Masuk SD Tak Harus 7 Tahun, Syaratnya : Surat Keterangan dari Psikolog Ahli
Dedy Qurniawan May 24, 2026 09:03 PM

BANGKAPOS.COM - Aturan mengenai syarat usia masuk Sekolah Dasar (SD) kini menjadi jauh lebih fleksibel. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi memberikan dispensasi bahwa anak di bawah usia 7 tahun bisa langsung mendaftar SD. Menariknya lagi, pendaftaran ini dapat dilakukan tanpa perlu menyertakan ijazah TK atau melalui tes baca, tulis, dan hitung (calistung).

Meski demikian, orang tua wajib memenuhi satu syarat mutlak agar anak yang berusia di bawah 7 tahun bisa lolos seleksi masuk SD.

Kesiapan Anak Menjadi Kunci Utama

Pihak Kemendikdasmen menyatakan bahwa pengecualian aturan usia ini memiliki catatan penting. Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, mengonfirmasi dispensasi ini usai kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Kemendikdasmen, Jakarta Pusat.

"Untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD. Kalau dia usianya kurang berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap," kata Gogot Suharwoto.

Surat keterangan yang dimaksud wajib dikeluarkan secara resmi oleh psikolog ahli di daerah masing-masing sebagai bukti fisik kesiapan mental dan kognitif anak.

Bebas Ijazah TK dan Tanpa Tes Calistung

Kebijakan baru ini mempermudah jalur masuk bagi anak-anak yang dinilai sudah siap secara mental meskipun usianya belum genap 7 tahun.

"Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung. Intinya gitu. Jadi dari 4 jalur itu sudah kita buka, nanti bisa didalami di situ," jelas Gogot lagi.

Apresiasi dari DPR RI Terkait Kendala Usia
Kelonggaran aturan ini disambut baik dan diapresiasi oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aaliyah, yang turut hadir dalam kesempatan yang sama.

"Pak Menteri (Abdul Mu'ti) kalau tidak salah sudah memberikan keringanan, yaitu terkait usia tidak lagi harus 7 tahun. Jadi kita berterima kasih, mengapresiasi atas kebijakan yang diluncurkan oleh Pak Menteri terkait dengan usia," tutur Himmatul.

Menurut Himmatul, batasan usia kaku minimal 7 tahun untuk memulai kelas 1 SD selama ini sering menjadi kendala di lapangan, bahkan bagi anak-anak yang telah lulus dari jenjang PAUD.

"Karena ini yang menjadi kendala waktu itu kami di DPR RI didemo oleh siswa-siswi yang terkait usia mereka harus berhenti karena tidak bisa diterima di tingkat atasnya karena faktor usia," ujar dia.

Aturan Baru Melalui Revisi UU Sisdiknas

Himmatul memastikan bahwa hambatan terkait batasan usia minimal ini akan segera ditiadakan melalui regulasi yang lebih kuat.

"Di Undang-undang Sisdiknas yang baru, di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan," ungkap Himmatul.

Langkah ini diambil karena potensi dan tingkat kecerdasan setiap anak pada dasarnya berbeda-beda dan tidak bisa disamaratakan hanya berdasarkan umur.

"Ada yang memang sudah jenius di usia 5 tahun, ada yang sudah cerdas di usia dalam tahun, ada yang sudah siap. Jadi memang tidak boleh lagi kita menghalangi," tegasnya.

Namun, ia kembali mengingatkan bahwa kelonggaran bagi anak usia dini ini tetap harus disertai bukti otentik berupa rekomendasi tertulis dari psikolog ahli agar proses belajar anak di sekolah dasar nantinya berjalan optimal. (Kompas.com/ Bangkapos.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.