TRIBUN-GOWA.COM, SUNGGUMINASA — Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Gowa menggerebak dugaan penambangan emas tanpa izin di Dusun Tala-tala, Desa Batumalonrong, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Polisi juga telah memasang garis polisi.
Langkah itu dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait adanya aktivitas penambangan di wilayah pegunungan tersebut.
Tambang tersebut berjarak sekira 60,7 kilometer dari Kota Sungguminasa.
Perjalanan ke lokasi membutuhkan waktu sekira tiga jam menggunakan motor atau mobil.
Sesampainya di sana, polisi kemudian berjalan kaki sekira satu jam lebih untuk menjangkau lokasi tambang
Kanit Tipiter Polres Gowa, Ipda Nova mengatakan, pihaknya bergerak ke lokasi atas perintah setelah menerima laporan terkait aktivitas tambang.
Nova menjelaskan, tim sebenarnya telah berangkat menuju lokasi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.
Namun, cuaca buruk dan derasnya arus sungai menghambat perjalanan petugas.
Ia menceritakan petugas berangkat ke lokasi tersebut pada hari Rabu sekitar jam 13.00 Wita.
Namun karena cuaca saat itu hujan deras sehingga tidak bisa tembus ke lokasi karena harus melalui sungai.
"Air sungai sedang deras sekali sehingga kami tidak bisa menyeberang dan harus menginap di Biringbulu,” katanya, Sabtu (23/5/2026)
Keesokan harinya, setelah kondisi cuaca membaik dan debit air sungai mulai surut, polisi akhirnya berhasil mencapai lokasi dugaan tambang.
Namun, saat tiba di lokasi, aparat tidak menemukan adanya aktivitas penambangan maupun warga yang berada di area tersebut.
“Ketika kami sampai ke TKP, sudah tidak ada aktivitas,” ungkap Nova.
Meski begitu, polisi tetap mengambil langkah pengamanan dengan memasang police line pada alat-alat yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan.
Menurut Nova, alat-alat tersebut tidak disita karena kondisi medan sulit dijangkau dan memerlukan waktu tempuh sekitar satu jam di wilayah pegunungan.
“Dalam hal ini kami hanya melakukan police line karena alat yang digunakan agak susah untuk dibawa keluar. Untuk menuju lokasi kami butuh waktu sekitar satu jam di wilayah gunung,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, polisi menduga aktivitas yang dilakukan merupakan penambangan emas.
“Kami hanya membawa sebongkah tanah berada di situ. Dari hasil sementara, itu penambangan emas,” katanya.
Dia melanjutkan, pihaknya telah memberikan pembinaan, imbauan sebagai langkah antisipasi agar penambangan tak terulang
"Jadi antisipasi kami pada saat ini, memberikan pembinaan pada masyarakat dan memberikan himbauan untuk kiranya melakukan kegiatan penambangan emas, penambangan emas seperti ini harus mengurus ijin terlebih dahulu," jelasnya
Nova mengaku telah berkoordinasi dengan aparat desa setempat untuk melakukan pengawasan dan mendorong masyarakat mengurus izin apabila ingin melakukan aktivitas tambang rakyat.
“Kami tidak melarang kegiatan masyarakat, tetapi kami berharap masyarakat yang ingin melakukan penambangan rakyat berupaya mengurus izin terlebih dahulu,” ujar Nova.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin merugikan masyarakat, namun aturan terkait perizinan pertambangan tetap harus dipatuhi.
“Setiap penambangan harus memiliki izin, apalagi ini penambangan rakyat. Kami juga menegaskan kepada pemerintah desa setempat untuk mengurus izin,” lanjutnya.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan guna mendalami pihak-pihak diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tersebut.
“Untuk sementara kami tetap melakukan penyelidikan. Baik pihak pemerintah setempat akan kami panggil untuk diambil keterangan dan mendalami siapa-siapa yang melakukan penambangan tersebut,” pungkasnya.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli