Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi mengungkap keterlibatan jaringan sponsor dibalik penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA) ilegal seperti saat menjaring 78 pekerja asing proyek pembangunan pusat data di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi Anggi Wicaksono mengatakan penindakan pelanggaran keimigrasian, petugas di lapangan selalu melibatkan sponsor ataupun perusahaan fiktif untuk mempertanggungjawabkan, namun tidak semua penjamin warga asing tersebut berperilaku kooperatif.

"Ini menjadi tantangan kita juga di lapangan, jadi sponsor ada yang datang, ada yang enggak. Ada yang tidak kooperatif saat diminta pertanggungjawaban," kata Anggi dihubungi dari Cikarang, Minggu.

Ia menegaskan setiap penjamin warga asing yang mangkir langsung dikenakan sanksi administratif melalui sistem keimigrasian. Akses mereka pada sistem aplikasi visa dinonaktifkan sehingga tidak lagi bisa menjadi penjamin bagi WNA.

"Jadi kita di Imigrasi itu ada sistem. Sistemnya itu kita matikan di alur aplikasi visa. Jadi akun sponsor tersebut diblokir dan perusahaan-perusahaan cangkang tersebut secara permanen kehilangan hak untuk mensponsori atau mendatangkan orang asing baru ke Indonesia," katanya.

Anggi mengungkap indikasi keterlibatan jaringan terorganisasi dalam praktik penyaluran WNA ilegal di Kabupaten Bekasi dengan modus penjaminan WNA fiktif melibatkan "China State" pada proyek pembangunan data center di Kawasan Industri GIIC Deltamas Cikarang.

Petugas menemukan pola pelanggaran terstruktur dan tidak kooperatif melalui tindak pengelabuan sponsor penyaluran WNA. Proyek fisik menggunakan pekerja asal China, namun status kepengurusan visa mereka tidak didaftarkan oleh perusahaan pelaksana proyek utama.

"Jadi ini ada jaringan juga dari mereka itu, China State yang menggunakan. Perusahaan ini memanfaatkan WNA ilegal. Tapi diberangkatkan bukan oleh perusahaan itu, melainkan perusahaan lain. Jadi, ini juga suatu modus," jelasnya.

Perusahaan tersebut melakukan pemecahan berkas administrasi di mana dokumen para pekerja sengaja dipecah menjadi beberapa sponsor berbeda untuk menghindari kecurigaan petugas. Sebagai contoh, dari total 10 WNA, delapan orang dijamin oleh perusahaan A, sedangkan dua sisanya oleh perusahaan B.

"Perusahaan-perusahaan penjamin tersebut sengaja didaftarkan di berbagai lokasi yang tidak sesuai dengan domisili sebenarnya," katanya.

Saat petugas melakukan verifikasi serta pengecekan fisik ke lokasi penjamin yang terdaftar, kantor perusahaan itu ditemukan kosong tanpa aktivitas operasional maupun karyawan dan diduga hanya digunakan sebagai kelengkapan administrasi.

"Begitu dicek petugas di lapangan kosong. Jadi, perusahaan itu cuma berkas saja, hanya didirikan di atas kertas sebagai formalitas administrasi kelengkapan visa," ucapnya.

Kantor Imigrasi Bekasi sepanjang tahun ini telah deportasi sejumlah WNA terbukti melanggar administrasi dan dokumen administrasi keimigrasian sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan.

Anggi menyebutkan 23 WNA dideportasi pada periode triwulan pertama 2026 terdiri atas sembilan tindakan pada Januari serta masing-masing tujuh penindakan pada Februari dan Maret. Sementara penindakan April 2026 menindaklanjuti pengungkapan 78 WNA di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Kantor Imigrasi Bekasi sepanjang triwulan pertama tahun ini juga telah menindak 21 kasus overstay, termasuk 139 tindak pelanggaran keimigrasian. Di sisi lain, pihaknya telah menerbitkan 5.031 izin tinggal keimigrasian pada periode yang sama.