Kejari dan Bupati Lampung Selatan Perjuangkan Resotorative Justice Untuk Kakek Mujiran
Endra Zulkarnain May 24, 2026 08:19 AM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Kalianda- Kejari dan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama masih memperjuangkan upaya Resotorative Justice untuk kakek Mujiran (72) yang tersandung kasus pencurian getah karet di areal perkebunan milik BUMN.

Upaya pengajuan resotorative justice itu bergulir di tengah proses hukum yang sudah naik ke meja hijau.

Kasus yang menjerat kakek Mujiran ini menjadi perhatian publik usai viral lantaran aksi pencurian getah karet itu dilatari desakan ekonomi.

Kakek Mujiran nekat mencuri getah karet di areal perkebunan milik BUMN lantaran terdesak untuk membeli beras karena istri dan cucunya dalam kondisi kelaparan.

Perkara yang juga melibatkan keponakannya berinisial NW (33), kini memasuki babak baru. 

Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Lampung Selatan, Ferdy Andrian menyampaikan, dua kali upaya penyelesaian melalui keadilan restorative oleh Kejaksaan belum berhasil di tahap penelitian berkas perkara dan tahap penerimaan tersangka dan barang bukti.

Hal ini dikarenakan belum tercapainya perdamaian antara para pihak.

Namun demikian, peluang untuk mewujudkan penyelesaian yang mengedepankan kemanusiaan tersebut masih terus terbuka.

Untuk memperjuangkan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Agung Trisa bersama Bupati Radityo Egi dan jajaran kembali mengunjungi kediaman terdakwa II. 

Kepala Kejari Lampung Selatan Suci Wijayanti didampingi Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan bahwa Kejaksaan tetap berkomitmen mengupayakan keadilan restorative di setiap tahapan perkara, selama syarat-syarat yang ditentukan dapat terpenuhi.

“Upaya keadilan restorative akan terus kami dorong, dan alhamdulillah atas dukungan Bapak Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo pihak PTPN telah membuka ruang untuk melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif," kata Kajari Lampung Selatan Suci Wijayanti, Sabtu (23/5/2026) malam.

Upaya RJ itu juga di fasilitasi Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama.

"Jika nantinya terpenuhi, bukan berarti yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah," terang Suci.

Menurutnya, semangat hukum modern saat ini adalah menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, dengan mengedepankan rasa keadilan tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Lebih lanjut, Suci menyampaikan bahwa apa yang dilakukan Kejari dan Pemkab Lampung Selatan dalam beberapa hari ini adalah bentuk negara hadir dalam melayani masyarakat.

Menurutnya, dengan terus diupayakannya pendekatan keadilan restorative, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman.

Tetapi juga membuka ruang pemulihan, kemanusiaan, dan keadilan bagi semua pihak. (*)

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/end)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.