Nasib IRT Niat Beli Tas Malah Diancam Bea Cukai Gadungan Masuk Penjara Hingga Rugi Rp 7,9 Juta
Torik Aqua May 24, 2026 03:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EP (67) menjadi korban pemerasan dan penipuan berkedok Bea Cukai gadungan.

EP semula tertarik membeli tas.

Namun tas yang ia beli melalui daring itu ternyata jebakan modus penipuan.

Peristiwa itu membuat EP di Palembang mengalami kerugian.

Baca juga: Satpol PP Nganjuk & Bea Cukai Kediri Amankan 12.764 Batang Rokok Ilegal dari 4 Kecamatan

Kali ini, EP (67), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Gandus, harus merelakan uangnya sebesar Rp7,9 juta amblas setelah terjebak dalam skenario berlapis yang dimainkan oleh komplotan penipu bermodus petugas Bea Cukai.

Awalnya, pelaku memancing korban menggunakan umpan berupa penawaran tas menarik di media sosial Facebook.

Ketika korban mulai tergiur, pelaku mengarahkan komunikasi ke jalur pribadi untuk mengunci kesepakatan transaksi.

Bagi Peran dan Alibi Dokumen Palsu, Siasat Pelaku Jerat Psikologis IRT

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (21/5/2026) siang di kawasan Jalan Soekarno-Hatta ini terbilang rapi.

Di awal, korban diminta mengirimkan uang pembayaran ke sebuah rekening bank atas nama Rizky Dermawan.

Namun, siasat sesungguhnya baru dimulai setelah uang pertama dikirim.

Pelaku lain segera berbagi peran dan menghubungi korban kembali dengan menyamar sebagai petugas otoritas pelabuhan.

"Saya tertarik dengan barang tersebut, kemudian saya menghubungi akun penjual dan melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp," katanya saat membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (21/5/2026).

"Setelah saya melakukan pembayaran, saya kembali dihubungi seseorang yang mengaku bernama Ricky dari Bea Cukai," katanya.

Pakai Ancaman Penjara untuk Kuras Dompet Korban

Untuk menekan psikologis korban, pelaku menggunakan siasat gertakan.

Ia mengklaim bahwa tas yang dipesan korban berstatus ilegal dan terancam disita jika tidak segera menebus biaya administrasi dokumen.

Tak tanggung-tanggung, pelaku juga melempar ancaman jeruji besi agar korban kehilangan akal sehat karena panik.

"Pelaku kemudian menyebut tas yang dibeli korban merupakan barang ilegal dan tidak dapat dikirim sebelum dokumen pengurusan diselesaikan. Saya juga ditakut-takuti akan ditangkap apabila tidak segera mengirimkan sejumlah uang untuk biaya administrasi dan pengurusan dokumen lainnya," ungkapnya.

Melihat korban yang mulai ketakutan, pelaku melancarkan siasat pemerasan tahap kedua.

Setelah menguras uang administrasi, pelaku kembali meminta dana tambahan dengan dalih pemenuhan pajak barang agar pengiriman lolos.

Sayangnya, setelah semua permintaan transfer dipenuhi hingga total kerugian menyentuh angka jutaan rupiah, tas tersebut tak pernah ada dan pelaku langsung menghilang.

"Saya berharap dengan laporan yang saya buat, pelaku dapat segera ditangkap," harapnya.

Kasus penipuan dengan strategi manipulasi psikologis ini kini sudah dalam penanganan pihak berwajib.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa, melalui Pamapta Adityan Ammar Syahputra, mengonfirmasi bahwa pengaduan korban telah resmi tercatat.

"Laporan akan segera kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.