BANJARMASINPOST.CO.ID - Hari raya Idul Adha 1447 Hijriah tak lama lagi, bertepatan 27 Mei 2026.
Idul Adha identik dengan sebutan Hari Raya Kurban. Umat muslim akan melakukan penyembelihan hewan kurban.
Namun tentunya tak bisa sembarangan mendatangkan hewan kurban untuk Idul Adha 2026.
Simak beberapa syarat yang harus diperhatikan agar sesuai dengan syariat Islam.
Baca juga: Harga Emas Perhiasan 999 di Martapura Kalsel Hari Ini, Minggu 24 Mei 2026, Emas Antam Ikutan Stagnan
Baca juga: Niat Puasa Tarwiyah 1447 Hijriah 25 Mei 2026, Buya Yahya Ingatkan Sunah Jelang Idul Adha
Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Muslim perlu memahami syarat hewan kurban agar ibadah yang dilakukan sesuai ketentuan syariat.
Ibadah kurban merupakan penyembelihan hewan ternak yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Ibadah ini juga menjadi simbol kepedulian sosial karena daging kurban dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Namun, tidak semua hewan dapat dijadikan kurban meski terlihat sehat dan layak.
Ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi, mulai dari jenis hewan, usia, kondisi fisik, hingga waktu penyembelihan.
Berikut ini lima syarat hewan kurban yang perlu dipahami oleh setiap muslim saat hendak melaksanakan ibadah kurban:
1. Jenis Hewan Kurban
Hewan kurban harus dari hewan ternak yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.
Hal ini sebagaimana telah Allah sampaikan dalam firman di QS. Al-Hajj ayat 34 sebagai berikut:
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَۙ ٣٤
Artinya: "Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah)."
Hewan-hewan lain selain hewan ternak tersebut tidak sah untuk dijadikan kurban.
2. Usia Hewan
Setiap jenis hewan kurban memiliki batas usia minimal yang berbeda, yaitu:
Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat.
Beberapa kondisi fisik yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban antara lain:
Hewan yang memiliki kondisi seperti ini tidak memenuhi syarat karena dianggap tidak layak untuk dikurbankan.
Hewan kurban harus merupakan milik orang yang berkurban atau dengan izin pemiliknya.
Tidak sah jika hewan tersebut dicuri atau dirampas, karena ibadah kurban harus dilakukan dengan kejujuran dan keikhlasan.
Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah shalat Idul Adha (10 Zulhijah) sampai dengan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah).
Penyembelihan yang dilakukan sebelum atau setelah waktu tersebut tidak sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa, bukan kurban.
Hitungan hari memasuki bulan Zulhijah yang mana umat Islam merayakan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah.
Buya Yahya menjelaskan cara syarat hewan kurban yang akan disembelih di Hari Raya Idul Adha.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah ini pun menerangkan pentingnya pilih hewan kurban sesuai syariat Islam.
Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban atau juga Hari Raya Haji dirayakan setiap 10 Zulhijah.
Pada Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban, umat muslim disunnahkan untuk berkurban.
Lantas apa saja cara syarat hewan kurban sesuai syariat Islam?
Buya Yahya menjelaskan dalam berkurban sesuai syariat tidak ada batasan bobot.
"Akan tetapi ada rambu-rambu yang harus yang harus dipenuhi, yang mana semua aturannya itu nanti mengarah kepada bobot," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Buya Yahya.
Tujuan pemilihan hewan kurban adalah bobot namun tidak disebutkan secara gamblang mengenai bobot atau masa dari hewan kurban.
"Contohnya adalah bertanduk, dan gigi jatuh yang menunjukkan usianya sudah cukup," imbuhnya.
Misalnya kambing, jika berusia cukup maka kambing tersebut akan memiliki masa atau bobot yang besar.
"Pun pada sapi, jika usianya cukup bukan lagi disebut anak sapi. Tujuannya mengarah ke timbangan tapi tidak disebutkan timbangannya," terang Buya Yahya.
Ia pun menuturkan semakin besar maka semakin bagus. Bahkan ada sapi berbobot hingga 1 ton menurutnya hal ini sangat bagus.
Buya Yahya mengatakan memilih bobot besar sapi atau hewan kurban lainnya dibolehkan dan justru bermanfaat bagi penerima.
"Hewan kurban yang besar Masya Allah lebih baik untuk Allah dan Rasul-Nya, berkurban demikian penuh dengan kebaikan," tukasnya.
Jangka Waktu Penyerahan Daging Kurban
Buya Yahya menjelaskan ketika penyerahan daging hewan kurban kepada para penerima, apabila ingin memasuki wilayah-wilayah terpencil daging kurban tidak perlu dikornetkan atau dikalengkan.
"Karena kalengnya saja kalau dijadikan duit, itu tidak tahu berapa, mending nilainya saja, uangnya kirim untuk beli hewan kurban di tempat itu mewakilkan pihak kita atu penyumbang," terangnya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.
Sehingga, orang-orang yang di wilayah terpencil dapat merasakan kehidupan berkurban dan cara berkurban sesuai Islam.
Hal ini dapat mengantisipasi pembagian daging hewan kurban melewati tenggat atau hari ketiga Tasyrik. Buya Yahya pun mengingatkan, jika pembagian daging hewan kurban melewati jangka waktu maka hukumnya menjadi sunnah bagi yang berkurban.
Sedangkan bagi panitia hukumnya haram karena tidak sesuai amanah dan aturan pembagian dalam Agama Islam.
"Misalnya Anda dapat 4 ons, kemudian Anda sayang-sayangi, Anda simpan dan dimasak pada tahun depan, boleh saja, asal Anda menerimanya di Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik, bukan di luar itu," ujarnya.
Masa atau waktu berkurban adalah dalam mazhab Imam Syafii dan juga jumhur ulama dimulai dari melakukan shalat hari raya, artinya mulai dari terbit matahari, tinggi setombak, baru melakukan khotbah, shalat, itulah waktunya berkurban.
Baca juga: Amalan Pengganti Shalat Idul Adha Wanita Haid, Ustadz Adi Hidayat Paparkan Tata Caranya
Ia menambahkan jika kurban dilakukan di malam harinya atau bertepatan di malam takbir, menurut mazhab Imam Syafii tidak menjadi kurban, akan tetapi menjadi sedekah apabila itu adalah duit atau kambing milik pribadi.
Namun, jikalau kambing atau hewan kurban yang disembelih di tengah malam adalah milik orang lain, maka disebut berkhianat karena disembelih sebelum waktu berkurban, sehingga haram dilakukan dan bernilai dosa.
"Bagi yang berkurban dapat pahala sedekah, namun bagi Anda yang dipercaya untuk menyembelih kemudian melakukannya di malam hari atau di luar waktu berkurban maka Anda khianat, maka panitia kurban harus ngerti ilmunya," papar Buya Yahya.
Selain di Hari Raya Idul Adha, waktu penyembelihan juga dilakukan di Hari Tasyrik yakni 11, 12, 13 Zulhijah hingga waktu maghrib.
Apabila penyembelihan dan pembagian daging hewan kurban dilakukan lewat dari waktu maghrib di hari ketiga Tasyrik, maka panitia berdosa karena tidak menjalankan amanat.
Sama halnya saat pembagian zakat fitrah, batas waktu membaginya sampai terbenam matahari di Hari Raya Idul Fitri itu harus dibagi.
نويت أن أاضحي للهِ تَعَالى
Nawaitu an udhahhi lillaahi ta’aalaa
Artinya, “Saya niat berkurban karena Allah Ta’ala.”
Bacaan Saat Menyembelih Hewan Kurban
Doa menyembelih hewan kurban sebagai berikut:
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّيْ
Bismillaahi wallaahu akbaru allaahumma minka walaka - Allahumma taqobbal minni
Artinya : Dengan nama Allah (aku menyembelih), Allah maha besar. Ya Allah (ternak ini) dari-Mu (nikmat yang engkau berikan, dan kami sembelih) untuk-Mu. Ya Allah! Terimalah kurban dariku" (HR Muslim).
Namun secara umum, sah saja jika membaca doa singkat sebagai berikut:
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَ
Arab-Latin: Bismillahi wallahu akbar.
Artinya: Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)