TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Seorang pria di Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Rohul nekat mencuri uang orangtua angkatnya sebesar Rp 80 juta.
Alasan sakit hati menjadi motif A.F alias A menggasak harta orangtua angkatnya yang merupakan warga di Dusun Surau Tinggi Barat RT 006 RW 002 Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir.
A sendiri sudah diangkat sebagai anak angkat korban selama 18 tahun dan tinggal di rumah yang berada di sebelah rumah korban.
Sehari-hari, A sendiri bekerja sebagai sopir yang mengangkut buah sawit. Korban sendiri seorang pengusaha atau toke sawit.
Dalam perjalananya, A melakukan kesalahan dalam pekerjaannya. Sang orangtua angkat pun memecatnya dari sopir. Dari sinilah muncul sakit hati korban.
"Motifnya sakit hati karena dipecat kerja," kata Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Rambah Hilir Ipda Okto Wahyudi
Ia pun melakukan pencurian terhadap uang korban yang ada di dalam kamar. Uang sebesar Rp 220 juta yang disimpan korban di dalam tas, ia gasak.
Namun tidak semua uang tersebut ia ambil. Hanya Rp 80 juta yang diambil. Sedangkan sisanya, yakni Rp 140 juta masih tetap berada didalam tas.
Baca juga: Banding Diterima, Hukuman Perambah Hutan di Rohul Dikorting Menjadi 10 Bulan
Baca juga: Kembali Berulah, Residivis Narkoba di Tandun Rohul Kembali Ditangkap Polisi
Aksi pencurian sendiri diketahui orangtua angkatnya pada Kamis pagi (21/5/2026) sekitar pukul 07.30 wib. Orangtua angkatnya yakni berinisial S.S, 47 tahun yang tinggal di Dusun Surau Tinggi Barat RT 006 RW 002 Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir.
Pencurian diketahui saat korban tiba di rumahnya pada Kamis pagi dan ingin masuk ke kamar. Ia terkejut kala melihat sebuah tas berada di depan kamar dalam posisi tertutup.
Seingat korban, tas tersebut ia letakkan di atas kasur di dalam kamar. Kecurigaan pun muncul sebab didalam tas tersebut ada uang sebanyak Rp 220 juta.
Korban memang mendapati sejumlah uang dalam tas. Namun setelah ia menghitung uang tersebut berkali-kali, jumlahnya sudah berkurang sebesar Rp 80 juta.
Kecurigaannya semakin tinggi kala melihat keadaan semak-semak diluar jendela kamar. Korban melihat jejak orang lewat di semak-semak tersebut.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Hilir. Jajaran kepolisian pun bergerak cepat mengungkap kasus ini.
Malamnya, Kamis (21/5/2026), pelaku berinisial A.F alias A berhasil diringkus dalam upaya melarikan diri.
"Pelaku berhasil kita amankan pada Kamis malam," kata Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Rambah Hilir Ipda Okto Wahyudi pada Tribunpekanbaru.com, Minggu (24/5/2026).
Kapolsek bercerita awalnya korban tidak percaya kalau anak angkat tersebut yang melakukan pencurian. Korban juga mengatakan hanya dua orang yang mengetahui soal duit Rp 220 kita tersebut yakni ia dan suaminya.
Namun sejumlah bukti mendukung analisis penyidik Polsek Rambah. Pelaku bukan lain adalah anak angkatnya sendiri.
"Dari CCTV kan jelas. Anak angkatnya ini keluar dari kamar," katanya.
Diterangkannya, pelaku masuk dari kamar korban. Jejak semak-semak di samping kamar korban jadi bukti.
Setelah berhasil mengambil uang korban, pelaku keluar dari kamar. Keluar dari kamar inilah Pelaku terekam kamera CCTV.
"Pelaku tidak lewat dari jendela kamar lagi tapi keluarnya dari pintu kamar," ucap Kapolsek Ipda Okto Wahyudi.
Selain itu, usai mencuri, pelaku membeli sepeda motor seken dengan harga Rp 17 juta. Pelaku membelinya secara tunai dari sekitar dusun tersebut.
Ia juga mengontrak sebuah rumah di sekitar dengan durasi langsung satu tahun. Uang sewa pun sudah dibayar.
Pelaku juga membeli iPhone 13. Juga membagikan uang sebanyak Rp 3 juta kepada warga sekitar.
"Semua transaksinya kan mencurigakan," katanya.
Setelah sejumlah bukti didapat dan dikumpulkan, pelaku pun diburu pada Kamis malam. Sang Kapolsek, Ipda Okto Wahyudi turun langsung turun tangan memburu.
Pelaku sempat melarikan diri dengan sepeda motor yang dibeli. Pelaku mencoba kabur ke Pekanbaru.
Namun pengejaran yang dilakukan pihak Ipda Okto Wahyudi membuahkan hasil. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Rambah Samo.
Kala ditangkap, tersangka membawa sebuah tas yang didalamnya sejumlah sisa hasil curian yang jumlahnya Rp 33.074.000.
Didampingi tas itu juga didapat sejumlah barang bukti lainnya seperti iPhone 13 dan paket charger Iphone beserta kotaknya.
Dalam pemeriksaan sementara, pelaku mengaku kasihan pada orangtuanya angkatnya sehingga tidak menggondol semua uang. Ia hanya mengambil sebagian.
"Kenapa pelaku ngak ambil semua duitnya? Pas kami periksa, pelaku jawab, "kasihan sama orangtua angkatnya". Masih adalah kasihannya," kata sang Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku lun dijerat pasal 477 ayat (1) huruf e dan atau Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)