Blackout di Medan, Ketua DPRD dan HMI Berang ke PLN: Bayar Kompensasi dan Ganti Rugi Rakyat
Ayu Prasandi May 24, 2026 07:10 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, melontarkan kritik keras terhadap PT PLN menyusul blackout berkepanjangan yang melumpuhkan sebagian besar wilayah Kota Medan.

Hingga Minggu (24/5/2026) sebagian wikayah di Medan masih mati listrik berkepanjangan. 

Pasalnya, janji normalisasi listrik dalam waktu 6 hingga 8 jam yang sebelumnya disampaikan PLN hingga kini tak kunjung terealisasi.

Diketahui, pemadaman listrik terjadi sejak Jumat (22/5) sekitar pukul 18.45 WIB. Bahkan ada yang telah padam listrik sejak 18 Mei 2026. 

Namun hingga Minggu (24/5), banyak kawasan di Kota Medan masih gelap gulita. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat karena aktivitas ekonomi, pelayanan usaha, hingga kebutuhan rumah tangga lumpuh total.

“Sudah lebih 24 jam listrik padam di sebagian Medan. Artinya PLN ingkar janji. Masyarakat sangat dirugikan, baik secara ekonomi maupun aktivitas sehari-hari yang terganggu total,” tegas Wong Chun Sen kepada Tribun-Medan.com. 

Politisi PDI Perjuangan itu menilai PLN tidak cukup hanya meminta maaf kepada masyarakat.

Menurutnya, perusahaan plat merah tersebut wajib bertanggung jawab dan memberikan kompensasi nyata dan ganti kerugian kepada pelanggan yang dirugikan akibat pemadaman massal tersebut.

“Kalau masyarakat telat bayar listrik langsung dikenakan denda. Sekarang kesalahan ada di PLN, maka masyarakat juga berhak mendapatkan kompensasi. Jangan rakyat terus yang dibebani,” ujarnya.

Wong juga mendesak PLN segera memberikan kepastian terkait waktu pemulihan listrik secara menyeluruh.

Sebab hingga kini, warga masih dibiarkan dalam ketidakpastian tanpa informasi yang jelas.

“Kita minta jangan hanya memberi janji. Masyarakat ingin kepastian kapan listrik benar-benar normal. Jangan biarkan warga terus menunggu dalam gelap,” katanya.

Selain kerugian ekonomi, Wong turut menyoroti potensi meningkatnya tindak kriminalitas akibat kondisi kota yang gelap dalam waktu lama.

Ia mengingatkan, situasi blackout berkepanjangan bisa memicu gangguan keamanan di tengah masyarakat.

“Gelap berkepanjangan tentu rawan memancing aksi kriminal. Jangan sampai masyarakat sudah dirugikan karena listrik padam, lalu harus menghadapi ancaman keamanan juga,” tegasnya.

Diketahui persoalan listrik bukan sekadar gangguan teknis semata, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat yang harus dijamin negara. Karena itu, negara melalui PLN harus hadir memberikan perlindungan, kepastian, dan tanggung jawab kepada rakyat.

Negara tidak boleh hanya hadir saat menarik pajak dan tagihan dari rakyat. Ketika masyarakat mengalami kesulitan seperti ini, negara juga wajib hadir, bertanggung jawab, dan memberikan solusi nyata, baik itu kompensasi atau ganti rugi.

Blackout Sumbagut, HMI Medan Minta PLN Dievaluasi Total

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan melalui Bidang Politik, Demokrasi dan Pemerintahan menyoroti serius pemadaman listrik total (blackout) yang melanda sejumlah wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) sejak Jumat malam, 22 Mei 2026 Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar gangguan teknis biasa, melainkan cerminan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan ketahanan sistem kelistrikan nasional.

Pemadaman yang berdampak pada Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Riau hingga Jambi itu telah menimbulkan gangguan luas terhadap aktivitas masyarakat, pelayanan publik, komunikasi, sektor usaha, hingga aktivitas ekonomi rakyat. Di sejumlah daerah, pemadaman bahkan berlangsung dalam durasi yang cukup panjang dan memunculkan keresahan publik.

Ketua Bidang Politik, Demokrasi dan Pemerintahan HMI Cabang Medan, Ilham Panggabean, menilai bahwa sektor kelistrikan merupakan bagian vital dalam kehidupan masyarakat modern sehingga aspek keandalan, mitigasi risiko, dan tata kelola harus menjadi prioritas utama negara.

“Listrik hari ini merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Ketika terjadi blackout berskala besar, dampaknya tidak hanya menyangkut persoalan teknis, tetapi juga menyentuh aspek sosial, ekonomi, pelayanan publik, hingga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan negara,” ujar Ilham Panggabean.

HMI Cabang Medan menilai penjelasan PLN terkait gangguan transmisi akibat faktor cuaca perlu dibuka secara transparan kepada publik disertai penjelasan teknis yang komprehensif agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai penyebab utama terjadinya pemadaman massal tersebut.

Menurut HMI Cabang Medan, peristiwa ini seharusnya menjadi alarm serius bagi pemerintah dan PLN bahwa ketahanan energi nasional masih memiliki banyak kelemahan mendasar. Jika menghadapi gangguan sistem transmisi saja berdampak pada lumpuhnya sebagian besar wilayah Sumatera, maka hal tersebut menunjukkan bahwa sistem kelistrikan nasional masih sangat rentan terhadap krisis.

“Pertanyaannya, jika menghadapi gangguan seperti ini saja negara terlihat kewalahan, bagaimana jika Indonesia dihadapkan pada ancaman yang lebih nyata seperti bencana besar, sabotase infrastruktur strategis, ataupun situasi konflik dan peperangan? Karena itu, Indonesia harus segera berbenah dan memperkuat ketahanan infrastruktur vital nasional, termasuk sektor kelistrikan,” tegas Ilham.

HMI Cabang Medan berpandangan bahwa kejadian ini harus menjadi momentum evaluasi terhadap sistem transmisi dan distribusi listrik di wilayah Sumatera, termasuk kesiapan infrastruktur, sistem pengamanan jaringan, manajemen mitigasi gangguan, hingga kapasitas respons pemulihan ketika terjadi krisis kelistrikan.

"Secara normatif, hak masyarakat sebagai pelanggan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh pelayanan kelistrikan yang andal, berkelanjutan, dan bermutu," katanya 

Dalam konteks tersebut, HMI Cabang Medan menilai PT PLN (Persero) perlu menunjukkan tanggung jawab kelembagaan secara serius, termasuk memastikan mekanisme kompensasi kepada pelanggan terdampak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019.

Lebih lanjut, HMI Cabang Medan mendorong pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran dan tata kelola PLN pasca blackout di Sumbagut. 

Evaluasi tersebut penting guna memastikan adanya pembenahan struktural, peningkatan kualitas pengawasan, serta penguatan sistem ketahanan energi nasional agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

“Peristiwa ini harus menjadi pelajaran penting bahwa pelayanan publik strategis membutuhkan tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan apabila ada keterbukaan, tanggung jawab, dan langkah evaluatif yang konkret,” tutup Ilham.

(Dyk/Tribun-Medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.