ASN yang Buang Sampah Sembarangan Bakal Dihukum Pemotongan TPP, Ini Kata Wako Dumai
Muhammad Ridho May 24, 2026 04:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Wali Kota Dumai, Paisal telah menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemilahan Sampah Plastik dan Penegakan Disiplin Kebersihan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.

Instruksi tersebut menegaskan kewajiban seluruh ASN untuk melakukan pemilahan sampah, baik di rumah maupun di lingkungan kerja, dengan fokus utama pada sampah berbahan plastik yang selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar pencemaran lingkungan.

Langkah ini dinilai bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan gerakan perubahan budaya birokrasi menuju pemerintahan yang lebih peduli terhadap keberlanjutan lingkungan. 

Wali Kota Paisal  meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengambil peran aktif mengoordinasikan proses pemilahan sampah di masing-masing instansi.

Ia menambahkan sampah yang telah dipilah nantinya akan dikumpulkan dan diserahkan kepada Bank Sampah yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai untuk diolah secara produktif dan bernilai ekonomis.

"Selain mencegah sampah terutama yang berbahan dasar plastik mencemari lingkungan, kita ingin agar aksi ini dapat memberikan nilai ekonomis dengan pengelolaan sampah plastik di Bank Sampah yang Pemko Dumai miliki," katanya, Minggu (24/5/2026).

Baca juga: Spesialis Begal Emas di Dumai Dibekuk, Pelaku Sudah Beraksi di Lebih 10 TKP

Baca juga: Polisi Pastikan Stok BBM di Dumai Aman Pasca Penyesuaian Tarif, Tak Ada Masyarakat yang Panic Buying

Tak hanya mengedepankan edukasi, Pasial mengaku akan ada langkah tegas berupa penegakan disiplin bagi ASN yang melanggar intruksinya atau pelanggar kebersihan 

Paisal menegaskan bagi ASN yang terbukti membuang sampah sembarangan atau tidak menjalankan ketentuan pemilahan sampah akan dikenai sanksi administratif, termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Kita juga ingin memastikan keseluruhan ASN Pemerintah Kota Dumai bisa berperan aktif dalam pengelolaan sampah yang optimal. Kita juga sudah siapkan sanksi kepada ASN yang melanggar instruksi ini, dengan sanksi yang dapat diterima yakni pemotongan TPP. Inspektorat Daerah akan berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap instruksi tersebut," imbuhnya .

Ia berharap seluruh ASN dapat menjadi teladan di tengah masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

"ASN harus menjadi contoh. Budaya disiplin menjaga kebersihan harus dimulai dari diri sendiri, dari kantor, dan dari rumah," pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.