BENARKAH Gubernur Bobby Ingin Dijebak dengan Proyek Rp484 Miliar? Ini Penjelasan Pemprov Sumut
AbdiTumanggor May 24, 2026 08:54 PM

TRIBUN-MEDAN.COM - Belakangan ini viral di media sosial sebuah rekaman video yang menarasikan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution menolak menandatangani proyek senilai Rp 484 miliar.

Lantas, proyek tersebut diduga bermasalah. Lalu disodorkan ke Gubernur Bobby Nasution untuk ditandatangani. Namun, ditolak mentah-mentah. Benarkah demikian?

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Sumut, Erwin Hotmansyah memberikan klarifikasi, sebagaimana dikutip, Minggu (24/5/2026) dari yang berjudulGUBERNUR Bobby Tolak Tandatangani Proyek Bermasalah Rp 484 M, Pemprov Sumut Buka Suara

Erwin Hotmansyah menjelaskan bahwa proyek yang dimaksud Gubernur Bobby Nasution dalam video tersebut adalah proyek Pembangunan Tower B Rumah Sakit (RS) Haji Medan senilai Rp484 miliar.

Erwin Hotmansyah menegaskan, anggaran dengan nilai fantastis itu merupakan usulan pinjaman modal asing yang sudah dicanangkan jauh sebelum Bobby Nasution resmi dilantik menjadi gubernur.

"Pembangunan Tower B RS Haji Medan masuk dalam perencanaan Pemerintah Pemprov Sumut mulai tahun 2023. Tujuannya, membuat RS Haji Medan menjadi RS bertaraf internasional dan punya fasilitas serta SDM yang mumpuni," kata Erwin.

Menurut Erwin, dalam prosesnya, negara Korea Selatan (Korsel) terpilih menjadi pihak investor atas dasar rekomendasi dari Bappenas dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pihak Kemenkeu selanjutnya meminta Pemprov Sumut untuk melengkapi berkas persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat permohonan resmi gubernur.

Proses penandatanganan permohonan persetujuan oleh gubernur definitif sebelumnya sempat tersendat karena kendala masalah administrasi.

Berkas tersebut lalu sempat bergulir ke meja Pj Gubernur Hasanudin hingga Pj Gubernur Agus Fatoni.

Namun, pihak Mendagri kala itu merekomendasikan agar dokumen persetujuan tersebut jauh lebih baik ditandatangani langsung oleh gubernur terpilih, yakni Bobby Nasution. 

"Namun karena belum mendapat penjelasan secara rinci beliau menolak menandatanganinya," ungkap Erwin mengenai alasan penolakan Bobby Nasution.

Lebih lanjut, Erwin memaparkan rincian anggaran proyek tersebut.

Angka Rp 484 miliar sejatinya merupakan nilai estimasi pinjaman khusus untuk pembangunan fisik konstruksi Tower B, pengadaan peralatan medis modern, Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS), serta biaya desain maket.

Sementara itu, untuk program peningkatan kapasitas SDM tenaga medis, dianggarkan dana terpisah sekitar Rp 967,3 miliar atau setara US$ 66.712.000.

Hanya saja, Erwin menekankan bahwa angka-angka ini belum bersifat mutlak karena nilai perencanaan dari konsultan biasanya akan mengalami penyesuaian tarif dan bisa jauh lebih murah setelah melewati proses lelang atau tender. "Angka ini juga bukan angka mutlak karena selalu ada perubahan saat proses tender dilakukan, tergantung dari konsultan dan penawaran peserta tender," jelasnya. 

Pada saat nota kesepakatan awal dibuat dengan pemerintah Korea, nilai pinjaman dihitung berdasarkan kurs mata uang kala itu, yakni sebesar Rp 14.500 per dollar AS.

Sistem pinjaman ini diproyeksikan berlangsung selama jangka waktu 40 tahun dengan aturan grace period selama 10 tahun—artinya pada 10 tahun pertama Pemprov Sumut hanya membayar bunga pinjaman—dengan persentase bunga yang sangat rendah, yakni 0,05 persen per tahun.

"Estimasi nilai pinjaman itu dihasilkan dari perhitungan studi kelayakan tim Korea. Sedangkan nilai pinjaman sebenarnya nanti akan ditentukan nilai tender," tambah Erwin.

Mengingat isu pembangunan ini sedang menjadi sorotan hangat di linimasa media sosial, Erwin Hotmansyah berpesan agar masyarakat umum bisa menyikapi potongan video tersebut secara bijak dan kepala dingin.

"Mari kita sikapi dengan bijak. Jangan berlebihan, apalagi sampai dikembangkan menjadi informasi tidak benar atau hoaks," pungkas Erwin.

Baca juga: Nasib Eks Menteri Perhubungan, KPK Telusuri Jejak Aliran Uang Suap Proyek DJKA, Staf Kembalikan Uang

Viral di media sosial

Berdasarkan pantauan di akun Instagram @gubsubobby, video tersebut diunggah dengan judul tiruan yang cukup menyita perhatian publik, yakni Dipaksa Tanda Tangan Proyek Bermasalah Gubsu Bobby Langsung Naik Pitam: ''Gila Ini Batalin Aja''.

Dalam cuplikan video itu, Bobby Nasution tampak sedang berbincang serius dengan jajaran pejabatnya.

Ia menceritakan pengalamannya di awal masa menjabat sebagai gubernur.

Bobby Nasution menyebut dirinya sempat dipaksa untuk menandatangani berkas proyek pembangunan gedung 10 lantai, padahal ia sama sekali belum mengetahui detail rancangan proyek tersebut. 

"Maksudnya sama-sama 10 lantai ok, memang beda harganya kan, kenapa karena mungkin jumlah kebutuhan di 10 lantainya beda-beda mungkin kan gitu, apa yang mau dibangun, apa aja? Kan saya enggak tahu, saya enggak pernah dikasih tunjuk, yang kalian mau dibangun oleh Korea, saya dipaksa tanda tangan, saya tidak mau," ujar Bobby Nasution dalam potongan video tersebut.

Bobby Nasution menambahkan bahwa kejanggalan tersebut sudah dirasakannya bahkan sebelum resmi dilantik menjadi orang nomor satu di Sumatera Utara.

Selepas dinyatakan menang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), banyak pihak luar yang menghubunginya dengan kedok memberikan selamat namun ujung-ujungnya meminta komitmen tanda tangan proyek.

"Saya belum dilantik, baru dibilang menang sama KPU sudah banyak sekali yang nelpon ucapin selamat abis itu ngucapin permohonan biar ditandatangani semuanya rupanya angkanya kayak gini Rp 484 miliar, untuk bangunan fisik saja, gila ini enggak mau lah aku kayak gini, ini seharusnya tidak semahal ini," kata dia.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: GUBERNUR Bobby Tolak Tandatangani Proyek Bermasalah Rp 484 M, Pemprov Sumut Buka Suara

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.