TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi resmi menghentikan kebijakan sewa kendaraan dinas operasional mulai tahun ini.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya efisiensi dan penghematan di tengah keterbatasan anggaran daerah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muaro Jambi, Muhammad Farhan, mengatakan kebijakan itu diterapkan untuk menekan pengeluaran daerah sekaligus mengoptimalkan penggunaan aset milik pemerintah yang telah tersedia.
“Kebijakan ini diambil karena keterbatasan anggaran daerah serta untuk mengefektifkan penggunaan aset milik pemerintah,” ujar Farhan beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah kendaraan dinas yang disewa Pemkab Muaro Jambi sebelumnya diperkirakan mencapai 40 hingga 50 unit.
Puluhan kendaraan tersebut digunakan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Saat ini, proses penghentian sewa kendaraan dilakukan secara bertahap menyesuaikan masa kontrak yang masih berjalan di masing-masing instansi. Pemerintah daerah menargetkan seluruh kendaraan sewaan sudah ditarik sepenuhnya paling lambat November mendatang.
Sebagai langkah antisipasi agar operasional pemerintahan tetap berjalan, Pemkab Muaro Jambi akan melakukan penataan ulang kendaraan dinas milik daerah. Kendaraan yang dinilai berlebih di satu instansi akan dialihkan ke OPD lain yang masih kekurangan armada.
Selain melakukan mutasi kendaraan antarinstansi, pemerintah daerah juga berencana memperbaiki kendaraan dinas yang mengalami kerusakan kategori sedang.
“Kendaraan-kendaraan tersebut akan direhabilitasi agar kembali prima untuk mendukung mobilitas dan operasional kerja dinas,” katanya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Muaro Jambi berharap dapat memangkas pengeluaran sewa kendaraan yang selama ini menelan biaya cukup besar, sekaligus memaksimalkan pemanfaatan aset kendaraan dinas secara lebih akuntabel. (*)
Baca juga: Jemaah Haji Muaro Jambi dari Kloter BTH 20 Bersiap Menuju Armuzna