TRIBUNNEWS.COM - Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang diadili di peradilan militer menjadi sorotan masyarakat tanah air.
Pihak Andrie Yunus meminta perkaranya tersebut diadili melalui pengadilan umum, bukan pengadilan militer.
"Perspektif korban harus menjadi pusat dalam proses pencarian keadilan, bukan sekadar pelengkap prosedural dalam sistem hukum yang tertutup dan bias institusional. Pandangan Andrie yang menolak kasusnya untuk diadili di Pengadilan Militer merupakan pandangan yang mutlak mesti dipertimbangkan oleh negara," kata Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Kahar Muamalsyah, dikutip dari KompasTV, Minggu (24/5/2026).
Di sisi lain, dua orang eks perwira tinggi pernah divonis penjara seumur hidup melalui peradilan umum.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin sudah menegaskan bahwa peradilan militer memiliki nilai yang tinggi.
Sjafrie juga memberikan bukti adanya perwira tinggi jenderal bintang satu divonis penjara seumur hidup berkat peradilan militer.
"Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer," kata Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Sementara itu, dari penelusuran Tribunnews, terdapat dua mantan perwira tinggi yang pernah divonis penjara seumur hidup melalui pengadilan umum.
Mereka adalah Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa Putra, dua eks perwira tinggi Polri yang divonis penjara seumur hidup melalui peradilan umum.
Baca juga: Profil Priyanto, Eks Kolonel Infanteri TNI yang Divonis Penjara Seumur Hidup di Peradilan Militer
Ferdy Sambo dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berenacana.
Teddy Minahasa Putra divonis penjara seumur hidup oleh PN Jakarta Barat karena terjerat kasus peredaran narkoba.
Lantas, seperti apa sosok Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, dua eks perwira tinggi yang divonis penjara seumur hidup di peradilan umum? Berikut informasi lengkapnya.
Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri tahun 2020 hingga 2022.
Kala itu, Sambo menggantikan posisi Komjen Pol. (Anm.) Ignatius Sigit Widiatmono, S.I.K., M.Si., M.H., M.T.C.P. yang meninggal dunia.
Pangkat terakhir Ferdy Sambo di Polri adalah Inspektur Jenderal atau Irjen atau jenderal bintang dua.
Ia resmi dipecat secara tidak hormat (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH) sebagai perwira tinggi (pati) Polri pada 19 September 2022.
Sambo dipecat karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri.
Ferdy Sambo lahir di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada tanggal 9 Februari 1973.
Ia memiliki istri yang bernama Putri Candrawathi dan menganut agama Kristen.
Sambo dan Putri mempunyai empat orang anak yang bernama Trisha Eungelica Ardyadana Sambo, Tribrata Putra Sambo, Datia Sambo, dan Arka.
Ferdy Sambo adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.
Semasa sekolah, Sambo mengenyam pendidikan di SMP Negeri 6 Ujung Pandang dan SMA Negeri 1 Ujung Pandang.
Nama lengkapnya adalah Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H.
Karier Ferdy Sambo telah malang melintang di dalam kepolisian tanah air.
Berbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah diembannya.
Ia tercatat pernah menjadi Kasat Reskrim Polres Bogor (2003–2004), Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004–2005), Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005–2007), dan Wakapolres Sumedang (2007–2008).
Selain itu, Ferdi Sambo juga sempat menduduki posisi sebagai Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008–2009), Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009–2010), Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010–2012), dan Kapolres Purbalingga (2012–2013).
Tak sampai di situ, ia juga pernah mengemban jabatan sebagai Kapolres Brebes (2013–2015), Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015–2016), Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016), Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016–2018), dan Koorspripim Polri (2018–2019).
Kariernya kemudian makin cemerlang setelah ia didapuk menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri pada tahun 2019.
Pada tahun 2020, ia diangkat menjadi Kadiv Propam Polri.
Kemudian, Sambo dimutasi menjadi Pati Yanma Polri karena terjerat kasus pembunuhan pada tahun 2022.
Ferdy Sambo mempunyai rekam jejak yang cemerlang selama menjadi anggota polisi.
Ia tercatat pernah menangani sejumlah kasus besar di tanah air.
Pada tahun 2016, Sambo pernah mengusut kasus bom bunuh diri di Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat (Jakpus).
Selain itu, ia juga pernah terlibat dalam pengungkapan kasus kopi racun sianida pada 2016.
Tak hanya itu, Sambo juga pernah mengungkap kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang pelakunya adalah Djoko Tjandra.
Ia juga pernah mengungkap kasus narkoba jaringan internasional dengan penitaan barang bukti 4 ton 212 kilogram sabu.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga turut serta dalam pengungkapan kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI 2020.
Sepanjang kariernya, Ferdy Sambo juga telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Presiden RI.
Karier cemerlang Ferdy Sambo setelah berpuluh tahun harus sirna seketika karena jenderal asal Sulsel ini terjerat kasus pembunuhan.
Pada Jumat, 8 Juli 2022, ajudannya yang bernama Yosua tewas ditembak ajudan lainnya yang bernama Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Polisi, dalam hal ini Polres Jaksel, sempat mengumumkan bahwa kejadian itu merupakan peristiwa polisi tembak polisi yang diakibatkan adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawati.
Faktanya, setelah beberapa hari, Sambo mengakui bahwa itu adalah skenario yang ia buat. Atas perintahnya, CCTV hingga sejumlah barang bukti ia musnahkan.
Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Agustus 2022. Ia kemudian ditahan di Mako Brimob Polri.
Setelah itu, ia menjalani sidang sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Hari demi hari Sambo lewati di balik jeruji besi sambil menanti putusan apa yang ia dapatkan.
Pada 17 Januari 2023, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaksel.
Pada 13 Februari 2023, majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Majelis hakim menilah bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dua hari setelah vonisnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hukumannya.
Banding ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 April 2023, sehingga mempertahankan bahwa Sambo akan tetap dihukum mati.
Pada Mei 2023, Sambo kembali mengajukan banding kasasi ke Mahkamah Agung Indonesia.
Bandingnya diterima, pada 8 Agustus 2023 hukumannya diringankan menjadi penjara seumur hidup.
Teddy Minahasa Putra adalah mantan perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal (Irjen) atau jenderal bintang 2.
Bukan pensiun, Teddy Minahasa Putra dipecat dari Polri karena terjerat kasus memperjual belikan barang haram narkoba sitaan jenis sabu seberat 5 kilogram.
Teddy juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan divonis penjara seumur hidup pada tahun 2022.
Jabatan terakhir bekas polisi yang dulunya dikenal dengan nama Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K., M.H. ini yaitu Kapolda Jawa Timur.
Selain itu, ia juga sempat menduduki posisi sebagai Kapolda Sumatra Barat selama satu tahun pada 2021.
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Teddy Minahasa Putra lahir di Minahasa, Sulawesi Utara, pada tanggal 23 November 1971.
Ia memiliki istri yang bernama Merthy Kushandayani dan menganut agama Islam.
Teddy Minahasa adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1993.
Dalam pendidikan akademiknya, Teddy Minahasa telah menempuh studi S2 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan meraih gelar Magister Hukum.
Judul tesis yang dikerjakannya saat itu adalah "Analisa Yuridis Penyimpangan Penegakan Hukum pada Konflik Lahan di Provinsi Jawa Timur".
Teddy Minaha Putra memiliki sepak terjang karier yang cemerlang di Korps Bhayangkara.
Berbagai jabatan strategis di kepolisian tanah air sudah pernah diembannya.
Teddy tercatat pernah menjabat sebagai Kasubditmin Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah (2008) dan Kabidregident Ditlantas Polda Metro Jaya.
Selain itu, ia juga pernah menduduki posisi sebagai Kapolres Malang Kota (2011), Kasubbagjiansisops Bagjiansis Rojianstra Sops Polri (2013), Kaden C Ropaminal Divpropam Polri (2013).
Karier Teddy makin moncer setelah ia menjadi Ajudan Wapres RI Jusuf Kalla pada tahun 2014.
Pada 2017, ia kemudian dipercaya untuk mengemban jabatan sebagai Staf Ahli Wakil Presiden RI.
Di tahun yang sama, Teddy kemudian ditunjuk untuk mengisi kursi jabatan sebagai Karopaminal Divpropam Polri.
Setelah itu, ia diangkat untuk menjabat posisi Kapolda Banten pada tahun 2018.
Teddy juga sempat menjadi Wakapolda Lampung pada tahun 2018.
Semenjak itu, kariernya terus meroket, di mana pada tahun 2019 ia diamanahkan untuk menjadi Sahlijemen Kapolri.
Kemudian, Teddy mendapat kepercayaan untuk mengisi kursi jabatan sebagai Kapolda Sumatera Barat pada tahun 2021.
Barulah di tahun 2022 eks jenderal asal Sulawesi Utara ini dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur.
Belum sempat dilantik menjadi Kapolda Jatim, karier cemerlang Teddy terpaksa harus terhenti karena kasus narkoba yang menjeratnya.
Ia lalu langsung dimutasi ke Pati Yanma Polri oleh Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Nama Teddy Minahasa Putra sempat menjadi sorotan karena rekam jejaknya.
Irjen Teddy Minahasa Putra dulunya jadi Kapolda terkaya di Indonesia.
Kala itu, Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Ia tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 29.974.417.203 menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2021.
Teddy Minahasa Putra juga mempunyai hobi mengendarai motor gede (moge) Harley Davidson.
Bahkan, ia sempat menjadi Ketua Umum (Ketum) Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) periode 2021-2026.
Teddy Minahasa lolos dari vonis hukuman mati terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Putusan terhadap Teddy Minahasa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Selasa (9/5/2023).
Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa sendiri menuntut Teddy Minahasa hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Majelis Hakim menyampaikan, jenderal bintang dua itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim mengatakan Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.
Sebelumnya, JPU menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Jenderal bintang dua ini dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba.
Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
(Tribunnews.com/Rakli)