Terbukti Lakukan Pelecehan Verbal, 5 Dosen UPN Veteran Jogja Dijatuhi Sanksi
Fadri Kidjab May 24, 2026 03:43 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Yogyakarta mengambil langkah tegas terhadap oknum pengajar.

Sebanyak lima dosen resmi dijatuhi sanksi setelah hasil investigasi internal membuktikan secara sah bahwa mereka melakukan tindakan pelecehan seksual secara verbal terhadap mahasiswi.

Langkah hukum internal ini diambil setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPN Jogja merampungkan pemeriksaan komprehensif.

Melansir dari Kompas.com, Minggu (24/5/2026), berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, tindakan para dosen tersebut dinyatakan melanggar kode etik berat dan merusak ruang aman akademik.

Rektor UPN "Veteran" Yogyakarta, Mohamad Irhas Effendi, menegaskan bahwa pihak kampus tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kekerasan seksual. Penjatuhan sanksi ini menjadi bukti komitmen universitas dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak korban.

"Berdasarkan hasil rekomendasi Satgas PPKPT, kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan, dan bebas dari segala bentuk kekerasan," ujar Prof. Irhas tegas, sebagaimana dikutip dari laman resmi UPN Veteran Yogyakarta, Sabtu (23/5/2026).

Pemberian sanksi terhadap kelima dosen tersebut tertuang secara resmi dalam lima Keputusan Rektor terpisah, mulai dari Nomor 1538/UN62/TP/KEP/2026 hingga Nomor 1542/UN62/TP/KEP/2026, yang telah ditetapkan pada Jumat, 22 Mei 2026.

Dari kelima pendidik yang terbukti bersalah tersebut, empat di antaranya langsung dijatuhi sanksi berat berupa penonaktifan dari seluruh kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun. Selama masa hukuman, mereka dilarang keras mengajar, membimbing, maupun melakukan penelitian.

Tak hanya sanksi administratif, keempat dosen tersebut juga diwajibkan menjalani program konseling psikologi. Biaya penanganan medis dari psikolog yang ditunjuk universitas ini sepenuhnya dibebankan kepada kantong pribadi para pelaku sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Sementara itu, satu dosen lainnya dijatuhi sanksi serupa berupa penonaktifan dari kegiatan Tridharma, namun dengan jangka waktu yang lebih pendek, yakni selama satu tahun terhitung sejak keputusan rektor ditetapkan.

Di sisi lain, terdapat satu dosen lagi yang terbukti melakukan pelanggaran dengan klasifikasi sanksi administrasi berat. Untuk kasus satu ini, pihak UPN Jogja telah melimpahkan berkas penjatuhan hukumannya ke tingkat kementerian.

Proses hukum untuk satu dosen tersebut kini merujuk pada Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 serta PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang membuka peluang sanksi pemecatan atau penurunan pangkat.

Kronologi Pemeriksaan dan Data Korban

Gedung Rektorat UPN Veteran Yogyakarta (UPN Jogja).
KASUS PELECEHAN -- Gedung Rektorat UPN Veteran Yogyakarta (UPN Jogja).(DOK.Dosen UPN Jogja). Lima dosen terduga pelaku pelecehan verbal dijatuhi sanksi. (Sumber: UPN Jogja)

Baca juga: Tertipu Modus Loker Palsu, Remaja Ini Kehilangan Motor saat Wawancara Kerja

Ketua Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta, Dr. Iva Rachmawati, M.Si., menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses penyeledikan yang intensif sejak Selasa, 19 Mei 2026. Tim Satgas bergerak cepat setelah menerima lima laporan resmi yang masuk ke meja mereka.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lima terlapor terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi," jelas Dr. Iva.

Secara spesifik, kelima dosen tersebut terbukti melanggar Pasal 12 ayat (2) huruf c Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 karena menyampaikan ucapan yang bernuansa seksual, merendahkan, dan mengintimidasi korban di lingkungan kampus.

"Universitas menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, termasuk pelecehan verbal, tidak dapat ditoleransi. Tindakan semacam itu dapat menciptakan ketidaknyamanan, ketidakamanan, dan relasi akademik yang tidak sehat," pungkas Dr Iva.

Sebagai langkah preventif ke depan, Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta mengimbau kepada seluruh civitas akademika yang mengalami, menyaksikan, atau memiliki informasi terkait dugaan tindakan kekerasan untuk tidak takut bersuara.

Laporan dapat ditujukan ke kanal resmi Satgas melalui nomor 0812 2557 3747 atau email satgas.ppks@upnvyk.ac.id. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.