Aturan RKAB Baru Berlaku, Hanya 21 dari 136 Perusahaan Tambang Palu-Donggala Lolos Uji ESDM
Lisna Ali May 24, 2026 09:29 AM

TRIBUNPALU.COM - Masalah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ratusan Perusahaan Tambang di pesisir Palu-Donggala masih menjadi sorotan.

Hingga isu ini kembali dibahas dalam diskusi Podcast Ba Carita Sabtu (Bacas).

Kegiatan tersebut berlangsung di Warkop Nagaya, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada Sabtu (23/5/2026).

Diskusi ini mengusung tema "Polemik RKAB Perusahaan Tambang Pesisir Palu-Donggala".

Acara tersebut menghadirkan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, dan Direktur Jatam Sulteng, Taufik.

Pertemuan ini merespons keresahan publik terkait ratusan perusahaan yang diduga beroperasi tanpa dokumen RKAB resmi.

Dalam pemaparannya, Sultanisah menjelaskan adanya perubahan mengenai regulasi pengurusan dokumen anggaran tersebut.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan kebijakan bahwa masa berlaku penerbitan dokumen RKAB adalah setiap tiga tahun sekali.

"Aturan itu berlaku pada tahun 2024 hingga 2026," ujar Sultanisah.

Baca juga: Novalita Fransisca Tungka Jadi Pengganti Antarwaktu Rektor Unismar Poso

Namun, regulasi tersebut kini telah diganti dengan kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.

Berdasarkan aturan baru tersebut, setiap perusahaan tambang diwajibkan mengurus dan memperbarui RKAB mereka setiap tahun.

"Tentunya rekomendasi RKAB pertahun itu untuk memudahkan proses pengurusan dokumen," kata Sultanisah.

Penerapan aturan baru yang lebih ketat ini langsung berdampak pada pengajuan izin dari pihak korporasi.

Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah mencatat ada ratusan perusahaan yang langsung mendaftarkan berkas mereka.

Diketahui, sebanyak 136 perusahaan yang mengajukan permohonan RKAB.

Baca juga: Bupati Poso Serahkan Sapi Kurban Presiden RI untuk Masjid Baitul Karim

Menyikapi lonjakan permohonan itu, Dinas ESDM Sulteng tidak langsung menerbitkan izin begitu saja.

Pihak dinas menerapkan proses verifikasi dan seleksi yang sangat ketat terhadap seluruh berkas masuk.

"Diuji kembali dari segi administrasi, penempatan, dan Kepala Teknik Tambang (KTT)," tutur Sultanisah.

Hasil pengujian ketat tersebut hanya 21 perusahaan yang dinyatakan lolos kelayakan.

Update informasi TribunPalu lainnya di Instagram

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.