TRIBUNBANTEN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyatakan berkas perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee, telah lengkap atau P-21.
Dengan status tersebut, penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo mengatakan, informasi mengenai kelengkapan berkas perkara diterima penyidik pada Jumat (22/5/2026).
Baca juga: Pemeriksaan Dokter Richard Lee sebagai Tersangka Ditunda, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya
“Berkas dinyatakan P-21 (lengkap) hari ini oleh Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Andaru di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Andaru, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait jadwal pelimpahan tahap dua, termasuk penyerahan barang bukti dan pemindahan penahanan Richard Lee.
“Yang jelas dalam waktu dekat, nanti menyamakan jadwal daripada penyidik dan Kejaksaan,” kata Andaru.
Ia menambahkan, kepastian jadwal pelimpahan akan diumumkan setelah seluruh proses administrasi selesai dilakukan.
Dalam kasus ini, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dimilikinya.
Ia dilaporkan dokter kecantikan, Samira atau dikenal sebagai Dokter Detektif ke Polda Metro Jaya.
Laporan teregistrasi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Richard dikenakan Pasal 455 juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ia terancam pidana penjara 12 tahun penjara atau pidana paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 dan atau Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Sebaliknya, Samira telah lebih dulu menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Richard Lee di Polres Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.
Dalam perkembangannya, Richard ditahan setelah mangkir wajib lapor dan ketahuan melakukan siaran langsung di TikTok.