TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai menjadi langkah untuk membongkar dugaan praktik kecurangan ekspor sumber daya alam yang disebut telah berlangsung selama hampir tiga dekade.
Indonesian Audit Watch (IAW) menyebut keberadaan DSI bukan sekadar pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) baru, melainkan instrumen strategis untuk menutup kebocoran sistemik dalam tata kelola ekspor komoditas nasional.
Namun, IAW juga mengingatkan ada risiko serius apabila DSI tidak diawasi secara ketat.
Awalnya, Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap berbagai dokumen mulai dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), regulasi hingga perkembangan penyidikan kasus ekspor sumber daya alam sejak 1995 hingga 2024.
“Saya sudah cek, sudah verifikasi dengan perundang-undangan dan laporan BPK dari 1995 hingga 2024. Hasilnya valid. Ini bukan hoaks, bukan isu politik. Ini fakta ekonomi yang mengerikan,” kata Iskandar dalam keterangan yang diterima, Minggu (24/5/2026).
Menurut Iskandar, selama ini Indonesia dikenal sebagai eksportir besar komoditas strategis seperti crude palm oil (CPO) dan batu bara. Namun besarnya arus ekspor tersebut dinilai tidak pernah sebanding dengan penerimaan negara yang masuk.
Iskandar mengungkap sejumlah modus yang disebut terus berulang dalam praktik ekspor sumber daya alam, mulai dari under invoicing, transfer pricing, manipulasi kualitas komoditas, rekayasa HS Code hingga devisa hasil ekspor (DHE) yang tidak kembali ke sistem keuangan nasional.
IAW bahkan menyoroti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024 di lingkungan BUMN perkebunan.
“Bahkan BUMN sendiri tidak luput. LHP BPK tahun 2024 menemukan di PTPN II kadar asam lemak bebas CPO melonjak hingga 38 persen. Harga jual turun drastis dan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 miliar,” ujarnya.
Selain itu, IAW juga menyinggung kasus dugaan korupsi ekspor CPO yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum.
Dalam perkara tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Tiga grup besar yakni Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau disebut ikut terseret dalam proses penanganan kasus tersebut.
Menurut Iskandar, DSI yang akan memasuki masa transisi mulai 1 Juni 2026 dan ditargetkan efektif sebagai eksportir tunggal pada 1 Januari 2027 berpotensi menjadi alat negara untuk memperketat pengawasan ekspor nasional.
“Lewat DSI negara bisa memantau harga ekspor secara langsung, memastikan siapa pembeli sebenarnya, mengawasi volume dan mengamankan devisa hasil ekspor masuk ke Indonesia,” kata Iskandar.
Meski demikian, IAW mengingatkan proyek besar tersebut juga memiliki risiko serius apabila tidak diawasi secara ketat.
IAW menilai monopoli ekspor berpotensi berubah menjadi sentralisasi rente baru dalam skala lebih besar apabila sistem pengawasan lemah.
Karena itu, IAW mendorong tiga langkah utama agar proyek DSI berjalan transparan dan akuntabel.
Pertama, audit forensik terhadap 282 wajib pajak sawit yang diduga terindikasi melakukan manipulasi ekspor. Kedua, pembangunan sistem pengawasan real-time berbasis integrasi data dan teknologi blockchain. Ketiga, penguatan pengawasan publik melalui mekanisme whistleblower.
“Kalau langkah ini gagal, kita hanya mengganti pemilik kotak hitam, bukan membukanya. Tapi kalau berhasil, sejarah akan mencatat ini sebagai upaya mengembalikan kedaulatan ekonomi Indonesia,” pungkas Iskandar.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa berbagai asosiasi pengusaha, baik dari dalam maupun luar negeri, menyambut positif kebijakan ekspor satu pintu melalui badan usaha milik negara (BUMN).
Airlangga mengatakan respons itu disampaikan para pelaku usaha dalam agenda sosialisasi kebijakan pengelolaan devisa hasil ekspor dengan pemerintah.
“Kemudian yang berikut juga kami laporkan (ke Presiden Prabowo) terkait kemarin pertemuan dengan para asosiasi pengusaha, baik dalam maupun luar negeri. Sosialisasi dari devisa hasil ekspor dan sosialisasi daripada ekspor melalui badan usaha milik negara danantara sumber daya industri,” ujar Airlangga usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (22/5/2026).
Ia mengatakan seluruh asosiasi industri telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi regulasi baru ini. Para pengusaha juga siap bersinergi dengan badan khusus yang dibentuk oleh pemerintah demi memperkuat struktur logistik perdagangan internasional dan ketahanan finansial nasional.
"Hampir dari seluruh asosiasi baik dalam maupun luar negeri mereka mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan mereka siap untuk bekerja sama dengan badan yang dibentuk oleh pemerintah," jelasnya.
Airlangga menegaskan bahwa transparansi dalam ekosistem ekspor satu pintu ini akan sepenuhnya dikendalikan oleh sistem digital.
Ia menjelaskan kebijakan ini sengaja dirancang secara transparan demi mencegah adanya ruang gelap atau celah birokrasi yang merugikan para pelaku usaha.
Ketika dimintai penegasan lebih lanjut oleh awak media mengenai bentuk keterbukaan informasi yang diminta asosiasi pengusaha, Airlangga menjawab singkat mengenai mekanismenya.
"Transparansi ya secara by system. Diatur dengan sistem,” pungkasnya.
Pemerintah resmi membentuk badan baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk menindaklanjuti tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Langkah ini diambil langsung di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menekan tingginya angka manipulasi harga (under-invoicing) dan pengalihan keuntungan (transfer pricing) yang selama ini merugikan negara.
Keputusan besar tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan CEO Danantara Rosan Roeslani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).
CEO Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa pembentukan badan ini merupakan instruksi langsung dari Prabowo yang segera direalisasikan melalui regulasi resmi pemerintah.
"Sesuai tadi yang disampaikan langsung pak presiden, kami dari danantara diminta menindaklanjuti, dan tentunya kami sudah menindaklanjuti sesuai peraturan pemerintah yang diberikan, bahwa ini akan dilakukan oleh BUMN, oleh badan BUMN," ujar Rosan.
Rosan menjelaskan, pembentukan PT DanantaraSumber Daya Indonesia ini sengaja dirancang untuk memperketat pengawasan ekspor. Prioritas utama dari badan baru ini adalah mengutamakan keterbukaan dalam setiap aktivitas perdagangan komoditas ke luar negeri.
"Dan oleh sebab itu kami sedang membentuk 1 badan, bernama tadi sudah disampaikan pak menko, PT Danantara Sumber Daya Indonesia, dimana kami ingin menekankan kepada transparansi transaksi," kata Rosan.
Rosan menjelaskan langkah ini diambil bukan tanpa alasan.
Pemerintah mengantongi data akurat dari lembaga keuangan internasional yang menunjukkan adanya kebocoran pendapatan negara yang sangat masif di sektor komoditas utama selama bertahun-tahun.
"Karena memang tadi disampaikan dan mungkin saya tidak mengulang lagi begitu dalam kurun waktu yang sekian lama kita lihat dari data yang disampaikan oleh Bapak Presiden dari World Bank begitu, begitu tingginya under-invoicing dantransfer pricing terhadap komoditas-komoditas kita," jelasnya.
Sebagai langkah awal pembenahan ekspor, kata Rosan, PT Danantara Sumber Daya Indonesia menetapkan masa transisi yang akan dimulai pada bulan depan.
Pemerintah berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik.
"Nah oleh sebab itu dalam rangka kita menyempurnakan, memperbaiki baik secara terbuka dengan menjunjung good governance yang tinggi, kita mulai pada bulan Juni ini sampai dengan bulan Desember kami dapat menyampaikan bahwa semua transaksi yang bersifat ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu," jelas Rosan.
Melalui skema baru ini, seluruh korporasi BUMN yang bergerak di bidang ekspor wajib menyerahkan laporan transaksi secara menyeluruh.
Pihak Danantara nantinya akan melakukan verifikasi ketat untuk memastikan tidak ada lagi harga komoditas yang dimanipulasi di bawah nilai pasar.
Baca juga: Said Didu Bongkar 5 Modus Curang Ekspor SDA, DSI Danantara Disebut Bisa Tutup Celah
"Pelaporan terlebih dahulu, QQ secara komprehensif kepada kami dan tentunya kami akan melihat bahwa apakah nilai yang dicantumkan itu sudah mencerminkan nilai yang wajar sesuai dengan apa indeks pasar, index market yang ada di dunia," pungkas Rosan.