Richard Lee Segera Duduk di Kursi Pesakitan, Perkara yang Menjerat Sang Dokter Masuk Babak Baru
Achmad Maudhody May 24, 2026 12:48 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Dokter Richard Lee segera duduk di kursi pesakitan, berkas perkara dinyatakan lengkap.

Tahapan proses hukum yang dijalani dokter Richard Lee memasuki babak baru.

Setelah ditahan dan jadi tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, perkara Richard tak lama lagi bakal disidangkan.

Berkas perkara yang disusun oleh Penyidik Polda Metro Jaya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.

Artinya, dalam waktu dekat perkara itu bakal dilimpahkan ke persidangan, dimana Richard akan duduk di kursi pesakitan di hadapan meja hijau.

Tahapan tersebut juga dibeberkan oleh Kasubid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo.

“Tersangka DRL seperti kita ketahui kemarin sudah saya sampaikan bahwa beberapa waktu lalu berkas sudah dikirimkan ke Kejati Banten, kemudian ada proses P-19 untuk dilengkapi kekurangannya. Dan kemarin, alhamdulillah berkas dinyatakan P-21,” tutur Andaru kepada wartawan, dikutip dari Wartakotalive.com, Sabtu (23/5/2026).

“Proses selanjutnya kami sedang menunggu jadwal kapan akan dilaksanakan proses tahap dua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan," sambungnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya berkas perkara sempat dikembalikan jaksa melalui petunjuk P-19 untuk dilengkapi penyidik. 

Namun tak berselang lama, penyidik berhasil melengkapi berkas perkara tersebut hingga dinyatakan berstatus P21.

Baca juga: Terekam Ikut Ayu Ting Ting Jemput Cucu Umi Kalsum, Gerak-gerik Kevin Gusnadi Disorot

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan dokter Samira Farahnaz alias dokter detektif (Doktif). 

Ia membeli sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee melalui marketplace pada Oktober hingga November 2024.

Produk yang dibeli diduga bermasalah, mulai dari kandungan yang tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil kemas ulang (repack).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025. 

Penahanan Diperpanjang 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan dokter sekaligus influencer kecantikan, Richard Lee, dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Perpanjangan penahanan tersebut berlaku mulai 5 Mei hingga 3 Juni 2026 setelah penyidik mengajukan permohonan resmi ke Pengadilan Negeri.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Andaru Rahutomo, mengatakan langkah itu diambil karena proses penyidikan masih berjalan dan penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi Banten.

“Mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya,” kata Andaru, dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (7/5/2026).

“Itu sudah kami ajukan ke PN untuk diperpanjang penahanannya,” lanjutnya.

Siapkan Laporan Baru

Perseteruan Richard Lee dengan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) masih bergulir.

Keduanya terlibat aksi saling lapor Polisi terkait masalah yang berakar pada produk skincare.

Imbasnya, Richard Lee saat ini harus ditahan di Polda Metro Jaya atas laporan dari Doktif soal dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Perlindungan konsumen.

Namun perseteruan Richard dan Doktif belakangan makin melebar. Di tengah proses hukum yang berjalan, Richard Lee sempat dibuat geram oleh Doktif yang menyinggung status mualafnya.

Sebelumnya, Doktif sempat mempertanyakan serta meragukan status mualaf Richard Lee.

Richard Lee diketahui mengklaim sudah menjadi mualaf dan memeluk agama Islam sejak sekitar 2023, meski baru diumumkan secara terbuka pada awal Maret 2025.

Doktif menuding Richard Lee menggunakan agama untuk menarik simpati publik.

Tak terima tudingan Doktif itu, kini Richard Lee tengah mempersiapkan langka hukum buntut adanya fitnah yang merugikan namanya.

"Semua yang terkait adanya dugaan fitnah, hoaks atau bohong, dokter sedang pertimbangkan dan menyiapkan langkah-langkahnya," kata kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talahu, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (22/5/2026).

Menurut Abdul, fitnahan tersebut telah merusak reputasi Richard Lee.

Bahkan permasalahan itu juga mengganggu ketenangan keluarga sang dokter.

"Karena ini kan udah ke mana-mana gitu kan merusak reputasi dia, nama baik dia, mengganggu kenyamanan, ketenangan keluarganya gitu kan," beber Abdul.

Abdul sendiri juga menilai, fitnahan tersebut dilayangkan dengan sengaja untuk menjatuhkan nama Richard Lee.

"Kami melihat ada motif yang ingin merusak reputasi beliau," ucapnya.

Pereseteruan tersebut diketahui bermula dari konten Doktif yang sering mengulas produk kecantikan dan menuduh beberapa produk milik Richard Lee melakukan overclaim atau penipuan kandungan bahan.

Richard Lee kemudian melaporkan Doktif atas pencemaran nama baik karena merasa produknya disudutkan secara tidak adil. 

Sebaliknya, Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran atas Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.

SALING LAPOR- Kolase Doktif dan Richard Lee dicapture Sabtu (7/3/2026).
SALING LAPOR- Kolase Doktif dan Richard Lee dicapture Sabtu (7/3/2026). (Instagram/dr.richard_lee/dokterdetektifreal)

(Banjarmasinpost.co.id/Wartakotalive.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.