TRIBUNBENGKULU.COM - Rekam jejak Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai kembali menjadi sorotan publik usai mendapat kritik tajam dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait polemik pelaku begal ditembak di tempat.
Natalius Pigai diketahui memiliki perjalanan hidup yang tidak mudah sebelum akhirnya dipercaya Presiden Prabowo Subianto menjabat Menteri HAM.
Bahkan, Pigai mengaku pernah bekerja sebagai tukang parkir hingga menjadi staf antar surat sebelum meniti karier di pemerintahan.
Pengakuan itu ia sampaikan dalam rapat perdana dengan Komisi XIII DPR, di Ruang Pansus DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Ia bercerita pernah menjadi tukang parkir di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
"Bapak pimpinan dan para anggota yang saya hormati, saya mungkin tidak terlalu banyak membaca ya, bahan-bahan yang disediakan oleh kami ya, karena saya sendiri berasal dari tukang parkir Pak, dulu di Depnakertrans, transmigrasi Kalibata itu, saya tukang parkir, juru parkir," ungkap Natalius.
Natalius melanjutkan, setelah itu dirinya menjadi tenaga kerja honorer, dan kemudian mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Hingga akhirnya dia menjadi komisioner Komnas HAM, sebelum dipilih menjadi Menteri HAM oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi CPNS, CPNS jadi PNS jadi staf antar-antar surat fotokopi. Jadi staf khusus, dapat jabatan struktural, fungsional, jadi pimpinan Komnas HAM, sekarang menteri," ujar Natalius, disambut tepuk tangan anggota Komisi XIII DPR.
Natalius mengatakan, dirinya mempunyai pengalaman melakukan penataan organisasi kelembagaan.
Sebab, Natalius mengikuti penggabungan urusan transmigrasi dengan urusan kependudukan.
"Oleh karena itu, penataan organisasi kelembagaan saya sudah pasti punya pengalaman, waktu dari transmigrasi gabungan kependudukan. Transmigrasi gabung dengan depnaker. Penataan organisasi sudah merupakan bagian dari pekerjaan pribadi saya," tandasnya.
Profil Natalius Pigai
Natalius Pigai dikenal sebagai tokoh HAM yang lahir di Paniai, Papua Tengah, pada 25 Desember 1975.
Sejak usia muda, Pigai sudah menunjukkan tekad kuat dalam membela hak-hak masyarakat, khususnya kelompok-kelompok yang terpinggirkan.
Pigai adalah lulusan Sekolah Tinggi Pemerintah Masyarakat Desa di Yogyakarta, tempat ia memperoleh gelar Sarjana Ilmu Pemerintah (S.I.P.).
Selain bersekolah di pendidikan formal, Pigai juga terjun di berbagai pelatihan dan pendidikan non-formal.
Pada 2003, Natalius Pigai mengambil pendidikan statistika di Universitas Indonesia.
Kemudian, dia melanjutkan pendidikannya sebagai peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 2005.
Pigai juga menyelesaikan pendidikan kepemimpinan di Lembaga Administrasi Negara pada 2010-2011.
Karier profesional Pigai dimulai sebagai staf khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dari tahun 1999 hingga 2004.
Selama periode tersebut, ia terlibat dalam berbagai isu penting, termasuk sebagai moderator dialog interaktif di TVRI dari 2006 sampai 2008.
Kontribusinya terus berlanjut saat ia menjadi konsultan Deputi Pengawasan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias dan tim asistensi di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 2010-2012.
Sebagai putra asli Papua, Pigai tidak pernah melupakan tanah kelahirannya.
Ia aktif di berbagai lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada hak-hak kelompok terpinggirkan, seperti Yayasan Sejati dan Yayasan Cindelaras.
Harta Kekayaan Natalius Pigai
Natalius Pigai tercatat melaporkan hartanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019.
Berdasarkan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Pigai memiliki total kekayaan sebesar Rp 4,37 miliar.
Pigai tidak tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan properti, sesuatu yang tidak biasa bagi pejabat negara.
Harta kekayaan Pigai terdiri dari beberapa aset, antara lain sebuah mobil Honda CRV keluaran 2011 senilai Rp 300 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp 70 juta, surat berharga senilai Rp 2 miliar, serta kas dan setara kas senilai Rp 2 miliar.
Dikritik Hotman Paris
Blak-blakan Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melontarkan kritik tajam terhadap kinerja kepada Menteri HAM Natalius Pigai, termasuk polemik pelaku begal dilarang ditembak mati.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menolak wacana penembakan langsung terhadap pelaku begal seperti yang disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf.
Menurut dia, tindakan represif ini bertentangan dengan prinsip HAM.
“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia," kata Pigai, Rabu (20/5/2026).
Dia menekankan polisi harusnya menangkap pelaku kejahatan dalam kondisi masih bernyawa untuk melanjutkan proses hukumnya.
Termasuk untuk mengungkap motif dan jaringan pelaku kejahatan lainnya.
Hotman menilai Pigai terlalu fokus pada perlindungan pelaku begal, sementara hak masyarakat untuk hidup aman justru terabaikan.
“Begal itu melanggar hak asasi. Kalau memang bisa dilumpuhkan tanpa mati ya lebih bagus. Tapi kalau tidak bisa, mau tidak mau ditembak terukur,” ujar Hotman dalam video yang dikutip Sabtu (23/5/2026).
Justru Hotman Paris mendukung sikap Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang meminta aparat bertindak tegas.
Ia lantas mempertanyakan kelayakan Pigai sebagai Menteri HAM karena dianggap tidak seimbang dalam menempatkan perspektif HAM.
“Pak Pigai, sudah waktunya Anda pikir lagi. Apa Anda cocok jadi Menteri HAM?”ujar Hotman.
Pandangan Ahmad Sahroni
Politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni, juga menegaskan bahwa aparat harus menindak pelaku begal dengan tembakan terukur.
Menurutnya, pendekatan HAM tidak boleh hanya melindungi pelaku, tetapi juga harus menjamin rasa aman masyarakat.
“Begal wajib ditindak dengan tembakan terukur, bukan tembak mematikan. Itu saya enggak setuju,” tulis Sahroni di media sosial.
Namun, dalam kesempatan lain, Sahroni juga mendukung ide tembak di tempat demi keamanan warga, menunjukkan adanya dinamika dalam sikap politik terkait isu ini.
Penolakan Natalius Pigai
Sebaliknya, Natalius Pigai menolak keras wacana penembakan langsung terhadap pelaku begal.
Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip HAM dan hukum internasional.
“Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia,” tegas Pigai, Rabu (20/5/2026).
Pigai menekankan bahwa pelaku kejahatan sebaiknya ditangkap hidup-hidup agar dapat diproses secara hukum dan membantu aparat mengungkap jaringan kriminal lebih luas.
Menurutnya, masyarakat yang mendukung tembak mati begal kurang memahami prinsip HAM.
Polda Metro Jaya Utamakan Keselamatan
Sementara, Polda Metro Jaya memberikan tanggapan atas pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang melarang polisi menembak langsung pelaku begal di tempat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan, petugas dalam Tim Pemburu Begal hanya melepaskan tembakan pada pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan orang banyak.
Ia menilai, nyawa masyarakat menjadi prioritas utama agar tidak menimbulkan lebih banyak korban.
“Dikarenakan para tersangka menggunakan senjata api maupun senjata tajam. Pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak dan petugas kami itu adalah lebih utama yang kami lakukan,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).
Iman juga menyebut penggunaan senjata api dalam penindakan terhadap pelaku kejahatan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
Aturan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, petugas juga berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Oleh karena itu mari sama-sama hormati hukum yang mengatur kita semua,” kata Iman.
Iman menambahkan, selama Tim Pemburu Begal bertugas dalam sepekan terakhir, pelaku yang ditembak merupakan mereka yang menggunakan senjata api atau senjata tajam saat beraksi maupun ketika berhadapan dengan petugas.