BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pendampingan intensif siap dilakukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tanahlaut (Tala) terhadap perempuan belia 13 tahun korban dugaan kekerasan seksual.
Kasus yang cukup menyentak publik di Kabupaten Tanahlaut, Kalimantan Selatan itu sekarang sedang ditangani aparat Polres Tala.
Sebagai informasi, Minggu (24/5/2026), pelaku telah ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Tanahlaut pada 11 Mei lalu di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Pelaku adalah seorang lelaki lanjut usia (lansia) yang telah berumur 77 tahun.
Baca juga: 10 Kali Gauli ABG 13 Tahun Hingga Hamil, Kakek di Tanahlaut Ini Cegat Korban Sepulang Pengajian
Langkah awal yang akan dilakukan PPA Tala pendampingan psikologis guna memulihkan kondisi mental korban yang disebut mengalami trauma berat setelah menjalani proses medis akibat keguguran.
“Yang pertama kami lakukan adalah pendampingan psikologis untuk mengetahui kondisi korban sekaligus kebutuhan apa saja yang harus difasilitasi,” ujar Pahimah.
Menurut dia, asesmen psikologi menjadi tahap penting karena kondisi korban tidak hanya terdampak secara mental, tetapi juga fisik setelah menjalani tindakan medis.
UPTD PPA, lanjutnya, akan menyesuaikan bentuk pendampingan berdasarkan hasil pemeriksaan dan perkembangan kondisi korban ke depan.
“Nanti dari hasil asesmen itu akan terlihat layanan apa yang paling dibutuhkan korban. Apakah pendampingan lanjutan, bantuan pendidikan, kebutuhan sosial, atau fasilitas lain,” jelasnya.
Pahimah menuturkan, pihaknya juga akan mendalami latar belakang keluarga korban untuk menentukan bentuk intervensi yang tepat. Termasuk kemungkinan bantuan penunjang pemulihan dan perlindungan sosial.
Selain itu, UPTD PPA membuka kemungkinan penyediaan tempat penampungan sementara apabila dibutuhkan selama proses hukum berjalan.
Ia menegaskan pendampingan terhadap korban tidak hanya berhenti pada proses pemeriksaan kepolisian. Namun juga mencakup pemulihan jangka panjang agar kondisi psikologis korban perlahan kembali stabil.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Tanahlaut dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak dan kerahasiaan identitas korban.
Kondisi korban drop dan dalam keadaan trauma berat. Apalagi hingga hamil delapan bulan dan janin meninggal dalam kandungan sehingga korban yang masih belia harus menjalani tindak medis yaitu kuretase.
Kedua orangtua korban juga broken home. Pascacerai, orangtuanya menitipkannya pada saudara di Kecamatan Batibati. Sedangkan saudara kembar korban, ikut sang ibunda di Kabupaten Baritokuala (Batola).
(Banjarmasinpost.co.id/Banyu Langit Roynalendra Nareswara)