TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Batang Hari mencatat sebanyak 40 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Kabupaten Batang Hari hingga 21 Mei 2026, Minggu (24/5/2026).
Dari jumlah tersebut, kasus kekerasan terhadap anak mendominasi dibandingkan kasus perempuan dewasa.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Batang Hari, Neneng Eva Anggraeni, mengatakan dari total 40 kasus yang ditangani, sebanyak 11 kasus merupakan kekerasan terhadap perempuan dan 29 kasus lainnya merupakan kasus yang melibatkan anak.
"Per tanggal 21 Mei 2026 ada 40 kasus yang kami tangani, terdiri dari 11 kasus perempuan dan 29 kasus anak," jelasnya.
Ia mengatakan, kasus yang paling banyak terjadi didominasi kekerasan seksual terhadap anak-anak usia sekolah.
Bahkan, wilayah dengan angka kasus tertinggi saat ini masih berada di Kecamatan Muara Bulian.
Menurutnya, tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak diduga dipengaruhi beberapa faktor, mulai dari pola pengasuhan orang tua hingga pengaruh media sosial yang mudah diakses anak-anak.
"Penyebab utamanya dimungkinkan dari kurangnya pengawasan orang tua, kemudian pengaruh media sosial yang sangat mudah diakses, hingga pergaulan bebas," katanya.
Ia menilai, lemahnya pengawasan terhadap aktivitas dan lingkungan pergaulan anak menjadi faktor pemicu terjadinya kasus kekerasan seksual maupun kenakalan remaja.
Karena itu, pihaknya mengimbau para orang tua dan wali agar lebih memperhatikan perkembangan anak, termasuk membatasi aktivitas anak di luar rumah hingga larut malam.
"Kami harap anak-anak terus dipantau pergaulannya. Kalau sudah pukul 10 malam belum pulang, mohon segera dicari dan diingatkan. Orang tua juga harus menyampaikan dampak dari pergaulan bebas karena banyak menyebabkan putus sekolah dan pandangan buruk di masyarakat," jelasnya.
Selain pengawasan orang tua, ia juga meminta anak-anak memahami batasan terhadap diri sendiri sebagai bentuk pencegahan kekerasan seksual sejak dini.
"Anak-anak harus memahami apa yang tidak boleh dilihat, tidak boleh dipertontonkan, tidak boleh disentuh dan tidak boleh diperbuat," tagasnya.
Tim di Sekolah
Di sisi lain, pihak sekolah juga diminta aktif melakukan pencegahan kekerasan dengan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan atau TPPK di lingkungan sekolah.
Ia menjelaskan, pembentukan TPPK wajib dilakukan seluruh sekolah agar setiap bentuk kekerasan dapat segera ditangani bersama pihak terkait, termasuk UPTD PPA.
"Sekolah wajib membentuk TPPK dan nantinya setiap kasus kekerasan di sekolah akan ditangani bersama UPTD PPA," jelasnya.
Sementara itu, untuk upaya pencegahan, UPTD PPA Kabupaten Batang Hari saat ini terus menggencarkan sosialisasi ke sekolah-sekolah, khususnya tingkat SMP dan SMA.
"Untuk pencegahan, kami juga terus melaksanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah, terutama SMP dan SMA," tutupnya. (Tribunjambi.com/Khusnul Khotimah)
Baca juga: Dampak Blackout Listrik di Sumatera dari Jambi: 4 Warga Keracunan Gas Genset, 2 Meninggal
Baca juga: Info Pemadaman Listrik Bergilir di Jambi Minggu 24 Mei 2026 dan Wilayah Terdampak