melakukan introspeksi secara besar-besaran. Sebab dalam pendidikan modern, kegagalan masif peserta didik hampir selalu menunjukkan adanya masalah sistemik.
Baca juga: Kapan Gaji ke-13 Pensiunan 2026 Cair? TASPEN Sebut Mulai 2 Juni, Ini Jadwal Lengkapnya
Pendidikan kedokteran sejatinya bukan sekadar proses transfer ilmu atau latihan menghafal soal. Tujuan utamanya adalah membentuk dokter yang aman, kompeten, manusiawi, mampu berpikir klinis, dan memiliki integritas profesional. Karena itu, keberhasilan pendidikan dokter tidak boleh diukur dari kemampuan menjawab soal pilihan ganda.
Dalam praktik sehari-hari, banyak mahasiswa akhirnya terjebak dalam budaya “belajar demi lulus ujian”, bukan belajar untuk menjadi dokter.
Mahasiswa menghafal pola soal, mengumpulkan bank soal, mengejar passing grade, tetapi tidak benar-benar membangun clinical reasoning yang kuat. Ketika soal berubah sedikit atau kasus dibuat lebih kontekstual, mereka kehilangan arah.
Dinamika ini menunjukkan adanya masalah pada constructive alignment dalam pendidikan kedokteran, yang menyangkut kurikulum, metode pembelajaran, pengalaman klinik, asesmen internal, dan tujuan kompetensi nasional, yang sering kali tidak berjalan selaras.
Di banyak tempat, mahasiswa justru lebih banyak terekspos pada kasus rumah sakit tersier yang kompleks, sementara UKMPPD menilai kemampuan dokter umum layanan primer yaitu mengenali kegawatan dasar, diagnosis awal, komunikasi, patient safety, dan tata laksana awal yang rasional.
Akibatnya, muncul kesenjangan antara apa yang dipelajari dan apa yang diuji. Masalah berikutnya adalah lemahnya sistem deteksi dini terhadap mahasiswa bermasalah.
Dalam sistem pendidikan kedokteran modern, mahasiswa yang mengalami kesulitan akademik seharusnya sudah teridentifikasi sejak tahap preklinik melalui progress test, asesmen formatif, OSCE internal, Mini-CEX, DOPS, maupun evaluasi longitudinal lainnya.
Namun, dalam praktik banyak mahasiswa “terbawa arus” hingga tahap profesi tanpa pernah memperoleh remediasi yang benar-benar efektif. Ketika akhirnya gagal UKMPPD, solusi yang diberikan kepada mahasiswa sering kali sangat sederhana: “Belajar lagi.”
Padahal kegagalan berulang tidak selalu disebabkan kurang belajar. Sebagian mengalami kelemahan mendasar dalam clinical reasoning, sebagian memiliki masalah komunikasi klinis, sebagian mengalami kecemasan berat, burnout, kehilangan kepercayaan diri, bahkan mengalami trauma akademik akibat kegagalan berulang.
Semakin sering gagal, semakin besar tekanan psikologis yang muncul. Mahasiswa retaker akhirnya hidup dalam lingkaran ketakutan akan ujian, gagal ujian, kehilangan kepercayaan diri, lalu gagal lagi.
Dalam situasi seperti ini, pendekatan hukuman administratif semata-mata tidak akan menyelesaikan masalah. Ancaman DO tanpa penyelesaian akar masalah justru dapat menjadi bentuk kegagalan etik pendidikan.
Sebab bila seorang mahasiswa telah belajar bertahun-tahun, menyelesaikan seluruh stase klinik, namun gagal berulang kali tanpa pendampingan yang sistematis, maka pertanyaannya ialah, di mana peran institusi pendidikan?
Karena itu, solusi atas persoalan retaker UKMPPD harus bersifat sistemik dan manusiawi. Pertama, pemerintah bersama fakultas kedokteran perlu melakukan audit nasional berbasis data terhadap retaker UKMPPD.
Harus dipetakan secara jujur: asal institusi, pola kegagalan, domain kompetensi yang lemah, performa CBT dan OSCE, faktor psikologis, hingga mutu sistem pembelajaran klinik di masing-masing fakultas.
Kedua, retaker membutuhkan program remediasi nasional yang terstruktur, bukan sekadar disuruh mengulang ujian. Mereka perlu: coaching clinical reasoning, simulasi CBT dan OSCE intensif, mentoring individual, evaluasi berkala, serta pendampingan psikologis. Remediasi harus bersifat diagnostik dan mencari kelemahan spesifik pada setiap peserta.
Ketiga, fakultas kedokteran harus memperkuat sistem peringatan dini sejak tahap awal pendidikan. Mahasiswa yang mulai mengalami kesulitan akademik tidak boleh dibiarkan bertahun-tahun tanpa intervensi yang serius.
Keempat, kualitas dosen klinik juga perlu dievaluasi. Tidak semua dokter DPJP secara otomatis mampu menjadi pendidik yang baik.
Banyak dosen sangat ahli secara klinis, tetapi lemah dalam bedside teaching, pemberian feedback, mentoring, dan pembentukan clinical reasoning pada mahasiswa.
Kelima, sistem pendidikan dokter harus kembali menempatkan kemanusiaan sebagai inti. Pendidikan tidak boleh berubah menjadi sekadar “mesin seleksi” yang membiarkan mahasiswa jatuh satu per satu tanpa pendampingan.
Karena tujuan pendidikan bukan mencari siapa yang paling tahan menderita. Tujuan pendidikan dokter adalah memastikan sebanyak mungkin mahasiswa mampu mencapai kompetensi secara aman dan bermartabat.
Di sinilah pesan Yohanes Surya (bapak fisika Indonesia) menjadi sangat relevan: “Tidak ada anak yang bodoh. Yang ada hanyalah anak yang belum mendapatkan kesempatan belajar dari guru yang baik dan metode yang baik.”
Dalam konteks pendidikan kedokteran, kalimat itu memiliki makna yang mendalam. Ketika retaker terus bertambah, mungkin persoalannya bukan semata-mata pada mahasiswa. Bisa jadi sistem pendidikan belum sepenuhnya berhasil menemukan cara terbaik untuk mendidik mereka.
UKMPPD bukan musuh bagi mahasiswa, melainkan termometer mutu pendidikan dokter nasional. Namun, ketika termometer menunjukkan banyak “demam”, yang harus diperbaiki bukan termometernya semata, melainkan keseluruhan sistem yang menyebabkan penyakit itu muncul.
Pada akhirnya, persoalan retaker UKMPPD bukan sekadar kegagalan mahasiswa dalam ujian, melainkan refleksi atas kompleksitas pendidikan kedokteran di Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara standar kompetensi, mutu pembelajaran, pembinaan akademik, dan nilai-nilai kemanusiaan.
UKMPPD tetap penting sebagai instrumen untuk menjamin mutu dan keselamatan pasien. Namun, meningkatnya jumlah retaker menunjukkan perlunya evaluasi terhadap kurikulum, metode pembelajaran, asesmen internal, pembinaan clinical reasoning, kualitas dosen klinik, serta sistem remediasi dan pendampingan mahasiswa.
Tujuan utama pendidikan kedokteran sejatinya bukan sekadar meluluskan peserta ujian, melainkan membentuk dokter yang kompeten, aman, beretika, humanis, dan mampu melayani masyarakat dengan baik. (email:rajuddin@usk.ac.id)
Penulis adalah Guru Besar Universitas Syiah Kuala; Ketua IKA UNDIP Aceh; Sekretaris ICMI Orwil Aceh.