SURYA.CO.ID - Sebuah kecelakaan tunggal menggemparkan warga di sekitar Jalur Lingkar Selatan (JLS) Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Polagan, Kabupaten Sampang, Madura.
Insiden yang terjadi pada Jumat (22/5/2026) malam itu menimpa sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam bernomor polisi N 1169 AAU.
Mobil tersebut dilaporkan terguling di tengah jalan setelah diduga mengalami pecah ban saat melaju dengan kecepatan tinggi.
Namun, yang mengejutkan warga bukan hanya benturan keras akibat kecelakaan itu, melainkan isi muatan mobil yang berhamburan ke jalanan.
Muatan yang berserakan tersebut diduga kuat merupakan rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek.
Baca juga: Legalisasi Rokok Ilegal Tuai Polemik, Dinilai Jadi Kemunduran Penegakan Hukum
Mendengar suara benturan keras, warga sekitar langsung berhamburan menuju lokasi kejadian.
Awalnya, warga berniat memberikan pertolongan pertama kepada pengemudi dan mengevakuasi kendaraan agar tidak mengganggu arus lalu lintas di JLS Sampang.
Namun, perhatian warga langsung teralihkan saat melihat sejumlah bungkus rokok dalam jumlah besar berserakan di sekitar lokasi usai mobil terbalik.
Diduga, mobil MPV tersebut digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.
Pihak kepolisian segera turun tangan untuk mengamankan lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sulaiman, membenarkan adanya kecelakaan tunggal yang sempat menarik perhatian warga tersebut.
AKP Sulaiman menjelaskan, pihak Satlantas fokus menangani insiden lalu lintas, sedangkan temuan muatan rokok yang diduga ilegal akan ditangani oleh satuan berbeda.
"Untuk perkara lain yang berkaitan dengan muatan, ditangani pihak reskrim," ujarnya, Minggu (24/5/2026).
Hingga kini, kendaraan Daihatsu Xenia beserta pengemudinya telah diamankan di Mapolres Sampang.
Barang bukti berupa ribuan batang rokok yang diduga tanpa pita cukai juga turut diamankan polisi.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan, sekaligus menyelidiki asal-usul muatan rokok ilegal tersebut serta tujuan pengirimannya.
Menurut situs resmi pemerintah (seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Keuangan), rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai Barang Kena Cukai (BKC) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Karena rokok termasuk barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya diatur ketat melalui pungutan cukai resmi.
Jika pungutan tersebut tidak dilunasi atau dimanipulasi, maka rokok tersebut dikategorikan sebagai produk ilegal yang merugikan keuangan negara. (Hanggara Pratama/Tribun Madura)