Daftar Dosa 6 Dosen UPN Veteran Yogyakarta yang Berujung Pemecatan dan Skorsing
Hari Susmayanti May 24, 2026 03:02 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kampus UPN “Veteran” Yogyakarta sedang "bersih-bersih". Sebanyak enam dosen di lingkungan universitas tersebut resmi dijatuhi sanksi sedang hingga berat setelah terbukti melakukan tindak kekerasan seksual, mulai dari pelecehan verbal hingga kontak fisik terhadap korban.

Rinciannya, sebanyak satu dosen dijatuhi sanksi berupa pemecatan. Dosen tersebut berasal dari Fakultas Teknologi Mineral dan Energi.

Saksi berat berupa pemecatan ini dijatuhkan karena yang bersangkutan melakukan kekerasan seksual fisik dengan menyentuh korbannya.

Adapun proses pemberhentian resminya saat ini baru dilaksanakan oleh UPN Veteran Yogyakarta dengan mengajukannya ke Kementrian.

Keputusan untuk menjatuhkan sanksi tegas tersebut sesuai dengan Permendikbudristek No 55 Tahun 2024 dan PP No 94 Tahun 2021.

Sementara lima dosen lainnya dijatuh sanksi sedang karena terbukti melakukan kekerasan seksual verbal kepada korbannya.

Rinciannya, empat dosen dijatuhi sanksi berupa penonaktifan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun sejak keputusan ditetapkan. 

Para dosen tersebut juga diwajibkan untuk mengikuti konseling psikologi dengan psikolog yang ditunjuk oleh universitas, dengan pembiayaan dibebankan kepada pelaku. 

Sedangkan satu dosen yang lain dijatuhi sanksi dinonaktifkan dari kegiatan Tridharma selama satu tahun terhitung sejak keputusan ditetapkan

Adapun sanksi kepada para dosen yang terbukti melakukan kekerasan seksual baik fisik maupun verbal tersebut diputuskan setelah pihak UPN melaksanakan pemeriksaan internal dan mendapatkan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPN “Veteran” Yogyakarta.

Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta, Prof. Dr. Mohamad Irhas E?endi, M.Si., mengatakan sanksi dijatuhkan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, keadilan, perlindungan korban, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Berdasarkan hasil rekomendasi Satgas PPKPT. Kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” katanya melalui keterangan tertulis.

Irhas menegaskan, UPN Veteran Yogyakarta tidak mentolerir adanya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Para pelaku kekerasan seksul di lingkungan kampus akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya, kekerasan seksual di lingkungan akademik bertentangan dengan nilai kampus yang aman, bermartabat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Baca juga: Satu Dosen UPN Veteran Yogyakarta Disanksi Berat, Diberhentikan karena Lakukan Kekerasan Seksual

Sudah Disanksi Sejak 2023

Ketua Satgas PPKPT UPN “Veteran” Yogyakarta, Iva Rachmawati
Ketua Satgas PPKPT UPN “Veteran” Yogyakarta, Iva Rachmawati (Tribun Jogja/Christi Mahatma Wardhani)

Ketua Satgas PPKPT UPN “Veteran” Yogyakarta, Iva Rachmawati (Tribun Jogja/Christi Mahatma Wardhani)

Sementara itu Ketua Satgas PPKPT UPN “Veteran” Yogyakarta, Iva Rachmawati menerangkan dosen yang dipecat sebenarnya sudah dijatuhi sanksi pada 2023 lalu.

Kemudian, pihak UPN Veteran Yogyakarta resmi menonaktifkan yang bersangkutan pada akhir Desember 2025 lalu.

Pihaknya meninjau kembali sanksi yang diberikan, dan merekomendasikan sanksi administrasi berat.

“Sesuai aturan bagi ASN, sanksi berat berupa pemberhentian. Namun mekanismenya harus lewat Kementerian. Jadi dari UPN sedang memproses itu lewat Kementerian,” imbuhnya. (maw)

Sementara lima dosen yang melakukan pelecehan secara verbal dijatuhi sanksi sedang.

Menurut Iva, berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima dosesn tersebut terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lima terlapor terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi,” katanya melalui keterangan tertulis.

Ia mengungkapkan kelima dosen tersebut terbukti melakukan pelecehan verbal berupa penyampaian ucapan bernuansa seksual. Temuan tersebut pun telah diatur dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

“Lima terlapor tersebut dijatuhi sanksi sedang dengan bentuk hukuman beragam sesuai dengan tindakannya,” ungkapnya.

Pihaknya pun masih membuka kanal pengaduan dan pelaporan kekerasan seksual. Iva mengimbau kepada seluruh sivitas akademika yang mengalami, menyaksikan, atau memiliki informasi terkait dugaan tindakan kekerasan di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta dapat melapor melalui kanal resmi Satgas PPKPT di nomor 0812 2557 3747 atau melalui email satgas.ppks@upnvyk.ac.id. 

“Universitas menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, termasuk pelecehan verbal, tidak dapat ditoleransi. Tindakan semacam itu dapat menciptakan ketidaknyamanan, ketidakamanan, dan relasi akademik yang tidak sehat,” imbuhnya. 

Mahasiswa Geruduk Rektorat

Sebelumnya, mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta menggelar aksi dan menuntut keadilan bagi para korban kekerasan seksual yang melibatkan dosen pada Rabu (20/5/2026).

Dalam aksi tersebut mahasiswa memenuhi gedung rektorat hingga lantai tiga. Para mahasiswa memasang berbagai spanduk menurut reformasi birokrasi. 

Tak hanya itu, peserta juga membakar kertas dan kardus di depan gedung rektorat dan melempar potongan kertas hingga kembang tujuh rupa. 

Ketua BEM KM UPN "Veteran" Yogyakarta, Muhammad Risyad Hanafi mengatakan aksi ini bertujuan menagih komitmen dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) dan Rektor UPN "Veteran" Yogyakarta terkait penyelesaian kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus. 

Berdasarkan data yang dihimpun, total ada 8 dosen UPN "Veteran" Yogyakarta yang diduga melakukan kekerasan seksual.

Terdiri dari 3 dosen dari Fakultas Pertanian, Fakultas Teknologi Mineral dan Energi 1 dosen, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik 2 dosen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis 1 dosen, dan 1 lagi belum dikonfirmasi.

"Modusnya ini relasi kuasa antara dosen dan mahasiswinya karena kebanyakan selama ini mahasiswi itu takut berkomentar karena bimbingan beliau, takut nilainya diancam, skripsinya tidak jalan, penelitiannya tidak jalan, seperti itu. Rata-rata mahasiswi tingkat akhir, ada juga yang di dalam kelas. Kelas secara terbuka ataupun di forum-forum kecil gitu. Di hadapan banyak orang," katanya usai aksi, Rabu (20/5/2026).

Kemarahan mahasiswa tak terbendung lantaran kasus pelecehan seksual sudah terjadi sejak tahun 2013 lalu. Bentuk kekerasan ada yang fisik maupun verbal. 

"Ada video-video yang kami himpun juga, bagaimana beliau bertutur kata di dalam kelas atau pun di forum-forum terbuka dengan jokes-jokes (candaan) seksis," sambungnya.

Tujuh Tuntutan

Ada tujuh poin tuntutan yang disampaikan yakni menyediadakan forum secara resmi, terbuka, dan tegas terkait kasus kekerasan seksual, memberikan sanski sesuai dasar hukum yang berlaku, menjamin keberpihakan dan komitmen Satgas PPKPT, serta transparansi penuh dalam proses penanganan kasus kekerasan seksual.

Selain itu juga menjamin perlindungan menyeluruh bagi korban, pengambilan keputusan pemecatan secara tidak hormat terhadap pelaku kekerasan seksual dengan inisial JS yang telah melakukan pemalsuan dokumen psikologis sebagai syarat mengajar kembali di jenjang S1, dan menuntaskan kasus kekerasan seksual dalam tempo tiga hari 

"Secara inti terkait komitmen kampus untuk menyelesaikannya dan menonaktifkan sementara beberapa pelaku yang sudah kami masukkan ke laporan satgas, namun hingga saat ini belum ada penyelesaiannya. Jadi kami menuntut komitmen serta transparansi dari penanganan kasus, kemudian perlindungan dan hak restitusi dari korban yang paling utama," terangnya.

"Untuk Pak Rektor sebenarnya untuk menyelesaikan ini dengan komitmen secepatnya, pastinya selama tadi disampaikan 3 hari, dalam tempo 3 hari, kemudian baik itu segala pelaku untuk dinonaktifkan hingga proses selesai," sambungnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.