TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Sumatera Utara atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 s.d Triwulan ke III Tahun 2025 mengungkap rendahnya serapan pajak yang dilakukan oleh Pemkab Simalungun.
BPK menemukan adanya Piutang PBB-2 senilai 107.555.127,963 yang belum dibayarkan periode 1 januari sampai dengan 30 Oktober 2025.
Bahkan ada sisa piutang pajak Daerah per 31 Desember 2024 sebesar Rp122.878.235.850,73.
Dari hasil pemeriksaan ini, BPK pun menilai penganggaran, pendataan dan pendaftaran pajak daerah belum sesuai dengan ketentuan; perhitungan dan penetapan pajak daerah belum dilaksanakan secara memadai; Penagihan dan penyetoran pajak daerah tidak sesuai ketentuan; dan pengendalian, Evaluasi, dan pemeriksaan pajak daerah tidak memadai
Tak sampai di situ, BPK menilai perhitungan dan penetapan retrubusi pelayanan pasar, pelayanan kebersihan belum menggunakan dokumen SKRD; penagihan dan penyetoran retribusi daerah tidak sesuai ketentuan serta pengendalian, evaluasi, dan pemeriksaan retribusi daerah tidak memadai
Rekomendasi BPK Perwakilan Sumatera Utara merekomendasikan kepada Bupati Simalungun agar memerintahkan Kepala BPKPD untuk meningkatkan Pengawasan dan Pengendalian atas kegiatan pemeriksaan Pajak serta pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah
"Menetapkan SOP pemanfaatan dan Evaluasi data hasil perekeman data usaha melalui alat tapping box dan menginstruksikan Kepala Bidang Pajak Bumi dan bangunan (PBB) dan BPHTB untuk melaporkan pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB secara akurat," bunyi rekomendasi BPK.
BPK juga mengnstruksikan Kepala Bidang Pengelolaan Retribusi dan Pajak daerah untuk melaksanakan pemeriksaan Pajak secara berkala terhadap seluruh jenis Pajak termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pajak Barang Jenis Tertentu (PBJT) makanan dan Minuman, PBJT Jasa Perhotelan, Pajak Mineral dan Bukan Logam Batuan (MBLB).
Terkait temuan ini, Simson SP Tambunan SSTP selaku Kepala BPKPD Kabupaten Simalungun yang baru menjabat pada 30 Desember 2025 mengaku akan melakukan pengecekkan temuan tersebut. Ia menduga angka tersebut akumulasi dari peralihan tugas Kantor Pajak Pratama Kemenkeu RI ke pemerintah daerah.
"Karena seingat saya data piutang ini mulai tahun 1994. Saat itu retribusi pajak masih ditangani oleh KPP Pratama dan baru dialihkan ke Pemerintah Daerah pada tahun 2013," kata Simson.
Pengamat Minta Jangan Biarkan Kebocoran Pajak
Pengamat Publik dan Anggaran Ratama Saragih menyebutkan, jika menyimak substansi hasil pemeriksaan Tim BPK terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini maka jelas kelihatan ada kelemahan pelaksanaan teknis di lapangan, bahkan adanya indikasi pembiaran.
Lanjut Ratama, dari hasil pemeriksaan fisik dan konfirmasi Tim pemeriksa BPK kepada Wajib Pajak (WP) atas dasar pengenaan pajak untuk Pajak Barang Jenis Tertentu (PBJT) makanan, minuman dan Pajak Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB).
Ratama pun menyarankan agar Pemkab Simalungun memperkuat sistem penarikan pajak dan retribusi daerah.
Sebab di era dengan keuangan terbatas saat ini, kreativitas pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam menggali potensi pendapatan.
(alj/tribun-medan.com)