TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai menyiapkan sinkronisasi dokumen tata ruang sebagai langkah awal mendukung rencana pembangunan tanggul pantai di kawasan pesisir utara Kota Serang.
Langkah tersebut dilakukan menyusul kunjungan Badan Otoritas Pengelola Pantai Utara Jawa ke wilayah pesisir Kota Serang untuk meninjau lokasi yang direncanakan menjadi titik pembangunan tanggul laut.
Kepala Bapperida Kota Serang, Hari Pamungkas mengatakan saat ini tengah melakukan review terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar sejalan dengan rencana pembangunan dari Badan Otoritas Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ).
"Kami dari Bapperida mendampingi kunjungan tersebut dan siap menuangkan rencana ini ke dalam dokumen perencanaan daerah. Kebetulan saat ini kami juga sedang melakukan review terhadap RTRW serta RDTR," katanya, Sabtu (23/5/2026).
"Hasil review ini nantinya akan kami sinkronkan dengan rencana dari BOPPJ (Badan Otoritas Pengelola Pantai Utara Jawa)," sambungnya.
Menurut Hari, pembangunan tanggul pantai menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan kawasan pesisir dari ancaman banjir rob yang selama ini kerap terjadi di wilayah Karangantu dan sekitarnya.
Baca juga: Revisi Perda PUK di Kota Serang Masih Diharmonisasi, Atur Denda Pelanggar Usaha
Ia mengungkapkan berdasarkan informasi awal yang diterima, proyek tanggul laut di wilayah Kota Serang ditargetkan mulai masuk pada 2027, setelah pengerjaan segmen di DKI Jakarta dan Semarang dilakukan tahun ini.
"Mudah-mudahan di tahun depan (2027) proyek ini sudah bisa masuk ke wilayah Kota Serang," jelas Hari.
Pemkot Serang juga masih menunggu hasil kajian teknis terkait panjang dan desain tanggul yang akan dibangun.
Kajian tersebut akan disesuaikan dengan kondisi eksisting di lapangan, termasuk keberadaan kawasan mangrove.
Hari menjelaskan pembangunan tanggul nantinya akan tetap mempertahankan ekosistem mangrove sebagai bagian dari perlindungan alami kawasan pesisir.
"Mereka melihat di lapangan masih ada hutan mangrove. Komitmennya adalah tetap mempertahankan mangrove yang ada," ujarnya.
"Jadi nanti akan dihitung berapa meter kebutuhan tanggulnya, sehingga pembangunan ini bisa dikombinasikan antara pertahanan alami dari mangrove dan struktur fisik tanggul pantai yang dibangun oleh BOPPJ," tambah Hari.
Berdasarkan data pesisir, kawasan Karangantu diketahui mengalami banjir rob besar hingga dua kali setiap tahun.
Kondisi tersebut dinilai mengganggu aktivitas masyarakat dan perlu segera ditangani melalui pembangunan sistem perlindungan pesisir.
"Sesuai penuturan Kepala Pelabuhan, setiap tahun itu ada dua kali rob besar di mana air laut masuk ke daratan. Kawasan ini harus dilindungi, dan fungsi utama dari tanggul pantai ini adalah sebagai proteksi mutlak agar banjir rob tidak lagi masuk dan mengganggu aktivitas warga," tutupnya.