TRIBUNMADURA.COM - Ibadah kurban menjadi salah satu amalan penting yang dilakukan umat Islam setiap Hari Raya Iduladha pada 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik tanggal 11-13 Dzulhijjah.
Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, kurban juga memiliki nilai sosial yang besar melalui pembagian daging kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, pembagian daging kurban tidak dilakukan secara sembarangan.
Ada ketentuan syariat yang mengatur siapa saja yang berhak menerima, bagaimana cara membagikannya, hingga larangan memperjualbelikan bagian hewan kurban.
Dikutip dari Tribunnews.com dan penjelasan Kementerian Agama Republik Indonesia, pembagian daging kurban bertujuan menghadirkan nilai kemanusiaan dan memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat, Jumat (22/5/2026).
Dalam Alquran Surah Al-Hajj ayat 28 dan 36 dijelaskan, hewan kurban hendaknya dimanfaatkan dan dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Karena itu, ibadah kurban tidak hanya menjadi ritual ibadah pribadi, tetapi juga sarana berbagi kebahagiaan kepada sesama.
Melalui pembagian daging kurban, umat Islam diajak untuk meningkatkan rasa empati serta membantu masyarakat yang kurang mampu agar dapat merasakan kebahagiaan Iduladha.
Islam juga menekankan, manfaat kurban sebaiknya dirasakan secara luas, terutama oleh fakir miskin yang membutuhkan bantuan pangan pada hari raya.
Baca juga: Jelang Iduladha, Polres Bangkalan Tangkap Buronan Sindikat Pencuri Sapi
Dalam syariat Islam, terdapat beberapa aturan penting terkait pembagian daging kurban yang harus diperhatikan agar ibadah tetap sah dan bernilai pahala.
Pertama, seluruh bagian hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan, termasuk kulitnya.
Larangan tersebut didasarkan pada hadist Rasulullah SAW yang menyebutkan, menjual bagian dari hewan kurban dapat menghilangkan pahala kurban.
“Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka tidak ada (pahala) kurban baginya,” (HR Hakim).
Selain itu, daging kurban dianjurkan dibagikan dalam kondisi mentah agar penerima dapat mengolahnya sesuai kebutuhan masing-masing.
Panitia kurban maupun jagal juga tidak diperbolehkan mengambil bagian daging sebagai upah kerja.
Upah penyembelihan harus diberikan dari sumber lain di luar hewan kurban.
Baca juga: DKPP Sumenep Sidak Lapak Hewan Kurban, Pastikan Sapi dan Kambing Sehat Jelang Iduladha 2026
Secara umum, para ulama menganjurkan agar daging kurban dibagi menjadi tiga bagian.
Meski demikian, pembagian tersebut bukan aturan mutlak.
Dalam kondisi tertentu, seluruh daging kurban boleh diberikan kepada fakir miskin apabila dianggap lebih membutuhkan.
Dalam praktik modern, panitia kurban biasanya menyesuaikan pembagian berdasarkan jumlah penerima dan kondisi masyarakat sekitar agar distribusi berjalan merata dan efektif.
Baca juga: Jelang Iduladha, Pemkab Sampang Perketat Syarat Pengiriman Ternak
Dikutip Tribunnews.com dari penjelasan Kementerian Agama RI, fakir miskin menjadi kelompok yang paling diutamakan dalam pembagian daging kurban.
Tujuan utama ibadah kurban memang untuk membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus memperluas rasa kebersamaan pada Hari Raya Iduladha.
Selain fakir miskin, kerabat dan tetangga juga dianjurkan menerima bagian daging kurban sebagai bentuk menjaga hubungan baik dan mempererat tali silaturahmi.
Sementara itu, shohibul kurban atau orang yang berkurban diperbolehkan menikmati sebagian daging kurban bersama keluarga sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat Allah SWT.
Pembagian daging kurban pada dasarnya lebih fleksibel dibanding zakat fitrah.
Karena itu, setelah kebutuhan fakir miskin terpenuhi, daging kurban juga boleh dibagikan kepada masyarakat umum, termasuk non-Muslim, sebagai bentuk sedekah dan mempererat hubungan sosial.
Namun demikian, pembagian kepada umat Islam yang membutuhkan tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kurban.
Ulama juga mengingatkan pentingnya prinsip keadilan dalam distribusi daging kurban.
Pembagian sebaiknya dilakukan secara proporsional agar tidak terjadi ketimpangan antarpenerima.
Baca juga: Niat Mandi hingga Tata Cara Salat Iduladha 2026, Lengkap dengan Amalan Sunnah dan Doa Kurban
Kesalahan yang kerap terjadi di masyarakat adalah pembagian tanpa penimbangan yang jelas sehingga jumlah daging yang diterima menjadi tidak seimbang.
Selain itu, daging kurban sebaiknya tidak hanya beredar di kalangan orang mampu, karena hal tersebut dapat mengurangi tujuan utama ibadah kurban sebagai sarana membantu sesama.
Pembagian daging kurban memiliki banyak hikmah dalam kehidupan sosial masyarakat.
Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, ibadah ini juga mengajarkan nilai kepedulian, solidaritas, dan kebersamaan.
Melalui pembagian yang tepat, ibadah kurban dapat menjadi momentum mempererat hubungan antarwarga sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan.
Karena itu, umat Islam diharapkan memahami ketentuan pembagian daging kurban agar pelaksanaan ibadah tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga memberikan manfaat luas bagi masyarakat.