Jejak Sejarah Kabupaten Pohuwato, Wilayah Gorontalo yang Diperebutkan Sejak Zaman Belanda
Wawan Akuba May 24, 2026 03:43 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo menyimpan sejarah panjang tentang perjuangan masyarakat, kekayaan sumber daya alam, hingga lahirnya daerah otonom baru di jazirah barat Gorontalo.

Wilayah yang kini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil pertanian, perikanan dan tambang ini sejak dahulu telah menarik perhatian banyak pihak karena kesuburan tanah serta potensi ekonominya.

Dalam catatan sejarah yang dikutip dari Witkamp tahun 1898, wilayah Pohuwato saat itu dikenal sebagai Distrik Paguat yang berada di bawah Onder Afdeling Gorontalo.

Baca juga: Kronologi Jemaah Haji Indonesia Ditemukan Meninggal Dunia, 8 Hari Hilang di Makkah

Kawasan ini disebut memiliki sumber daya alam melimpah, baik dari hasil pertanian maupun pertambangan.

Potensi besar tersebut membuat sejumlah perusahaan Belanda mulai menanamkan modal di wilayah ini.

Salah satunya adalah maskapai Belanda Syndicate Paguat yang dipimpin Mr. J.P. Sprenger Van Eijk.

Perusahaan tersebut disebut mengelola modal hingga lebih dari f 1.200.000 pada masa itu. Selain itu terdapat pula Minjbouw-Maatscha PPIJ Tilamuta di bawah direksi Reiss & Co yang mengoperasikan modal sekitar f 150.000.

Besarnya investasi tersebut menunjukkan bahwa wilayah Pohuwato sejak lama dipandang memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

Melimpahnya hasil bumi dan kekayaan alam kemudian melahirkan harapan masyarakat untuk hidup lebih sejahtera.

Aspirasi itu berkembang menjadi keinginan membentuk pemerintahan sendiri yang mampu mempercepat pembangunan dan pemerataan pelayanan publik di wilayah barat Gorontalo.

Perjalanan menuju daerah otonom dimulai ketika Kabupaten Gorontalo dimekarkan melalui Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999 menjadi Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo.

Saat itu Kabupaten Boalemo terdiri dari Kecamatan Paguyaman, Tilamuta, Paguat, Marisa dan Popayato.

Namun, polemik muncul setelah dalam Undang-Undang tersebut disebutkan ibu kota Kabupaten Boalemo berada di Tilamuta, sementara dalam ketentuan lainnya disebutkan pusat pemerintahan akan dipindahkan ke Marisa paling lambat lima tahun setelah peresmian kabupaten.

Persoalan itu kemudian memicu perdebatan panjang di tengah masyarakat.

Masyarakat dari wilayah Marisa, Paguat hingga Popayato mendorong percepatan pemindahan ibu kota ke Marisa.

Di sisi lain, masyarakat Tilamuta berupaya mempertahankan status ibu kota tetap berada di daerah mereka.

Polemik tersebut bahkan sempat memunculkan ketegangan sosial di tengah masyarakat.

Sejumlah tokoh masyarakat kemudian melakukan berbagai langkah, termasuk mendatangi pemerintah pusat dan DPR RI di Jakarta untuk memperjuangkan aspirasi masing-masing.

Pembahasan panjang akhirnya melahirkan kesepakatan pemekaran wilayah demi menjaga persatuan masyarakat.

Pada 24 Mei 2002, digelar pertemuan penting di rumah dinas Bupati Boalemo yang dihadiri perwakilan masyarakat Tilamuta dan Marisa, Tim DPR RI, Pemerintah Provinsi Gorontalo hingga anggota DPRD.

Dalam pertemuan itu disepakati pembentukan dua daerah, yakni Kabupaten Boalemo dengan ibu kota Tilamuta dan Kabupaten Pohuwato dengan ibu kota Marisa.

Nama Pohuwato sendiri dipilih berdasarkan pertimbangan historis dan budaya masyarakat Gorontalo.

Dalam sejarah lokal, kawasan dari Paguat hingga Popayato dikenal menggunakan dialek Gorontalo Pohuwato.

Pada masa Hindia Belanda, nama Pohuwato disebut berubah menjadi Paguat karena penyebutan tersebut lebih mudah diucapkan oleh pemerintah kolonial.

Dalam bahasa Gorontalo, Pohuwato memiliki beberapa makna, di antaranya “Le Huato” yang berarti tertabrak atau menabrak, serta “Huwa-huato” yang bermakna melakukan perjalanan panjang.

Filosofi tersebut kemudian dimaknai sebagai perjalanan mulia dan perjuangan dalam niat baik.

Perjuangan panjang masyarakat akhirnya membuahkan hasil pada 25 Februari 2003 ketika DPR RI mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Bone Bolango di Provinsi Gorontalo.

Undang-undang tersebut kemudian ditandatangani Presiden RI saat itu, Megawati Soekarnoputri.

Sejak resmi berdiri, Kabupaten Pohuwato terus berkembang sebagai daerah yang mengandalkan sektor pertanian, perkebunan, perikanan hingga pertambangan.

Letaknya yang berada di pesisir Teluk Tomini juga menjadikan wilayah ini memiliki potensi besar di sektor kelautan dan pariwisata.

Di balik perkembangan tersebut, masyarakat Pohuwato tetap menjaga nilai budaya dan adat Gorontalo sebagai identitas daerah yang diwariskan turun-temurun. (*)

Diadaptasi dan dioptimasi dari Bappeda Pohuwato dengan referensi utama “POHUWATO (Sejarah, Prestasi dan Masa Depan) – Bappeda Pohuwato, 2013”.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.