3 Santriwati Diduga Jadi Korban Pencabulan dan Persetubuhan, Pengasuh Ponpes di Ngawi Jadi Tersangka
Eko Darmoko May 24, 2026 02:35 PM

SURYAMALANG.COM, NGAWI - Satreskrim Polres Ngawi menetapkan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, berinisial D (50), sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati.

Kasus tersebut mencuat setelah tiga korban, yakni P (21), Z (21), dan D (21), memberanikan diri melapor ke polisi atas dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pengasuh pondok tersebut.

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi mengatakan, para korban awalnya memilih diam dan tidak berani menceritakan peristiwa yang dialami.

Padahal, dugaan tindakan cabul itu disebut telah berlangsung selama lebih dari satu tahun.

Para korban akhirnya mulai terbuka setelah mendapat pendampingan dari jaringan tokoh agama asal Kediri, Gus Thuba atau Thuba Topo Broto Maneges, melalui timnya yaitu Yakuza Maneges.

"Timnya melakukan pendalaman kepada santri-santri tersebut."

"Dan akhirnya santri tersebut mau bercerita."

"Korban ini ada yang yatim piatu, saat ini sudah dewasa, ada juga yang kejadian itu terjadi saat masih di bawah umur," ujar Aris kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (24/5/2026).

Baca juga: Ayah Tiri di Surabaya Meniduri Dua Putri Kembarnya Selama Bertahun-tahun, Seorang Putri Sampai Hamil

Dari pengakuan korban, tersangka tidak hanya diduga melakukan pencabulan, tetapi juga persetubuhan terhadap sejumlah korban.

Berdasarkan keterangan tersebut, pihak pendamping kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Widodaren yang diteruskan ke Polres Ngawi.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa pelapor, serta melakukan visum terhadap para korban guna melengkapi proses penyelidikan.

"Hasilnya dua alat bukti yang kami lengkapi sudah tercukupi."

"Kemudian kami mendatangi rumah salah satu pengasuh pondok tersebut, namun yang bersangkutan tidak berada di rumah," jelasnya.

Aris menambahkan, pada Jumat (22/5/2026), tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polres Ngawi.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan intensif sebelum menggelar perkara.

"Hasil gelar perkara menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka."

"Pada Sabtu kemarin tersangka sudah dilakukan penahanan," katanya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus iming-iming keberkahan kepada para korban.

Korban disebut diminta menuruti keinginan pelaku dengan dalih agar mendapatkan berkah dari sang kiai.

"Korban tidak berani menolak dan melawan karena takut tidak mendapatkan berkah dari gus tersebut. Itu modus yang digunakan pelaku," ungkap Aris.

Hingga kini, polisi mendata sedikitnya ada delapan korban dalam kasus tersebut.

Namun baru empat korban yang bersedia memberikan keterangan kepada penyidik.

Baca juga: Komplotan Emak-Emak Curi 6 Kotak Susu Formula Bayi di Minimarket Ngawi, Modus Dijepit Paha

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.