Daftar Deretan Kasus Begal Payudara di Surabaya yang Ditangani Polrestabes Surabaya
Dyan Rekohadi May 24, 2026 06:32 PM

 


SURYA.CO.ID, SURABAYA - Tercatat ada tiga kasus pelecehan seksual di area publik sepanjang tahun 2026 yang dutangani Polrestabes Surabaya.

Dua kasus diantaranya merupakan aksi pelecehan seksual bermodus begal payudara di jalanan kota Surabaya.

Pelaku begal payudara pertama, NMH (24) warga Nusa Tenggara Timur, yang beraksi di Jalan Raya Ngagel, pada Selasa (27/1/2026). 

Pelaku kedua, WS (31) warga Surabaya, beraksi di Jalan Raya Kutai, Rabu (11/2/2026) malam.

Sedangkan satu kasus lainnya, aksi pelecehan seksual dilakukan di tengah kerumunan penonton karnaval Surabaya Vaganza, pelaku ketiga, E (40) yang beraksi di Jalan Kenari, Sabtu (16/5/2026). 

Baca juga: Pelaku Pelecehan Anak di Karnaval Surabaya Vaganza Ditangkap, Polisi Tetapkan Tersangka


Kasus di Jalan Ngagel


Pelaku  NMH (24) spontan memegang bagian sensitif pada tubuh perempuan penumpang pemotor lain saat tunggu lampu merah di Jalan Raya Ngagel, Wonokromo, Surabaya, pada Selasa (27/1/2026).

Pelaku NMH mengakui perbuatannya melecehkan korban dengan cara berhenti di belakang motor korban yang sedang duduk di bangku boncengan. 

"Saya pegang dari sisi kiri," ujarnya saat diinterogasi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, dalam unggahan video Instagram (IG) @Luthfie.daily

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengaku geram dengan ulah Pelaku NMH yang melecehkan korban di jalanan.

Apalagi, pelaku juga sempat mendokumentasikannya melalui foto dalam ponsel pribadi. 

Meskipun, proses dokumentasi itu disebut terjadi secara tak sengaja. Karena, ponsel pelaku dipegang kakaknya yang sedang dibonceng menjalankan fitur foto beruntun. 

"Ini pembuktiannya dari HP, dan kakaknya enggak sengaja mencet foto beruntun. Pas kamu megang pas kefoto. Kalau enggak kefoto (tanpa sengaja) gak bakalan mengaku," cecar Luthfi, seperti dalam video unggahan IG yang dilihat TribunJatim.com, pada Sabtu (23/5/2026). 


Plt Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, saat itu, pelaku NMH sedang mengendarai motor Yamaha Vixion dengan membonceng kakak kandungnya, sekitar pukul 16.00 WIB. 

Sang pacar korban yang sedang menyetir motor berusaha menghentikan Pelaku NMH. 

Pelaku NMH sempat terlibat percekcokan dengan pacar korban hingga akhir kasus tersebut diketahui pihak Kepolisian di dekat lokasi.

"Pelaku dibawa ke Polsek Wonokromo, dan mengakui perbuatannya, lalu akhirnya diproses ke Polrestabes Surabaya," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Sabtu (23/5/2026)

Akibat perbuatan, Pelaku NMH dikenakan Pasal 6 huruf b Jo Pasal 4 Ayat 2 Huruf c UU RI No 12 tahun 2022 tentang TPKS dan atau Pasal 415 huruf b UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP, tentang tindak pidana pelecehan seksual secara fisik dan atau pencabulan terhadap anak.

Baca juga: Marak Pelecehan di Tempat Umum Surabaya, Ditres PPA-PPO Polda Jatim: Korban Jangan Takut Melapor

 

Kasus di jalan Kutai

Kasus kedua, yang ditangani Polrestabes Surabaya adalah peristiwa pelecehan seksual di jalan Kutai, Darmo, Wonokromo pada Rabu (11/2/2026) malam.

DDalam kasus ini korban AS berhasil memvideo pelaku yang mencoba kabur. 

Usai videonya viral di medsos, berinisial WS (31) pria pemotor misterius pelaku begal payudara terhadap Korban SA akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Wonokromo, pada Kamis (12/3/2026). 

Pelaku WS mengakui melecehkan korban.

Pengakuan tersebut muncul setelah diinterogasi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, dalam unggahan akun Instagram (IG) @Luthfie.daily, pada Kamis (26/5/2026). 

Pelaku WS mengatakan, semula dirinya merasa tenang saja setelah melakukan perbuatan tersebut. Karena menganggap, korban tidak bakal mengetahui identitas dirinya. 

Namun, saat video amatir viral di medsos, perasaan dalam benaknya berkecamuk tak karuan. Ia mengaku mulai merasa was-was dan ketakutan bakal dipenjara akibat perbuatan tersebut. 

Apalagi, saat seorang pria mengaku sebagai Anggota Kepolisian mulai menelepon dirinya untuk menanyakan beberapa hal seputar peristiwa tersebut. 

Lantaran tak ingin terus menerus terbelenggu dengan perasaan bersalah dan ketakutan atas perbuatannya sendiri.

Pelaku WS memilih menyerahkan diri dengan mendatangi Mapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya, pada Kamis (12/3/2026). 


"Ya sepanjang jalan saya mikir, gimana kalau viral, sehari dua hari aman. Dari IG sudah muncul. Saya sudah ditelpon sama Kanit. Sudah engga enak pikiran. Sore itu saya ke Polsek Wonokromo," ujar Pelaku WS. 

Sebenarnya berat rasanya mengaku perbuatan tersebut, apalagi kepada sang istri di rumah.

Namun, lantaran Pelaku WS bertekad memperbaiki semuanya dengan berusaha bertanggungjawab. Ia cuma bisa menyampaikan permohonan maaf kepada sang istri. 

"Ya saya sadar saya salah, saya mau tanggung jawab," ungkapnya. 

Ia bepesan kepada seluruh pelaku kejahatan seksual lainnya untuk tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut. 

Karena, ia baru menyadari bahwa korban akibat perbuatan tersebut, bakal mengalami syok dan trauma berkepanjangan. 

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, pihaknya tidak akan gentar memburu para pelaku kejahatan seksual. 

"Saya apresiasi kepada korban yang berani speak up, akhirnya bisa kami ungkap pelakunya. Pada para pelaku begal payudara pelecehan seksual jangan lagi berani beraksi kami akan tindak tegas, gas pol," ujar Luthfie. 

Baca juga: Tampang Begal Payudara di Jalan Kutai Wonokromo Surabaya Terekam, Korban Perempuan Asal Malang


Kasus di karnaval Surabaya Vaganza


Sabtu (16/5/2026) seorang pria berinisial E (40) dihajar warga karena melecehkan anak perempuan di bawah umur berusia 15 tahun tengah kerumunan pengunjung acara karnaval yang digelar Pemkot Surabaya, di Kecamatan Genteng. 

Pria asal Kecamatan Genteng Kota Surabaya sempat ditangkap Anggota Polsek Genteng sebelum akhirnya penyidikannya dilimpahkan ke Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, hingga resmi berstatus tersangka dan ditahan. 

Plt Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, korban bersama seorang temannya sedang menonton karnaval Surabaya Vaganza di Jalan Raya Tunjungan. 

Mereka berdua berada di tengah kerumunan penonton yang memadati jalanan tersebut.

Lalu, korban merasakan ada orang yang memainkan bagian tubuh sisi belakangnya. 

Menyadari sudah diperlakukan secara tak senonoh oleh Pelaku E, korban menjauhi kerumunan penonton lainnya untuk mengadu kepada kakaknya berinisial AS. 

Lalu, Saksi AS berusaha mengamankan Pelaku E untuk diserahkan kepada Anggota Mapolsek Genteng yang berjaga di dekat lokasi. Sebelum akhirnya Pelaku E diperiksa oleh penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya. 

Akibat perbuatan tersebut, Pelaku E ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 415 huruf b KUHP tentang dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. 
 
"Yang bersangkutan diamankan oleh personel Polsek Genteng sebelum dilimpahkan ke Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Jumat (22/5/2026). 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.