TRIBUNJAMBI.COM - Terungkap modus yang diduga digunakan seorang kiai pengasuh pondok pesantren di Ngawi dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwatinya.
Pengasuh ponpes tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap para korban selama lebih dari satu tahun.
Kasus ini mencuat setelah tiga santriwati berinisial P (21), Z (21), dan D (21), akhirnya memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian.
Mereka mengadukan dugaan tindak pencabulan yang dilakukan oleh pengasuh pondok tempat mereka menimba ilmu.
Kasatreskrim Polres Ngawi, Aris Gunadi, mengungkapkan bahwa para korban sebelumnya memilih bungkam dan tidak berani menceritakan pengalaman yang dialami.
Keberanian mereka untuk berbicara muncul setelah mendapatkan pendampingan dari jaringan tokoh agama asal Kediri, Gus Thuba, melalui tim pendamping bernama Yakuza Maneges.
"Timnya melakukan pendalaman kepada santri-santri tersebut. Dan akhirnya santri tersebut mau bercerita. Korban ini ada yang yatim piatu, saat ini sudah dewasa, ada juga yang kejadian itu terjadi saat masih di bawah umur," ujar Aris, Minggu (24/5/2026).
Baca juga: Bareskrim Polri ke Tempino Muaro Jambi, Selidiki Blackout Mati Lampu Massal di Sumatera
Baca juga: Hadiah Spesial Idul Adha, Pemerintah Cairkan 2 Bansos Tambahan untuk KPM
Dari hasil pendalaman dan keterangan para korban, penyidik menemukan adanya dugaan tindakan pidana yang dilakukan tersangka terhadap beberapa santriwati.
Berdasarkan informasi tersebut, pihak pendamping kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Widodaren yang selanjutnya diteruskan ke Polres Ngawi.
Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.
Langkah yang ditempuh meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap pelapor, hingga visum terhadap para korban guna melengkapi alat bukti.
"Hasilnya dua alat bukti yang kami lengkapi sudah tercukupi.
Kemudian kami mendatangi rumah salah satu pengasuh pondok tersebut, namun yang bersangkutan tidak berada di rumah," jelasnya.
Aris menambahkan, tersangka akhirnya datang menyerahkan diri ke Polres Ngawi pada Jumat (22/5/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menggelar perkara dan menetapkan status tersangka terhadap yang bersangkutan.
"Hasil gelar perkara menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Pada Sabtu kemarin tersangka sudah dilakukan penahanan," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan pengaruhnya sebagai tokoh agama untuk menekan para korban.
Modus yang digunakan disebut berupa iming-iming keberkahan agar para santriwati bersedia menuruti keinginannya.
"Korban tidak berani menolak dan melawan karena takut tidak mendapatkan berkah dari gus tersebut. Itu modus yang digunakan pelaku," ungkap Aris.
Hingga saat ini, aparat kepolisian telah mendata sedikitnya delapan orang yang diduga menjadi korban dalam kasus tersebut.
Namun demikian, baru empat korban yang sejauh ini bersedia memberikan keterangan resmi kepada penyidik untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.