TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Vonis pidana mati terhadap Gin Gin Ginanjar bin Rusna Sujana, terdakwa kasus pembunuhan anak di toilet masjid di Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, belum berkekuatan hukum tetap setelah pihak terdakwa resmi mengajukan banding.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Majalengka, permohonan banding diajukan pada Senin, 18 Mei 2026.
Dengan diajukannya banding, perkara tersebut selanjutnya akan diperiksa di tingkat Pengadilan Tinggi sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa dalam sidang putusan Rabu (13/5/2026).
Majelis hakim yang diketuai Handy Reformen Kacaribu dengan hakim anggota Solihin Niar Ramadhan dan Adhi Yudha Ristanto menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anak.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Majalengka yang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tindakan terdakwa dinilai sebagai tindak pidana berat yang menimbulkan keresahan masyarakat dan duka mendalam bagi keluarga korban.
Selain menjatuhkan pidana mati, majelis hakim juga membebankan restitusi sebesar Rp31.982.000 kepada terdakwa untuk keluarga korban.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gin Gin Ginanjar dengan pidana mati,” bunyi amar putusan majelis hakim.
Kasus tersebut terjadi pada Oktober 2025 di wilayah Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka dan sempat menjadi perhatian publik selama proses persidangan berlangsung.
Warga Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, digegerkan dengan penemuan jasad bocah berusia 11 tahun di toilet Mushola At-Taubah pada Sabtu (18/10/2025) sore.
Bocah berinisial M.R.S, anak kelas 5 SD itu ditemukan sudah tak bernyawa dengan luka di kepala dan lebam di leher.
Belakangan, pelaku pembunuhnya diketahui adalah Gin Gin Ginanjar alias GG (24), warga Desa Sagara, Kecamatan Argapura, Majalengka.
Ironisnya, setelah menghabisi nyawa korban, pelaku sempat nimbrung di media sosial dan ikut berkomentar di unggahan Facebook yang membahas kasusnya sendiri, seolah dirinya orang lain yang sedang menebak pelaku.
Yang membuat warga semakin terkejut, pelaku ternyata sempat muncul di Facebook membahas kasus yang ia lakukan sendiri, sebelum ditangkap Polres Majalengka, Senin (20/10/2025) sekitar 16.15 WIB.
Sementara korban terungkap meninggal pada Sabtu (18/102025) sekitar 16.00 WIB.
Dalam unggahan salah satu akun Facebook, seorang warganet menulis dugaan bahwa pelaku mengenal korban.
“Mungkin orangnya udah knl kli mknya lngsung dibunuj,” tulis akun FB, Mencintai Kamau.
Tak disangka, pelaku ikut menimpali dengan akun Gin Ginanjar, menulis:
“Bener teh kemungkinan besar bisa jadi udah kenal, kalo asing pasti ada kemungkinan si anak mikir 2 kali.”
Komentar itu kini viral setelah polisi mengumumkan penangkapan pelaku. Banyak warganet tak habis pikir dengan ketenangannya berkomentar di media sosial setelah melakukan pembunuhan.
“Sempet-sempetnya komen,” tulis salah satu pengguna Facebook dengan nada marah.
Kepala Desa Sadasari, Abdul Miskad, yang juga keluarga korban, mengatakan pelaku sempat menjalin komunikasi dengan korban tiga hari sebelum kejadian.
Saat itu, pelaku menjanjikan uang Rp700 ribu tanpa menjelaskan untuk apa.
“Cucu saya sempat bilang ke neneknya akan diberi uang Rp700 ribu, itu sekitar tiga hari sebelum kejadian,” ujarnya di Mapolres Majalengka, Senin (21/10/2025).
Pada Sabtu siang, pelaku kembali mendekati korban yang sedang bermain sepeda di sekitar kantor desa.
Ia kemudian membujuk korban ke area mushola dengan iming-iming uang tersebut.
Di toilet, pelaku diduga mengajak korban melakukan perilaku menyimpang.
Korban menolak dan berontak, membuat pelaku marah.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian menjelaskan, pelaku lalu mendorong korban hingga kepalanya terbentur tembok dan sobek.
Tak berhenti di situ, pelaku mencekik leher korban hingga tak bergerak.
“Korban sempat menolak dan berusaha melawan,” ujar Willy.
Polisi bergerak cepat dengan menggunakan metode S-Certified Crime Investigation, termasuk digital forensik, laboratorium forensik, dan penyelidikan lapangan.
Dalam waktu kurang dari dua hari, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Majalengka Kota.
“Tim berhasil mengamankan pelaku kurang dari 2x24 jam setelah kejadian,” kata Willy.
Pelaku G akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Ia mengaku sempat “hunting” atau berkeliling mencari target sebelum bertemu korban.
Setelah membunuh, pelaku kabur meninggalkan jasad korban di lokasi.
Barang bukti berupa pakaian korban, sandal, sepeda, baby oil, helm, jaket, handphone, dan motor pelaku disita polisi.
Pelaku GG kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.(*)
Baca juga: BREAKING NEWS: Pembunuh Sadis Bocah SD di Toilet Musala Majalengka Divonis Hukuman Mati