BANGKAPOS.COM - Polresta Barelang membongkar dugaan kasus penipuan bermodus jual beli titik lokasi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batam.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencatut koneksi yayasan internal dan meminta korban menyetor uang hingga Rp200 juta per lokasi dengan iming-iming jaminan tempat operasional.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Batam, Sabtu (23/5) siang.
Baca juga: Benarkah Isi Pertalite Mulai 1 Juni 2026 Dibatasi, Pertamina Buka Suara
Konferensi dipimpin langsung Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo bersama Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya.
Dalam keterangannya, Brigjen Pol Anom Wibowo menegaskan Polda Kepri akan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
Ia menyebut program MBG merupakan program strategis negara yang tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.
“Saya atas nama Kapolda Kepri dan Polri akan mengawal perkara ini sampai berkekuatan hukum tetap. Program BGN ini merupakan program negara yang harus kita kawal bersama karena bertujuan untuk menjaga dan menyejahterakan masyarakat,” tegas Anom.
Ia juga meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa menjual atau menjamin lokasi dapur MBG.
Sementara itu, Wakil Kepala BGN RI Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya mengaku sengaja turun langsung ke Batam untuk memastikan penanganan kasus berjalan serius.
Menurutnya, program MBG merupakan program mulia Presiden RI yang ditujukan bagi jutaan anak Indonesia dan tidak boleh dicemari praktik penipuan.
“Program makan bergizi gratis ini sangat mulia karena menyasar jutaan anak-anak Indonesia. Jangan sampai program ini dikotori oleh oknum yang memanfaatkan situasi dengan menjual titik-titik lokasi yang sebenarnya tidak boleh diperjualbelikan,” ujar Sony.
Sony menegaskan dalam proses verifikasi pengajuan titik lokasi SPPG atau dapur MBG tidak ada pungutan maupun pembayaran dalam bentuk apa pun.
“Saya tegaskan kepada masyarakat, tidak ada proses pembayaran dalam verifikasi pengajuan titik lokasi SPPG. Kalau ada yang meminta uang dengan iming-iming bisa mendapatkan titik dapur, itu dipastikan ilegal,” katanya.
Penegasan tidak ada biaya pengurusan untuk mendapat titik dapur SPPG la sampaikan lanataran verifikasi untuk mendapatkan titik dapur merupakan tugas dan kewenangannya sebagai wakil kepala BGN.
Ia juga mengungkapkan kasus serupa sebelumnya telah ditemukan di sejumlah daerah lain di Indonesia. Bahkan, pelaku di Jawa Barat disebut sudah berhasil diamankan aparat kepolisian.
“Kami akan terus turun ke daerah-daerah untuk memastikan siapa saja pelaku di balik praktik penipuan ini,” tambahnya.
Dugaan praktik penipuan berkedok penjualan titik lokasi dapur program MBG (SPPG) di Kota Batam mulai terungkap.
Polisi menduga para terlapor menawarkan lokasi dapur kepada korban dengan iming-iming akses dan koneksi internal yayasan, padahal titik tersebut ternyata sudah lebih dahulu dialokasikan kepada pihak lain.
Kasus ini dilaporkan ke Polresta Barelang pada 17 April 2026 dan kini masih dalam proses penyelidikan intensif.
Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli, menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diminta menyetor uang sebesar Rp200 juta untuk satu titik lokasi dapur MBG.
“Total uang yang telah ditransfer korban kepada terlapor mencapai Rp400 juta,” ujar Fadli menjelaskan duduk persoalan dalam ungkap kasus di Lobby Polresta Barelang, Sabtu (23/5).
Dua titik yang dijanjikan berada di kawasan Bengkong dan Lubuk Baja, Batam. Namun setelah dilakukan pendalaman, polisi menemukan lokasi tersebut ternyata telah lebih dulu dialokasikan sejak Januari 2026 kepada pihak lain melalui yayasan resmi yang memperoleh tujuh titik dapur MBG di Batam.
Dalam kasus ini, polisi menduga para pelaku menggunakan modus menawarkan jalur khusus untuk mendapatkan titik dapur MBG dengan mengatasnamakan koneksi internal yayasan.
Salah satu terlapor diketahui bukan pengurus resmi yayasan, namun mengaku memiliki akses terhadap penentuan lokasi dapur melalui hubungan dengan mantan pengurus yayasan.
“Yang bersangkutan menawarkan kepada pelapor sekitar Maret 2026 dengan mengklaim memiliki akses terhadap penentuan titik,” kata Fadli.
Polisi menyebut terlapor berinisial HM diketahui mendapat kuasa dari seseorang berinisial R, yang sebelumnya pernah menjadi pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara.
Melalui koneksi tersebut, lanjut dia korban diyakinkan bahwa titik dapur di Bengkong dan Lubuk Baja dapat diamankan asalkan menyerahkan sejumlah uang.
Namun belakangan diketahui, titik yang dijanjikan justru sudah diperjanjikan kepada pihak lain melalui yayasan resmi.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak pelapor, pihak BGN, hingga yayasan terkait. Polisi juga telah melayangkan undangan klarifikasi kepada beberapa terlapor, termasuk HM dan I.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dokumen perjanjian antara pelapor dan terlapor yang diduga tidak resmi, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
“Hari ini juga kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Fadli.
Menurutnya, penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam penjualan titik lokasi SPPG di Batam.
(Tribunnews/Tribunbatam)