Seorang Pria Tusuk Mantan Istri di Panggung Perkawinan Anak, Bikin Tamu Undangan Panik
M.Risman Noor May 24, 2026 03:47 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Dendam berujung penjara. Hal ini dilakoni seorang pria berusia 76 tahun.

Lelaki ini nekat menusuk mantan istri ES (55) saat berada di atas panggung perkawinan anak kandung.

Tak pelak, ulah aksi nekat lelaki ini membuat panik tamu undangan yang hadir.

Pelaku pun berhasil diamankan, sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga: Lowongan Kerja RS Pertamina Tanjung Tabalong Kalsel, Tersedia 3 Posisi, Dibuka Hingga 30 Mei 2026

Baca juga: Dipicu Sampah Daun Nangka, Dua Tetangga Duel Celurit, Tewas Bersimbah Darah di Depan Istri dan Cucu

Peristiwa mengejutkan terjadi di tengah suasana bahagia sebuah pesta pernikahan di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Seorang perempuan lanjut usia berinisial ES (55) menjadi korban penusukan yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya sendiri saat resepsi pernikahan anak mereka berlangsung.

Insiden tersebut terjadi di wilayah Sunter Karya Timur, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (23/5/2026).

Aksi pelaku sontak membuat suasana acara yang semula berlangsung meriah berubah menjadi kepanikan.

Polisi mengungkapkan, pelaku berinisial E (67) diduga datang ke lokasi acara dengan membawa senjata tajam yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Penusukan Terjadi Saat Prosesi Salam di Atas Panggung

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro menjelaskan, peristiwa bermula ketika pelaku menghadiri resepsi pernikahan anak kandungnya.

Saat prosesi salam dengan para tamu berlangsung di atas pelaminan, pelaku mendekati korban yang berada di lokasi.

"Tiba-tiba pelaku mengambil pisau yang diduga telah dipersiapkan sebelumnya dan disimpan di dalam tas, kemudian menusukkan senjata tersebut ke bagian perut korban," kata Handam, Minggu (24/5/2026).

Korban mengalami luka akibat tusukan dan langsung dievakuasi menuju rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Pelaku Langsung Diamankan

Setelah kejadian, petugas keamanan gedung segera bertindak mengamankan situasi sebelum menghubungi pihak kepolisian.

Polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam kejadian tersebut.

"Pihak keamanan gedung menghubungi Polsek Tanjung Priok, kemudian terduga pelaku bersama barang bukti langsung diamankan untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Handam.

Motif Penusukan Masih Didalami

Penyidik menduga aksi nekat tersebut dipicu rasa sakit hati atau dendam pribadi yang diduga telah lama dipendam pelaku terhadap mantan istrinya.

Kecurigaan itu menguat setelah polisi menemukan selembar surat yang dibawa pelaku saat datang ke lokasi resepsi.

Menurut hasil pemeriksaan awal, surat tersebut diduga dibuat pelaku pada pagi hari sebelum menghadiri acara pernikahan.

"Dugaan sementara motifnya karena dendam. Pelaku juga membawa surat yang dibuat sebelum berangkat ke resepsi," kata Handam.

Meski demikian, polisi menegaskan penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan latar belakang dan motif sebenarnya dari peristiwa tersebut.

Hingga kini, kondisi korban masih dalam penanganan medis, sementara pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tanjung Priok.

Baca juga: Api Hanguskan Rumah Masran di Desa Halunuk Loksado Kalsel, Semua Pakaian Habis Terbakar

Lampiaskan Cemburu ke Anak

Melihat istri memasang foto mantan di profil whatsapp (WA), pria ini melampiaskan amarah dengan menganiaya anaknya yang masih bayi.

Pria itu berinisial AT, warga Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dia dilaporkan menganiaya anak kandungnya yang masih berusia tujuh bulan.

Adanya peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 23.30 WITA. 

Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian di RT 10/RW 04, Kelurahan Naioni.

Kepala Seksi Humas Polresta Kupang Kota, Iptu Florensi Ibrahim Lapuisaly, mengatakan bahwa personel Bhabinkamtibmas bersama anggota piket Polsek Alak bergerak cepat untuk mengamankan situasi.

Menurut Florensi, kasus itu bermula dari persoalan rumah tangga. 

Ibu korban, MR, diketahui sedang bekerja di Jakarta, sementara bayi mereka tinggal bersama dan diasuh oleh pelaku di Kupang.

Emosi AT disebut memuncak setelah melihat istrinya memasang foto mantan kekasih sebagai profil WhatsApp. 

Rasa cemburu yang tidak terkendali membuat pelaku melampiaskan kemarahannya kepada sang bayi.

“Pelaku kemudian merekam aksi penganiayaan tersebut dalam bentuk video dan mengirimkannya kepada istrinya di Jakarta,” ujar Florensi, kepada Kompas.com, Kamis (21/5/2026).

Setelah melihat video tersebut, ibu korban segera menghubungi keluarganya di Kupang untuk memeriksa kondisi anaknya. 

Pihak keluarga kemudian mendatangi rumah pelaku.

Pada waktu yang bersamaan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Naioni Aiptu Ferdinan L. Bagaihing bersama anggota piket Polsek Alak juga tiba di lokasi setelah menerima laporan warga.

Saat petugas datang, situasi sempat memanas karena keluarga dari kedua belah pihak telah berkumpul di tempat kejadian. 

Baca juga: Rumah Hj Nooraida Terbakar 100 Persen, Empat Mobil Tetangga Terjilat Api di Desa Pamintangan HSU

Polisi kemudian melakukan pendekatan persuasif dan mediasi untuk meredam ketegangan.

Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, bayi tersebut akhirnya dievakuasi dan diserahkan kepada keluarga pihak ibu demi keselamatan serta perawatan yang lebih layak.

“Bayi diserahkan kepada keluarga ibunya untuk dirawat dan dijaga demi keselamatan dan kesehatannya,” kata Florensi.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kekerasan, terlebih terhadap anak yang dilindungi undang-undang.

Kasus ini masih dalam penanganan dan pemantauan lebih lanjut oleh kepolisian. Polisi juga telah menyarankan keluarga korban untuk membuat laporan resmi.

“Dari pihak kepolisian sudah menyarankan keluarga korban dari pihak ibu untuk membuat laporan polisi, namun sampai saat ini laporan resmi belum dibuat,” ujar Florensi.

(Kompas.com/Bangkapos.com/banjarmasinpost.co.id)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.