Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo: Tembak di Tempat Pelaku Begal Bukan Untuk Mematikan
Adi Suhendi May 23, 2026 05:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai perintah tembak di tempat bagi pelaku begal merupakan bentuk ketegasan Polri dalam menjalankan tugas utamanya menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada warga negara.

Ia menyoroti fenomena, maraknya aksi begal di sejumlah wilayah belakangan ini.

Dalam rangka memberantas kejahatan jalanan tersebut, dibutuhkan ketegasan aparat kepolisian dalam menanganinya.

"Kalau logikanya begini, kenapa banyak peristiwa begal terjadi, marak, ya? Itu mungkin karena ada ketidaktegasan kepolisian. Sehingga harus ada langkah tegas, langkah tegasnya gimana? Ya salah satunya melumpuhkan pelaku," kata Rudianto saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (23/5/2026).

Rudianto menegaskan, istilah "tembak di tempat" jangan selalu dimaknai sebagai upaya untuk menghilangkan nyawa.

Baca juga: Anggota DPR: Tembak di Tempat Pelaku Begal Tak Langgar HAM

Menurut dia, tindakan tersebut adalah prosedur terukur untuk melumpuhkan pelaku yang mengancam keselamatan publik.

"Polisi paling tahu, apakah misalkan tembak kakinya atau apa, tapi saya yakin tidak ada niat untuk kemudian melakukan tembak mati. Tapi melumpuhkan dalam rangka menjaga tugas utama polisi, yaitu menjaga keamanan, ketertiban masyarakat," ujar Rudianto. 

Politikus Partai NasDem ini meminta publik maupun pejabat negara melihat kebijakan ini secara komprehensif.

Baca juga: Komisi III DPR Minta Polisi Tak Ragu Tembak di Tempat Pelaku Begal

Rudianto khawatir jika polisi tidak mengambil langkah berani, para pelaku kriminal tidak akan memiliki efek jera, sehingga masyarakat yang akan menjadi korban.

"Kapan tidak tegas, maka tidak ada efek jera. Tidak ada efek jera, makin marak begal. Nah, siapa yang mau bertanggung jawab? Kalau makin marak begal berarti negara dianggap gagal. Polisi lagi yang disalahkan," tuturnya.

Respons Menteri HAM

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai tegas tidak memperbolehkan instruksi polisi tembak langsung pelaku pembegalan di tempat.

“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat,” kata Pigai saat diwawancara di kawasan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (20/05/2026).

Menurutnya kata ‘tembak langsung di tempat’ pun sudah bertentangan secara prinsip dengan HAM.

Mengacu hukum internasional, pelaku yang melakukan tindak kekerasan termasuk teroris, wajib ditangkap.

“Kenapa wajib ditangkap? Ada dua keuntungan. Satu, nyawanya tidak dirampas. Yang kedua, dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia,” tutur Pigai.

Negara, lanjut Pigai, yang seharusnya memastikan perlindungan terhadap warganya. 

“Negara yang harus memastikan adanya perlindungan terhadap warga negara. Kalau masyarakat yang diminta untuk melindungi diri, itu sama dengan homini lupus (homo homini lupus). Manusia satu menjadi serigala bagi manusia yang lain,” tegas dia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.