TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Briptu Alim menjadi sorotan setelah digugat hingga Rp 400 juta oleh calon istrinya, Anis karena tidak hadir saat akad nikah.
Briptu adalah singkatan dari Brigadir Polisi Satu, yaitu salah satu pangkat Bintara tingkat dua di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Briptu Alim diketahui merupakan anggota Densus 88.
Densus 88 (Detasemen Khusus 88 Anti Teror) adalah satuan khusus Polri yang menjadi garda terdepan dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia.
Namun belakangan informasi yang didapat, Briptu Alim akhirnya menemui keluarga Anisa untuk membahas kelanjutan hubungan mereka.
Pertemuan kedua keluarga berlangsung di rumah Anisa pada Sabtu (23/5/2026) sore.
Dalam kesempatan itu, pihak Briptu Alim disebut menyampaikan keinginannya untuk tetap melanjutkan rencana pernikahan.
Kanit Pencegahan/Idensos Satgaswil Maluku Utara Densus 88 AT Polri, Iptu Herry Rinsampessy, mengatakan dirinya hadir untuk menyaksikan proses klarifikasi dari pihak Briptu Alfandi kepada keluarga calon mempelai perempuan.
Dari hasil pertemuan tersebut, Briptu Alfandi atau Briptu Alim menegaskan masih ingin menikahi Anisa.
“Fandi ingin melanjutkan pernikahan dan siap mencintai serta menjaga Nisa,” ujar Iptu Herry.
Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Anisa dan keluarganya.
Pasalnya, pihak perempuan disebut masih mengalami trauma akibat batalnya akad nikah yang sempat membuat heboh.
Keluarga Anisa dijadwalkan memberikan jawaban terkait kelanjutan hubungan tersebut pada Minggu (24/5/2026).
Mengenai alasan Briptu Alim tidak hadir dalam akad sebelumnya, Iptu Herry menjelaskan berdasarkan keterangan keluarga, anggota Densus 88 itu mengalami stroke ringan.
Ia disebut sedang menjalani perawatan rutin setiap Senin dan Kamis.
Secara administrasi, pihak Densus 88 juga memastikan Briptu Alim sebenarnya telah mengantongi Surat Izin Menikah dari Mabes Polri sebelum hari pernikahan berlangsung.
Terkait adanya perbedaan tanggal pada surat keterangan dokter dengan jadwal akad, Iptu Herry mengaku belum melihat langsung dokumen tersebut dan masih mengacu pada penjelasan pihak keluarga.
Walaupun telah ada upaya damai dan niat melanjutkan pernikahan, proses pembinaan terhadap Briptu Alim tetap akan dilakukan.
Hal itu karena polemik yang terjadi dinilai telah menimbulkan sorotan negatif terhadap institusi Densus 88.
"Nama institusi tetap akan ada pembinaan sebagai anggota, mau disiplin atau apa itu nanti dari pimpinan," tegas Iptu Herry.
Sebelumnya, Anisa melaporkan Briptu Alim ke polisi setelah merasa dipermalukan akibat batalnya akad nikah tersebut.
Anisa mengaku sangat terpukul dengan kejadian itu.
Ia menyebut hubungan mereka telah berjalan selama tujuh tahun dan sudah sampai pada tahap persiapan pernikahan resmi.
Pada 7 April 2026, Anisa dan Briptu Alim diketahui telah menjalani proses nikah dinas, termasuk mengikuti dua kali bimbingan di Gedung SDM dan Densus 88 Polri di Jakarta.
Kemudian pada 1 Mei 2026, setelah kembali ke Ternate, keluarga pihak pria datang melamar dan menetapkan jadwal pernikahan pada 16 Mei 2026.
Penundaan alasan izin: Briptu Alim sempat mencoba mengulur waktu dengan alasan menunggu surat izin nikah dari kantor Densus 88 keluar, dan meminta acara diundur setelah Lebaran Idul Adha.
15 Mei 2026: Surat izin nikah dari kedinasan nyatanya resmi keluar malam itu. Namun kejanggalan mulai terjadi saat subuh menjelang hari pernikahan (16 Mei).
Orang tua Briptu Alim tiba-tiba menelepon dan mengabarkan bahwa anaknya mendadak sakit parah, hingga tangan dan kakinya tidak bisa digerakkan serta matanya kabur.
Hari pernikahan yang berubah jadi kekecewaan
Pada hari H pernikahan, Sabtu 16 Mei 2026, seluruh tamu undangan sudah memadati lokasi acara.
Akan tetapi hingga pukul 10:00 WIT, tidak ada kabar maupun kedatangan dari pihak mempelai pria.
Pembawa acara (MC) bahkan terus mengulur waktu demi menunggu kepastian.
Karena tidak ada respons dan hari sudah memasuki jam makan siang, pihak keluarga Anisa akhirnya memutuskan mendatangi rumah Briptu Alim di Kelurahan Jan pukul 11.30 WIT.
Rencananya prosesi ijab kabul akan dipindahkan ke rumah mempelai pria.
Tapi sesampainya di sana, sambutan dari keluarga pria terasa dingin dan tidak menyenangkan.
Keluarga Anisa pun terpaksa menerobos masuk ke kamar untuk melihat langsung kondisi Briptu Alim.
"Saya masuk masih mengenakan busana pengantin lengkap. Saat melihat langsung kondisinya di dalam kamar, ternyata dia tidak sakit parah seperti yang diceritakan, "kata Anisa dengan wajah sedih.
Petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang sudah bersiap di rumah tersebut sempat memberikan solusi.
Jika mempelai pria memang kesulitan menggerakan tangan, prosesi ijab kabul bisa diwakilkan.
Namun Briptu Alim menolak solusi tersebut.
Kecewa dengan penolakan itu, seluruh keluarga Anisa memutuskan untuk langsung pulang.
Hingga kini, Anisa mengaku belum ada iktikad baik ataupun permohonan maaf dari pihak keluarga Briptu Alim.
Alasan itulah yang membuatnya melayangkan somasi resmi kepada Briptu Alim.
Dalam somasi tersebut, Anisa menuntut ganti rugi total materi dan immateri sebesar Rp 400 juta atas biaya yang telah dikeluarkan serta rasa malu yang ditanggung keluarga besarnya.
"Somasi tersebut berlaku selama tiga hari, namun sampai sekarang tidak ada jawaban sama sekali dari pihak mereka, "tegas Anisa.
Dengan apa yang menimpanya, Ania menyatakan tidak akan tinggal diam jika somasi tersebut diabaikan.
Ia siap membawa kasus ini ke ranah hukum pidana dan kedinasan.
"Jika somasi ini tidak diindahkan, saya akan membuat laporan resmi. Saya berharap pimpinan Densus 88 Polri bisa memecat Briptu Alim."
"Karena sampai sekarang tidak ada iktikad baik dari mereka untuk datang ke rumah saya, "tandasnya.
(*/ Tribun-medan.com)