Kontraktor Asal Purbalingga Kena Tipu Anggota DPRD Banyumas, Ditawari Proyek Pokir Fiktif
muh radlis May 24, 2026 11:55 AM

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Seorang kontraktor asal Kabupaten Purbalingga, Saefudin sempat hendak melaporkan Samsudin Tirta, seorang anggota DPRD Kabupaten Banyumas ke ranah hukum.


Pelaporan tersebut atas dugaan kasus penipuan proyek aspirasi alias Pokir fiktif.


Kasus bermula saat Saefudin ditawari proyek dana aspirasi senilai Rp1,1 miliar untuk pekerjaan aspal dan talut di Kecamatan Pekunceng, Kabupaten Banyumas yang akan dikerjakan tahun 2025.


Dia diminta untuk membayar ijon (uang muka, red) terlebih dahulu sebesar Rp 110 juta.


Tetapi pelaporan tidak setelah damai dan uang korban dikembalikan, pada Sabtu (23/5/2026).


Kuasa hukum korban, Djoko Susanto mengatakan, kliennya sudah memberikan uang muka seperti yang dimintakan sebesar Rp 110 juta.

Baca juga: Detik-Detik Mobil Anggota DPR RI Gus Hilman Tabrak Truk di Tol, Dua Staf Tewas


Uang diserahkan dua kali secara tunai di tahun 2024


Uang diterima oleh Slamet dan Agung yang merupakan anak buah Samsudin dengan bukti kwitansi. 


"Proyek yang dijanjikan sampai sekarang tidak sesuai harapan, tidak ada realisasi pekerjaannya. 


Klien kami dirugikan dengan bujuk rayu seorang anggota DPRD yang menyalahgunakan wewenang dan meminta uang lebih dulu," katanya. 

 


Kronologis Kejadian 


Korban, Saefudin mengatakan, kasus tersebut bermula saat dia didekati oleh anak buah Samsudin, pada 2024.


Ketika itu dia sedang mengerjakan proyek di wilayah Banjaranyar, Banyumas.


Setelah bertemu, Samsudin memintanya untuk mengerjakan proyek pokir untuk pekerjaan di tahun 2025.


"Hari itu juga saya diminta uang. Saya sebetulnya tidak mau, tapi beliau bilang butuh sekali. Karena kasihan, saya sanggupi,” ungkapnya. 


Saefudin kemudian mengambil uang dari BPD Ajibarang untuk memberikan uang muka yang pertama, sebesar Rp 55 juta.


Dua hari kemudian, dua anak buah Samsudin datang ke rumah untuk meminta uang tahap kedua, Rp 55 juta.


Kedua anak buahnya bahkan rela menunggu berjam-jam.


"Itu semua saya jadikan dalam satu kwitansi. Tapi ternyata sampai sekarang tidak ada pekerjaan sama sekali, semua bohong," katanya. 

 


Berakhir Damai


Saefudin bersama kuasa hukumnya Djoko Susanto sempat memberikan ultimatum 1×24 jam, pada Jumat (22/5/2026).


Jika uang tidak dikembalikan, maka akan dilakukan pelaporan ke pihak kepolisian. 


Tetapi kemudian, Samsudin Tirta mengembalikan uang sebesar Rp 110 juta milik Saefudin ke korban di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Sabtu (23/5/2026).


"Semua kerugian klien kami sudah dikembalikan. Pertemuan berjalan baik dan berakhir damai," kata Djoko, kuasa hukum korban.


Djoko mengatakan, mediasi diinisiasi oleh Supangkat yang merupakan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyumas. 


Kedua belah pihak kemudian bersedia bertemu. (fba)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.