SRIPOKU.COM, SEKAYU--Bermodal obeng dan memanfaatkan suasana sepi saat dini hari, seorang residivis spesialis pencurian kotak amal nekat membobol Masjid Agung Darusallam di Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Muba), Senin (18/5/2026).
Aksi pelaku bernama Saudi Rozali Putra (29) akhirnya terungkap setelah terekam kamera CCTV masjid.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku, setelah melihat ciri khas berupa cacat di kaki kanan menjadi petunjuk penting bagi polisi.
Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mengatakan, pelaku berhasil diamankan saat diduga hendak kembali melakukan aksi pencurian.
"Pelaku kita berhasil amankan ketika mencoba melakukan aksinya pada sebuah masjid. Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang di dalam kotak amal Masjid Agung Darusallam,"kata S Hutahaean, Minggu (24/5/2026).
Peristiwa pencurian pertama terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku mengambil uang dari kotak amal menggunakan obeng untuk mencongkel kotak penyimpanan uang masjid.
"Akibat kejadian tersebut, pengurus Masjid Agung Darusallam mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp44 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Sungai Lilin. Setelah kita melakukan penyelidikan identitas pelaku berhasil diketahui dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri khusus pada kaki kanan pelaku,"ungkapnya.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Kanit Reskrim Polsek Sungai Lilin IPTU Doyan Yoanda Prima STrK MSi bersama tim bergerak melakukan penangkapan pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku diamankan di belakang Masjid Al Amin Bor 2 Sungai Lilin saat berada di sekitar areal Tower Simpati.
"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kotak amal kayu warna coklat serta satu buah obeng sepanjang kurang lebih 18 centimeter yang digunakan untuk beraksi,"terangnya.
Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan diduga kerap melakukan aksi serupa dengan memanfaatkan situasi sepi, terutama saat hujan deras agar tidak dicurigai warga.
"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Lilin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,"jelasnya.