Petugas Tertibkan Angkutan Ilegal, Sasar Kendaraan Bepelat Hitam
mufti May 24, 2026 10:03 AM

“Target kita angkutan umum pelat hitam dan angkutan ilegal. Saat ini sangat banyak bergerak di Kota Banda Aceh hingga wilayah barat selatan Aceh.” Amarullah, Kabid Angkutan Jalan Dishub Aceh 

SERAMBNEWS.COM, JANTHO - Forum Lalu Lintas Aceh menggelar operasi gabungan penertiban angkutan penumpang ilegal di kawasan Leupung, Aceh Besar, Jumat (22/5/2026) malam. Operasi tersebut juga menyasar angkutan penumpang umum berpelat hitam yang marak beroperasi di jalur Banda Aceh hingga wilayah barat selatan Aceh (Barsela).

Kegiatan penertiban itu melibatkan unsur Dinas Perhubungan Aceh, Ditlantas Polda Aceh, Pomdam Iskandar Muda, Jasa Raharja, dan Organda Aceh. Hadir langsung dalam kegiatan itu Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh, T Rizki Fadhil.

Dalam operasi tersebut, petugas memberhentikan puluhan kendaraan di jalan. Mobil pribadi yang dicurigai membawa penumpang secara ilegal diarahkan masuk ke area masjid Leupung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Selain penindakan kepada angkutan, petugas juga memberikan edukasi kepada penumpang terkait risiko menggunakan angkutan ilegal, terutama apabila terjadi kecelakaan di jalan karena kendaraan tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar sebagai angkutan umum.

Kabid Angkutan Jalan Dishub Aceh, Amarullah, mengatakan operasi gabungan tersebut difokuskan pada penertiban angkutan penumpang berpelat hitam, seperti mobil Toyota Innova dan kendaraan pribadi lain yang digunakan sebagai angkutan umum tanpa izin resmi.

"Target kita angkutan umum pelat hitam dan angkutan ilegal. Saat ini sangat banyak bergerak di Kota Banda Aceh hingga wilayah barat selatan Aceh. Penindakan dilakukan secara tegas namun tetap humanis," kata Amarullah di sela kegiatan.

Menurut dia, operasi tersebut bertujuan memberi peringatan kepada pelaku usaha transportasi agar mematuhi aturan demi keselamatan penumpang dan terciptanya ketertiban usaha angkutan umum.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh telah menegaskan komitmen penertiban angkutan ilegal dalam rapat Forum Lalu Lintas yang digelar di Aula Multimoda Dishub Aceh pada 4 Mei 2026 lalu. 

Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal, menyebut langkah tersebut diambil sebagai respon atas tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum dengan tingkat fatalitas cukup tinggi.

“Banyak angkutan umum yang tidak memiliki izin, bahkan menggunakan pelat hitam. Mereka tidak memiliki asuransi dan tidak memenuhi standar keselamatan. Ini menjadi perhatian serius pemerintah,” ujar Faisal.(mun)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.