TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI) Andry Satrio Nugroho mengusulkan pemberlakuan cukai emisi kendaraan sebagai alternatif sumber pendapatan bagi daerah sebelum pemerintah mencabut insentif untuk kendaraan listrik.
Berdasarkan perhitungan INDEF GTI, cukai emisi berpotensi menambah pendapatan negara sebesar Rp 40 triliun per tahun.
"Angka ini melampaui gabungan cukai plastik dan minuman berpemanis, bahkan, tiga kali lipat dari cukai alkohol," kata Andry Satrio Nugroho acara Media Briefing dan Launching White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik Daerah di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Dia menjelaskan, pendapatan ini bisa dibagi dalam bentuk Dana Bagi Hasil dengan kinerja ekonomi dan lingkungan tertentu, sebagai motivasi pendorong ekonomi hijau daerah.
Selanjutnya, jika pemerintah tetap ingin memberlakukan pajak kendaraan listrik, pemerintah bisa menerapkannya secara progresif berbasis wajib pajak.
Berdasarkan perhitungannya, presentasi kendaraan listrik tahun 2025 nasional, didominasi oleh kepemilikan kedua yakni sebesar 66,2 persen. Presentasi kepemilikan pertama masih sangat kecil di angka 4,0 persen.
Total potensi dari pajak kepemilikan kedua dan selanjutnya ini sebesar Rp 1,9 triliun per tahun.
"Ke depan, pemerintah perlu memperhitungkan berbagai aspek terkait kelanjutan dari insentif. Mulai dari rentang waktu insentif, kondisionalitas industri dan investasi, serta tingkat jumlah adopsi kendaraan listrik," ungkap Andryu.
Baca juga: BYD Ancam Perkarakan Penyebar Rumor Penguncian Baterai di Kendaraan Listrik Via OTA
“Kepastian terkait waktu dan perhitungan ini perlu agar tidak membingungkan dunia usaha. Selain itu, adanya kepastian bisa menjaga minat masyarakat yang baru akan berpindah dari kendaraan bahan bakar fosil ke kendaraan listrik,” imbuhnya.
Pertimbangkan Matang-matang
Andry mengingatkan kepada pemerintah agar mempertimbangkan secara matang rencana pencabutan insentif kendaraan listrik. Menurutnya, penghentian insentif perlu diperhitungkan secara matang agar tidak memperlambat adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
Menurutnya, penerapan insentif tetap membutuhkan kalkulasi cermat. Hal ini penting agar kebijakan tidak membebani fiskal, sekaligus menjaga iklim investasi dan adopsi kendaraan listrik tetap optimal.
Di samping itu, kejelasan soal pajak ini penting untuk memberikan kepastian bagi pengguna maupun pelaku usaha.
Selain melalui penerapan pajak emisi kendaraan, pemerintah daerah bisa menerapkan Kawasan Zona Rendah Emisi atau Low Emissions Zone (LEZ).
Baca juga: Kebijakan Salah Arah Insentif Rp 500 M: Motor Listrik Diistimewakan, Angkutan Umum Dianaktirikan
Di Jakarta, kawasan pusat bisnis Jalan Sudirman, berpotensi menghasilkan Rp 383 milliar per tahun melalui penerapan LEZ. Selain sumber penerimaan, LEZ di koridor ini sekaligus menjadi instrumen pengendalian kualitas udara di pusat Jakarta.
“Potensi ini masih dari satu kawasan, bisa bertambah seiring penerapan di kawasan lain. Tidak hanya potensial secara ekonomi, kebijakan ini juga berdampak positif terhadap lingkungan dan kesehatan di pusat bisnis Jakarta,” kata Andry.
Menurutnya, perhitungan yang cermat dalam perumusan kebijakan insentif perpajakan kini menjadi agenda penting daerah. Pemerintah ingin agar transisi energi berjalan baik tanpa mengorbankan sisi fiskal daerah.