Bunuh Sopir Truk Gegara Tak Mau Diajak Gelapkan Minyakita, 2 Pelaku Sembunyi di Binjai dan Langkat
Juang Naibaho May 24, 2026 08:54 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Teka-teki kematian sopir truk pengangkut minyak goreng subsidi Minyakita, Heri Supriadi (51) akhirnya terungkap.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Riau menangkap tiga orang pelaku yang masing-masing berinisial FG, ZN, dan AS. 

FG dan ZN ditangkap di wilayah Binjai dan Langkat, Sumatra Utara (Sumut), sedangkan AS diciduk di Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. 

Sementara satu orang pelaku lainnya berinisial AN hingga kini masih dalam proses pengejaran. 

"Kasus ini merupakan pembunuhan berencana. Kita telah menangkap tiga orang pelaku, sementara satu orang masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman Arta saat menggelar konferensi pers, Minggu (24/5/2026). 

Muharman Arta mengungkapkan, otak pelaku utama dalam kasus berdarah ini adalah FG. 

FG merupakan sopir pertama dari truk pengangkut Minyakita tersebut, sedangkan korban Heri Supriadi berstatus sebagai sopir kedua. 

Baca juga: BENARKAH Gubernur Bobby Ingin Dijebak dengan Proyek Rp484 Miliar? Ini Penjelasan Pemprov Sumut

Kronologi

Awalnya, FG dan korban sedang melakukan perjalanan mengendarai truk bermuatan penuh Minyakita dari Sumatera Utara (Sumut) dengan tujuan akhir ke wilayah Lampung. 

Namun, sesampainya di Kota Pekanbaru, mendadak muncul niat jahat dari benak FG untuk menggelapkan barang muatan minyak goreng yang dibawanya. 

Niat itu ditolak mentah-mentah oleh korban yang memilih untuk tetap setia pada pekerjaannya. 

FG kemudian mengajak tiga orang rekannya, yakni ZN, AN, dan AS untuk melancarkan aksi penggelapan sekaligus menghabisi nyawa korban agar aksi kejahatan mereka tidak terbongkar. 

Korban kemudian dibunuh secara sadis di mana seluruh bagian tubuhnya diikat menggunakan tali dan bagian wajahnya ditutup rapat menggunakan lakban. 

"Pemilik mobil ekspedisi pengangkut Minyakita melacak mobilnya melalui GPS dan diketahui berada di pinggir Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru," jelas Muharman Arta. 

Pemilik kendaraan yang curiga langsung mengajak pihak kepolisian untuk mengecek keberadaan truk tersebut di lokasi.

Petugas kemudian menemukan jasad korban sudah terbujur kaku di dalam kabin ruang istirahat belakang bangku kemudi dalam kondisi terikat tali dan dilakban.

"Motif para pelaku ini adalah ingin menguasai barang (Minyakita) tersebut. Namun, belum sempat melakukan penggelapan," tambah Muharman Arta. 

Dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti penting. 

Di antaranya yakni sepucuk senjata airsoft gun beserta beberapa butir amunisi, tas ransel, telepon genggam (handphone), serta sisa tali dan lakban yang dipakai mengeksekusi korban. 

Muharman Arta menambahkan, peran pelaku FG bertindak sebagai otak atau perencana utama aksi pembunuhan, sedangkan dua pelaku lain yakni ZN dan AS ikut membantu jalannya eksekusi. 

Sementara itu, pelaku AN yang kini buron merupakan sosok yang memfasilitasi senjata airsoft gun, tali, serta lakban. 

Pelaku dan Rekannya Ditembak

Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan bahwa ketiga pelaku tersebut berhasil ditangkap di sejumlah lokasi persembunyian yang berbeda. 

Pada 21 Mei 2026, petugas gabungan meringkus sang otak pelaku, FG di wilayah Binjai, Sumut. 

Keesokan harinya, petugas bergerak menangkap ZN di Kabupaten Langkat, Sumut, serta menciduk AS di wilayah Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. 

"Setelah melakukan pembunuhan berencana, pelaku kabur berpencar. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap tiga pelaku, sementara satu pelaku masih dalam pencarian," kata Anggi Rian Diansyah. 

Dalam proses penangkapan tersebut, Anggi menyebutkan bahwa dua pelaku yakni FG dan ZN terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melakukan perlawanan yang membahayakan petugas di lapangan. 

Timah panas petugas akhirnya bersarang di kedua kaki kedua pelaku tersebut.

"Karena mereka melakukan perlawanan saat penangkapan, jadi kita berikan tindakan tegas," tegas Anggi. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan sadisnya, ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup. 

Baca juga: PASANGAN PENGANTIN di Bekasi Ditipu Vendor, Padahal Tamu Sudah Hadir, Pernikahan Lanjut Cuma Akad

Pria yang diketahui berasal dari Cilincing, Jakarta Utara ini ditemukan dalam keadaan telungkup di ruang istirahat belakang jok sopir dengan kondisi bodi terikat kawat tali serta wajah yang terlakban penuh. 

Korban sendiri merupakan sopir resmi yang bertugas mendistribusikan minyak goreng subsidi program Minyakita. (*/tribunmedan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.