Masih Ingat AKBP Basuki Perwira Polisi Terseret Kasus Tewasnya Dosen Untag? Begini Kabarnya Sekarang
Indry Panigoro May 24, 2026 12:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama AKBP Basuki kembali menjadi sorotan publik usai dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam kasus meninggalnya dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi.

AKBP adalah singkatan dari Ajun Komisaris Besar Polisi, yakni golongan pangkat perwira menengah tingkat dua di Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Di struktur kepangkatan militer, AKBP setara dengan Letnan Kolonel. 

Pangkat ini ditandai dengan lambang dua bunga melati emas di seragam. 

Momen setelah sidang putusan bahkan sempat membuat suasana pengadilan gaduh karena AKBP Basuki mendadak berlari.

Peristiwa itu terjadi usai sidang vonis yang digelar Rabu (20/5/2026).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada AKBP Basuki, lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana lima tahun.

Mengutip TribunJateng.com, kondisi ruang sidang awalnya terlihat normal setelah hakim selesai membacakan putusan.

Hakim dan jaksa masih berada di posisi masing-masing, sementara para pengunjung mulai meninggalkan ruang persidangan.

Namun situasi berubah ketika AKBP Basuki diarahkan menuju lorong tahanan pengadilan.

Perwira polisi tersebut yang mengenakan rompi tahanan warna oranye di atas kemeja putih tiba-tiba berlari cepat ke arah pintu menuju ruang tahanan.

Aksi mendadak itu membuat petugas pengawal langsung mengejar terdakwa.

Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin atau yang dikenal sebagai Zainal Petir, juga ikut berlari sambil berteriak ke arah AKBP Basuki.

Suasana lorong pengadilan pun langsung dipenuhi kepanikan dan suara teriakan pengunjung sidang.

Tak lama berselang, AKBP Basuki terlihat sudah berada di dalam ruang tahanan bersama sejumlah tahanan lain.

Keributan ternyata belum berakhir.

Saat para tahanan hendak dibawa menuju kendaraan tahanan, AKBP Basuki terlihat mengenakan peci hitam sambil berusaha menutupi wajahnya di tengah kerumunan.

Ketika rombongan bergerak menuju bus tahanan, Zainal Petir kembali mendekati terdakwa.

AKBP Basuki kembali berlari menuju bus tahanan hitam yang telah menunggu di luar area pengadilan.

Di tengah situasi yang ricuh itu, terdengar teriakan dari sejumlah orang yang menyebut borgol di tangan Basuki diduga terlepas.

“Borgolnya lepas! Borgolnya lepas!” teriak beberapa orang di lokasi, termasuk Zainal Petir yang ikut menyoroti kejadian tersebut.

Meski sempat memancing kehebohan, petugas akhirnya berhasil mengamankan AKBP Basuki ke dalam kendaraan tahanan dengan pengawalan ketat.

Sementara di luar bus tahanan, Zainal Petir masih tampak berdiri sambil meneriakkan sesuatu ke arah kendaraan yang membawa terdakwa.

DOSEN MENINGGAL - Akhirnya Terungkap, Bu Dosen Muda Untag Sudah Satu KK dengan AKBP Basuki Bersama Istrinya Sejak 2024
DOSEN MENINGGAL - Akhirnya Terungkap, Bu Dosen Muda Untag Sudah Satu KK dengan AKBP Basuki Bersama Istrinya Sejak 2024 (Kolase Tribun Manado/Istimewa)

Pola Kabur yang Terulang 

Aksi berlari dan menghindari sorotan kamera sebenarnya bukan peristiwa baru dalam perkara tersebut.

Pada sidang 8 Mei 2026, seusai jaksa menuntut Basuki lima tahun penjara, terdakwa juga sempat berlari meninggalkan ruang sidang sambil menghindari kamera.

Kala itu, suasana lorong Pengadilan Negeri Semarang sempat memanas setelah Basuki disebut menepis tangan seorang wartawan wanita yang sedang mengambil gambar.

“Tanganku disingkirkan, makanya aku nggak dapat videonya. Itu kasar sih,” ujar wartawan tersebut saat itu.

AKBP Basuki juga disebut sempat berlari zig-zag menuju area parkir sebelum akhirnya masuk ke mobil Toyota Innova berpelat merah yang telah menunggu.

Zainal Petir ketika itu bahkan sampai ikut mengejar sambil berteriak,

“Kenapa kok lari, Pak Bas? Kenapa kok lari?”

Tak hanya itu, dalam sidang sebelumnya pada 4 Mei 2026, AKBP Basuki juga menjadi perhatian karena menggunakan rompi tahanan oranye untuk menutupi wajahnya dari kamera.

Seusai persidangan yang saat itu kembali ditunda, AKBP Basuki disebut berjalan cepat menuju ruang tahanan sambil menundukkan kepala. 

Saat dikuntit sorotan kamera dan dokumentasi pengunjung, dia melepas rompi tahanan dan menggunakannya sebagai penutup wajah.

“Dia malu divideo dari depan, makanya baju tahanan dilepas buat nutupi wajahnya,” kata Zainal Petir kala itu.

Zainal juga menyebut dirinya sempat ikut berjalan di samping terdakwa sebelum akhirnya terjadi aksi saling kejar di lorong pengadilan.

“Ketika aku ikut di sampingnya, dia sempat mengibaskan baju tahanan biar saya minggir,” ujarnya.

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan

AKBP Basuki dalam sidang tersebut divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut lima tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, AKBP Basuki terbukti lalai hingga menyebabkan kematian korban.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain sebagaimana diatur dalam dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua,” ucap Rasjid saat membacakan putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” sambungnya.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

AKBP Basuki pun diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Dalam sebagian pertimbangannya, majelis hakim menyoroti sikap terdakwa yang dianggap mengetahui kondisi kritis korban, namun tidak melakukan tindakan penyelamatan yang semestinya.

Hakim mengungkapkan, terdakwa sebelumnya sudah dua kali mengantar korban ke rumah sakit dan mengetahui langsung kondisi Levi yang disebut membutuhkan perawatan intensif atau rawat inap.

Namun, alih-alih membawa korban kembali mendapatkan pertolongan medis, terdakwa justru membiarkan korban tergeletak dan memilih tidur.

Majelis menilai Basuki sebagai anggota Polri seharusnya memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan pertolongan pertama kepada korban yang berada dalam kondisi darurat.

“Terlebih lagi, terdakwa adalah seorang aparat Kepolisian Republik Indonesia yang berdasarkan profesi, kedinasan, dan fungsi jabatannya memiliki kewajiban hukum melekat untuk melindungi, mengayomi masyarakat dan melakukan pertolongan pertama pada kemanusiaan,” lanjut hakim.

Majelis menyebut pembiaran yang dilakukan terdakwa menjadi faktor penting yang memperburuk kondisi Levi hingga akhirnya meninggal dunia.

Ajukan Banding

Kuasa hukum AKBP Basuki, Jalal menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan itu.  

Dia menilai majelis hakim melakukan kekhilafan hukum karena menjatuhkan putusan berdasarkan pasal yang, menurutnya, tidak dibuktikan oleh jaksa.  

“Majelis hakim menurut saya melakukan kekhilafan hukum,” ujar Jalal seusai sidang.

Menurut dia, jaksa dalam tuntutannya hanya membuktikan dakwaan alternatif pertama terkait pembiaran sebagaimana Pasal 428 KUHP Nasional.

“Yang dibuktikan jaksa itu hanya pasal pembiaran, nah sama majelis hakim, 428-nya tidak terbukti. Tapi malah mengambil pasal yang tidak dibuktikan oleh jaksa,” katanya.

Jalal juga mempertanyakan lamanya hukuman yang dijatuhkan hakim.  

“Setahu saya, Pasal 474 itu ancaman maksimalnya lima tahun. Tapi tadi diputus enam tahun karena dianggap ada pemberatan,” ujarnya.

Meski mengkritik putusan tersebut, Jalal menegaskan pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim. 

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin atau Zainal Petir, menyambut putusan tersebut dengan puas.  

Dia bahkan menyebut majelis hakim menjatuhkan putusan ultra petita karena vonis lebih berat dari tuntutan jaksa.

Dia menyoroti posisi Basuki sebagai anggota Polri yang semestinya menjadi pelindung masyarakat.  

“Dia penegak hukum! Dia Polri, anggota Polri, bahkan menjabat Kasubdit Dalmas. Mestinya jadi pengayom, pelindung, penegak hukum, malah melanggar hukum,” ujar dia.

(*/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.