Polemik Tambang Palu-Donggala: Jatam Soroti ISPA dan Banjir, ESDM Perketat Izin RKAB Baru
Lisna Ali May 24, 2026 09:29 AM

TRIBUNPALU.COM - Tingginya angka kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Watusampu dan Buluri serta ancaman banjir tahunan kini menjadi alarm bagi warga pesisir Palu-Donggala.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng menegaskan, daya rusak lingkungan akibat masifnya aktivitas pertambangan di wilayah tersebut telah menjadi ancaman serius bagi ruang hidup masyarakat.

Masalah mengenai dampak lingkungan dan kesehatan ini dikupas dalam diskusi Podcast Ba Carita Sabtu (Bacas).

Kegiatan tersebut berlangsung di Warkop Nagaya, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada Sabtu (23/5/2026).

Diskusi ini mengusung tema "Polemik RKAB Perusahaan Tambang Pesisir Palu-Donggala".

Acara tersebut menghadirkan Direktur Jatam Sulteng, Taufik, dan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah.

Pertemuan ini digelar guna merespons keresahan ruang publik belakangan ini.

Hal itu memicu perbincangan mengenai ratusan Perusahaan Tambang di pesisir yang diduga belum mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) resmi.

Dalam kesempatannya, Direktur Jatam Sulteng, Taufik, memberikan pandangan di hadapan forum.

Ia mengatakan bahwa hal urgensi yang menjadi perhatian saat ini sebenarnya bukan sekadar persoalan administratif seperti dokumen RKAB.

Taufik menilai kondisi pesisir Palu-Donggala sudah sangat memprihatinkan bagi keberlangsungan hidup warga sekitar.

Kawasan pesisir tersebut dinilai makin hari makin tergerus oleh masifnya aktivitas pertambangan galian C di lapangan.

"Perdebatan kita itu soal bagaimana wilayah pesisi Palu-Donggala, apakah masih layak untuk ditambang atau tidak?," ucap Taufik.

Jatam Sulteng juga memaparkan data mengenai sebaran industri ekstraktif yang mengepung wilayah tersebut.

Baca juga: Aturan RKAB Baru Berlaku, Hanya 21 dari 136 Perusahaan Tambang Palu-Donggala Lolos Uji ESDM

Berdasarkan hasil temuan mereka pada Mei 2026, terdapat puluhan izin konsesi tambang yang beroperasi di sepanjang pesisir Palu-Donggala.

Secara akumulatif, terdapat total 29 izin konsesi tambang yang tercatat aktif dalam pemantauan Jatam Sulteng.

Seluruh izin tersebut tersebar dalam berbagai status hukum dan operasional yang berbeda di lapangan.

"Terbagi beberapa status, ada 52 IUP OP, kemudian sisanya itu eksplorasi dan wilayah pencadangan," ungkap pria yang akrab disapa Upik tersebut.

Melihat temuan itu, Taufik memberikan penilaian terhadap masa depan ruang hidup warga.

Aktivitas pertambangan di bagian sisi Kota Palu tersebut dinilai menjadi ancaman bagi keselamatan publik.

Dampak negatif dari aktivitas pertambangan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa masyarakat di lingkar tambang.

Daya rusak lingkungan yang ditimbulkan juga telah mempengaruhi penurunan kualitas udara di area permukiman.

Kondisi buruk itu diperparah dengan polusi debu yang beterbangan dan dapat dilihat jelas dari kejauhan oleh pengendara melintas.

Fenomena ini mencerminkan masifnya operasional tambang yang lokasinya bersebelahan langsung dengan ruang hidup masyarakat.

"Saya mau bilang banyak angka yang sudah jelas, ada angka ISPA yang cukup tinggi. Terutama di wilayah Watusampu dan Buluri," jelas Direktur Jatam Sulteng itu.

Baca juga: Novalita Fransisca Tungka Jadi Pengganti Antarwaktu Rektor Unismar Poso

Ia juga menyoroti dampak polusi udara terhadap estetika wilayah dan sektor pariwisata daerah.

Debu yang kerap menutupi jalan utama menuju Kabupaten Donggala itu dinilai telah merusak kenyamanan masyarakat.

Menurutnya, masyarakat kini tidak dapat lagi menikmati suasana indah Teluk Palu dengan nyaman akibat kepulan debu tersebut. 

Dari sisi potensi bencana alam, Taufik juga menunjuk aktivitas di hulu gunung sebagai penyebab utama.

Kegiatan pengerukan di hulu gunung itu dinilai menjadi pemicu bencana banjir yang kerap melanda pemukiman warga tiap tahunnya.

"Beberapa bulan belakangan ini, pernah terjadi banjir yang disertai material tambang," pungkas Taufik.

Menyikapi polemik dan dampak lingkungan tersebut, Kabid Minerba Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, memberikan penjelasan dari sudut pandang regulasi.

Ia memaparkan adanya dinamika perubahan aturan penerbitan RKAB dari pemerintah pusat.

Sultanisah menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat aturan yang menetapkan bahwa penerbitan dokumen RKAB berlaku untuk tiap tiga tahun sekali.

"Aturan itu berlaku pada tahun 2024 hingga 2026," ujarnya.

Namun, dalam masa pemberlakuan aturan pertiga tahun itu, Kementerian ESDM mengeluarkan regulasi baru.

Kebijakan terbaru tersebut menetapkan bahwa dokumen RKAB kini wajib diperbarui dan hanya berlaku tiap satu tahun sekali.

"Tentunya rekomendasi RKAB pertahun itu untuk memudahkan proses pengurusan dokumen," kata Sultanisah.

Sultanisah mengungkapkan bahwa saat ini tercatat ada sebanyak 136 perusahaan tambang yang telah mengajukan permohonan dokumen RKAB terbaru.

Terhadap seluruh berkas yang masuk, Dinas ESDM Sulteng menegaskan masih perlu menguji kembali seluruh persyaratan secara ketat.

"Diuji kembali dari segi administrasi, penempatan, dan Kepala Teknik Tambang (KTT)," tutur Sultanisah.

Dari total ratusan permohonan tersebut, hanya ada 21 perusahaan yang dinyatakan berhasil lolos dari tahapan pengujian kembali oleh ESDM Sulteng.

Selebihnya terpaksa ditahan karena dinilai belum memenuhi kualifikasi teknis dan lingkungan.

Sultanisah menegaskan bahwa dari perusahaan yang lolos, baru ada 7 dokumen RKAB yang resmi dikeluarkan ke tangan pelaku usaha.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.