Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Dorong Kebijakan Imigrasi Khusus dan Perlindungan Masyarakat Bali
Putu Dewi Adi Damayanthi May 23, 2026 04:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR — Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama Anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna menegaskan pentingnya perlakuan khusus bagi Bali dalam hal kebijakan keimigrasian.

Hal tersebut disampaikan dalam acara Kuliah Umum & Penghargaan Dies Natalis Universitas Mahendradata ke-63 yang diselenggarakan di The Sukarno Center Tampaksiring, Gianyar, Bali, pada Jumat 22 Mei 2026 kemarin.

Kegiatan tersebut melibatkan mahasiswa Universitas Mahendradatta, kalangan akademisi, unsur TNI, Polri, serta tokoh masyarakat di Bali sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat, akademisi, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan globalisasi serta dinamika keimigrasian.

Dalam materinya yang bertajuk "Peran Imigrasi Dan Pemasyarakatan Sebagai Pilar Penegakan Hukum Dan Pelayanan Publik", Wamen Imipas Silmy Karim, menyoroti bahwa Bali sebagai tolok ukur kinerja imigrasi tidak bisa disamakan dengan daerah lain, sebab penyeragaman kebijakan berpotensi membahayakan kelestarian alam dan budaya setempat.

Baca juga: Diduga Akan Berangkat Haji Non Prosedural, Imigrasi Ngurah Rai Tunda Keberangkatan 13 WNI

Ia mengungkapkan, meski jumlah Warga Negara Asing (WNA) secara nasional masih di bawah satu persen dari total populasi, proporsi WNA di Bali jauh melampaui rata-rata nasional tersebut.

Untuk itu, pemerintah telah menerapkan kebijakan selective policy guna menarik wisatawan berkualitas dengan daya belanja tinggi, sekaligus mencegah masuknya turis yang berpotensi membawa dampak buruk dari sisi kriminalitas, narkoba, benturan budaya, maupun terorisme.

Meski aturan ini diperketat, pertumbuhan pariwisata Bali tercatat tetap tinggi.

Guna memperkuat pengawasan dan pelayanan publik, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi tengah mengembangkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) yang akan terintegrasi langsung dengan Kepolisian, BIN, serta Kementerian Pariwisata.

Langkah tersebut dibarengi dengan berbagai revolusi layanan, termasuk pengajuan visa yang kini dapat dibayar dari luar negeri menggunakan kartu kredit dan langsung masuk ke kas negara.

Di samping itu, Silmy juga menyosialisasikan kebijakan Global Citizen Indonesia (GCI) yang diluncurkan pada November tahun lalu guna mewadahi diaspora Indonesia agar dapat keluar-masuk Tanah Air tanpa visa atau KITAS, serta berkontribusi langsung pada ekonomi dan investasi nasional.

Menanggapi berbagai pembaruan tersebut, Arya Wedakarna memberikan apresiasi tinggi terhadap inovasi imigrasi, khususnya penerapan autogate untuk paspor elektronik di Bali yang berhasil mengurai antrean bandara dan mendapat pengakuan dari negara-negara ASEAN.

Tahun 2026 ini, juga mencatatkan kemajuan dengan penambahan SDM dan hadirnya kantor imigrasi yang lebih maju di Klungkung dan Tabanan.

Meski demikian, Wedakarna memberikan catatan terkait perlindungan masyarakat lokal dan
infrastruktur.

Ia menyoroti pentingnya amandemen Undang-Undang Keimigrasian seiring dengan meningkatnya jumlah WNA yang tinggal menetap layaknya warga lokal.

Secara keseluruhan, agenda ini menyimpulkan bahwa Bali membutuhkan penanganan keimigrasian yang bersifat khusus dan tidak diseragamkan dengan daerah lain guna menjaga keunikan budaya serta merespons tingginya jumlah WNA yang menetap.

Langkah mendesak yang harus segera dilakukan mencakup penguatan pengawasan orang asing melalui APOA serta pembenahan kebijakan visa.

Di tengah pusaran tantangan ini, generasi muda Bali dituntut untuk mempersiapkan diri secara matang dalam menghadapi persaingan global yang kian nyata di tanah sendiri.

Oleh karena itu, sinergi dan kolaborasi erat antara DPD RI, Kementerian Imipas, Pemerintah Provinsi Bali, serta institusi pendidikan sangat krusial untuk merumuskan kebijakan komprehensif yang mampu melindungi dan memberdayakan masyarakat lokal.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.