Masuki Usia 23 Tahun, Forum RT RW Kota Bandung Minta Revisi Perwal LKK Dipercepat
Muhamad Syarif Abdussalam May 24, 2026 04:44 PM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Forum RT RW Kota Bandung meminta Pemerintah Kota Bandung segera merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang dinilai berpotensi memicu konflik dalam pemilihan RT dan RW. 

Selain itu, mereka menagih janji politik Walikota Bandung terkait kenaikan insentif dan program prakarsa kewilayahan dalam momentum peringatan millad ke-23 forum RT RW di Monumen Perjuangan. 

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyebut kenaikan insentif RT dan RW memang menjadi bagian dari janji politiknya.

Ia memastikan pemerintah kota akan membahasnya bersama DPRD Kota Bandung.

“Penambahan insentif itu sudah pasti karena itu janji politik,” kata Farhan, Sabtu (23/5/2026). 

Dikatakan Farhan, program prakarsa kewilayahan tetap akan dijalankan. Namun, menurutnya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar pelaksanaannya berjalan akuntabel.

“Untuk prakarsa memang ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi. Di antaranya pelaporan yang akuntabilitasnya tinggi. Jangan sampai terjadi penyelewengan,” ujarnya.

Farhan menyebut Forum RT RW sejak awal dibentuk pada 2003 menjadi bagian penting dari ekosistem pemerintahan Kota Bandung. 

Menurut dia, RT, RW, lurah, hingga camat bukan lembaga yang berdiri sendiri, melainkan satu kesatuan dalam menjaga dinamika kota.

“Ini praktik nyata dari inspirasi warga jaga warga, warga jaga kota,” katanya.

Saat ini, Kota Bandung memiliki 1.596 RW dan 9.995 RT yang tersebar di berbagai wilayah. 

Ketua Umum Forum RT RW Kota Bandung, Lily Maulana, mengatakan revisi Perwal Nomor 11 menjadi salah satu hal mendesak yang perlu segera diselesaikan pemerintah kota. 

Menurutnya, terdapat pasal yang berpotensi menimbulkan konflik dalam proses pemilihan RT dan RW.

“Kami hanya mengingatkan, bukan meminta. Pertama percepatan revisi Perwal nomor 11. Karena di dalam perwal LKK nomor 11 itu ada salah satu ayat pasal yang berpotensi menciptakan konflik dalam pemilihan RT dan RW,” ujar Lily.

Selain revisi aturan, Forum RT RW juga mengingatkan janji politik Farhan saat masa kampanye. 

Salah satunya mengenai program prakarsa kewilayahan yang dijanjikan mencapai total Rp1 miliar selama lima tahun.

Namun, menurut Lily, realisasi anggaran pada 2026 masih jauh dari harapan. 

“Tahun ini masih Rp100 juta. Jadi janjinya belum terwujud,” katanya.

Tak hanya itu, Forum RT RW juga menyinggung janji kenaikan insentif bagi pengurus lingkungan. Saat kampanye, Farhan disebut menjanjikan insentif Rp1 juta per bulan untuk ketua RT dan RW.

Ia juga mengusulkan agar program bantuan kewilayahan tidak dibagi rata ke seluruh RW, melainkan menggunakan sistem proporsional sesuai kebutuhan wilayah.

“Mana RW yang jadi prioritas itu yang harus diutamakan. Bisa kurang, bisa lebih. Bahkan bisa saja ada wilayah yang tidak perlu dibantu kalau sudah mapan,” katanya.

Menurut Lily, kebutuhan tiap wilayah berbeda-beda. Bandung timur misalnya masih menghadapi persoalan kemiskinan, sementara sejumlah wilayah lain terkendala infrastruktur hingga persoalan air bersih.

“Ada penyelesaian kemiskinan, stunting, infrastruktur, itu beda-beda kebutuhannya,” ujar dia. (*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.