TRIBUNJATENG.COM, PATI - Pernikahan yang seharusnya menjadi hari bahagia di Desa Tajungsari, Pati, berubah menjadi kegaduhan setelah calon pengantin wanita, Nayla Anik Setiyawati, nekat kabur bersama kekasihnya, Davin Febriansyah, hanya beberapa jam sebelum akad dimulai.
Setelah dijemput polisi dari sebuah hotel di Jepara, nasib kedua sejoli tersebut berujung pada mediasi panjang yang melibatkan tuntutan ganti rugi materiil yang fantastis.
Kini, Davin harus menanggung konsekuensi berat berupa kewajiban mencicil ganti rugi biaya pernikahan sebesar 70 juta yang disepakat akan dicicil Rp4 juta setiap bulannya kepada pihak keluarga wanita.
Baca juga: Tinggalkan Mahar Honda PCX, Mempelai Wanita Diduga Kabur dengan Pria Lain di Pati
Kasus kaburnya seorang calon pengantin perempuan di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, akhirnya menemui titik terang setelah pihak kepolisian memediasi seluruh pihak yang terlibat.
Si calon mempelai perempuan, Nayla Anik Setiyawati (19), yang kabur bersama pria lain yang merupakan kekasihnya, Davin Febriansyah (18), telah dijemput polisi dan dipertemukan dengan pihak-pihak terkait di Mapolsek Tlogowungu.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menjelaskan bahwa setelah menjemput kedua sejoli tersebut di Jepara pada Sabtu (23/5/2026), pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan intensif.
Pada malam harinya, atas permintaan dari pihak-pihak terkait, polisi memfasilitasi proses mediasi guna menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
Mediasi dilakukan dalam dua tahapan terpisah.
Tahap pertama melibatkan Muhammad Musalim (32) selaku calon mempelai pria yang ditinggalkan, bersama keluarganya, dengan pihak keluarga dari Nayla.
Dari mediasi tersebut, pihak keluarga Salim menuntut kompensasi atas kerugian yang dialami akibat pembatalan pernikahan.
"Di dalam kesepakatan tersebut, Saudara Muhammad Musalim dan keluarganya minta ganti rugi sebesar Rp30 juta kepada pihak keluarga Nayla, dan akan dibayar pada tanggal 15 Juni 2026," ujar AKP Mujahid via sambungan telepon, Minggu (24/5/2026).
Selanjutnya, mediasi kedua dilakukan antara pihak keluarga Nayla dengan Davin Febriansyah, pria yang membawa kabur Nayla menjelang akad nikah.
Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga Nayla melayangkan tuntutan ganti rugi material yang cukup besar kepada Davin.
AKP Mujahid memaparkan, disepakati pihak keluarga Nayla meminta ganti rugi sebesar Rp70 juta.
Uang ganti rugi itu untuk mengganti biaya pernikahan yang sudah dikeluarkan Sugiyanto, ayah kandung Nayla.
Pembayaran tersebut disepakati akan dicicil pihak Davin sebesar Rp4 juta setiap bulannya.
Selain itu, Davin juga menyatakan bersedia membantu semampunya kepada pihak keluarga Nayla untuk membayar ganti rugi kepada Salim.
Tak hanya urusan ganti rugi materi, mediasi kedua ini juga menghasilkan komitmen serius terkait hubungan Davin dan Nayla ke depan.
Pihak keluarga pria yang membawa kabur tersebut menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab dengan menikahkan Davin dan Nayla.
"Saudara Davin ini menyatakan sanggup untuk menikahi Saudari Nayla dalam waktu secepatnya," tandas AKP Mujahid.
Untuk diketahui, berdasarkan penuturan tetangga Nayla yang enggan disebutkan namanya, sedianya Nayla hendak menikah dengan Muhammad Musalim.
Keduanya sama-sama warga Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu.
Pernikahan itu bukan hasil perjodohan. Nayla menyatakan bersedia untuk dinikahi Salim, bahkan beberapa bulan lalu mereka sudah bertunangan.
Namun, diduga di tengah proses menjelang pernikahan tersebut, Nayla mulai menjalin hubungan dengan Davin, warga Dukuh Sambikerep, Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu.
Sebelum akad nikah, pihak keluarga mempelai pria sempat menanyakan pada Nayla apakah hatinya mantap melanjutkan pernikahan dengan Salim.
Nayla pun mengiyakan, hingga persiapan akad nikah matang dilakukan.
Namun, Kamis (21/5/2026) dini hari hanya sekira enam jam sebelum akad nikah, Nayla malah kabur bersama Davin.
Dijemput Polisi di Hotel Jepara
Perempuan bernama Nayla Anik Setiyawati (19) tersebut ditemukan petugas bersama seorang pemuda di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Jepara.
Sebelumnya, orang tua Nayla melaporkan ke polisi bahwa putri mereka hilang pada dini hari menjelang akad nikah. Polisi pun langsung membuat pengumuman orang hilang serta melakukan pencarian.
Upaya pencarian yang melibatkan Polsek Tlogowungu, Tim Resmob Polresta Pati, dan Polres Jepara ini membuahkan hasil pada Sabtu (23/5/2026) pukul 05.15 WIB.
Nayla ditemukan di dalam kamar nomor 04 sebuah hotel di Jalan Nusa Indah, Desa Kedungcino, Kecamatan Jepara, bersama Davin Febriansyah (18), pemuda asal Desa Purwosari, Tlogowungu, yang diduga merupakan kekasihnya.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan pihak keluarga mempelai wanita pada Kamis (21/5/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, Nayla nekat meninggalkan rumah melalui pintu belakang dengan berjalan kaki tepat di hari pernikahannya.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pencarian bersama Resmob Polresta Pati dan Resmob Polres Jepara,” ujar AKP Mujahid.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah ke sebuah hotel di Jepara setelah petugas mengendus keberadaan Davin.
Kecurigaan petugas semakin kuat saat menemukan sepeda motor Beat Street milik Davin terparkir di area hotel, serta namanya yang tercatat resmi di buku tamu.
Didampingi oleh penjaga hotel, petugas kemudian mengetuk pintu kamar dan mendapati kedua remaja tersebut berada di dalam. Keduanya pun langsung diamankan ke Mapolresta Pati tanpa memberikan perlawanan.
“Kedua orang tersebut kemudian kami bawa ke Mapolresta Pati untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambah AKP Mujahid.
Hingga saat ini, kedua belah pihak keluarga dilaporkan masih menjalani proses mediasi dan klarifikasi di Mapolresta Pati.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan demi menjaga situasi tetap kondusif.
Baca juga: Pengantin Perempuan di Pati yang Kabur Jelang Akad Dijemput Polisi, Sudah di Jepara Bareng Pria Lain
Berkaca dari kejadian ini, AKP Mujahid mengimbau masyarakat luas agar selalu mengutamakan komunikasi yang sehat dan terbuka dalam menyelesaikan setiap persoalan pribadi maupun keluarga agar tidak memicu keresahan di lingkungan sosial.
Dia juga mengingatkan warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kejadian yang membutuhkan kehadiran aparat ke pihak berwajib.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas maupun kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan call center Polri 110 yang aktif selama 24 jam tanpa dipungut biaya,” pungkas AKP Mujahid. (mzk)