BANJARMASINPOST.CO.ID - Menghilang jelang akad nikah dan ditemukan bersama kekasih, kini Nayla dihadapkan tuntutan ganti rugi dari calon mempelai pria.
Keluarga Nayla dituntut ganti rugi dari calon mempelai pria, Muhammad Mussalim.
Uang ganti rugi diminta Rp30 juta sesuai dana dikeluarkan pihak calon penganti pria.
Davin yang melarikan Nayla dan ngamar di penginapan juga dituntut ganti rugi pihak keluarga Nayla sebesar Rp70 juta.
Baca juga: Pasca Kecelakaan Tewaskan 3 Orang, Alat Disita Kepolisian, Proyek Jalan di Lawahan Banjar Terhenti
Baca juga: Terlihat Pingsan di Pasar Lima Banjarmasin, Seorang Wanita Justru Segar saat Ambulans Datang
Pertimbangannya, keluarga Nayla telah banyak mengeluarkan dana jelang akad nikah.
Nasib Nayla dan Davin, seusai dijemput polisi dari hotel kini harus menanggung beban moral sekaligus materiil yang tidak sedikit.
Pasangan muda itu akhirnya harus berhadapan dengan tuntutan ganti rugi hingga puluhan juta rupiah dari pihak-pihak yang telanjur dirugikan.
Langkah nekat sejoli itu, yang memilih sembunyi di satu hotel di kawasan Jepara, langsung terhenti setelah aparat dari Polsek Tlogowungu melacak keberadaan keduanya.
Penjemputan paksa ini menjadi babak baru dari drama pembatalan pernikahan sepihak yang sempat bikin geger warga Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Setibanya di Mapolsek Tlogowungu, Nayla dan Davin, langsung dipertemukan dengan pihak keluarga masing-masing, termasuk pihak calon mempelai pria yang ditinggalkan.
Pertemuan yang berlangsung tegang tersebut menjadi ruang bagi semua pihak untuk meluapkan kekecewaan sekaligus mencari jalan keluar.
Dikutip dari TribunJateng.com, Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid menjelaskan, setelah menjemput kedua sejoli tersebut di Jepara pada Sabtu (23/5/2026), pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan intensif.
Polisi mencoba mengurai benang kusut asmara dan tanggung jawab sosial yang telanjur rusak akibat kejadian ini.
Baru pada malam harinya, atas permintaan dari pihak-pihak terkait, polisi akhirnya memfasilitasi proses mediasi.
Langkah ini diambil guna menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan, mengingat tenda dan persiapan pernikahan telanjur berdiri namun acara batal total.
Mediasi dilakukan dalam dua tahapan terpisah. Tahap pertama melibatkan Muhammad Mussalim (32) selaku calon mempelai pria yang ditinggalkan Nayla, bersama keluarganya, dengan pihak keluarga dari Nayla.
Dari mediasi tersebut, pihak keluarga Salim menuntut kompensasi atas kerugian yang dialami akibat pembatalan pernikahan.
"Di dalam kesepakatan tersebut, Muhammad Mussalim dan keluarganya minta ganti rugi Rp30 juta kepada pihak keluarga Nayla dan akan dibayar pada 15 Juni 2026," ujar AKP Mujahid, Minggu (24/5/2026).
Selanjutnya, mediasi kedua dilakukan antara pihak keluarga Nayla dengan Davin Febriansyah, pria yang membawa kabur Nayla menjelang akad nikah.
Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga Nayla melayangkan tuntutan ganti rugi material yang cukup besar kepada Davin.
Baca juga: Kesaksian Istri Korban ASN Tewas Ditembak, Pelaku Ambil Pistol dalam Tas Langsung Didor
AKP Mujahid memaparkan, disepakati bahwa pihak keluarga Nayla meminta ganti rugi Rp70 juta. Uang ganti rugi itu untuk mengganti biaya pernikahan yang sudah dikeluarkan Sugiyanto, ayah kandung Nayla.
Pembayaran tersebut disepakati akan dicicil oleh pihak Davin sebesar Rp4 juta setiap bulan. Selain itu, Davin juga menyatakan bersedia membantu semampunya kepada pihak keluarga Nayla untuk membayar ganti rugi kepada Salim.
Tak hanya urusan ganti rugi materi, mediasi kedua ini juga menghasilkan komitmen serius terkait hubungan Davin dan Nayla ke depan.
Pihak keluarga pria yang membawa kabur tersebut menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab dengan menikahkan Davin dan Nayla.
"Davin menyatakan sanggup menikahi Nayla dalam waktu secepatnya," tandas AKP Mujahid.
Untuk diketahui, berdasarkan penuturan tetangga Nayla yang enggan disebutkan namanya, sedianya Nayla menikah dengan Muhammad Mussalim.
Keduanya sama-sama warga Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu.
Pernikahan itu bukan hasil perjodohan. Nayla menyatakan bersedia untuk dinikahi Salim, bahkan beberapa bulan lalu mereka sudah bertunangan.
Namun diduga di tengah proses menjelang pernikahan tersebut, Nayla mulai menjalin hubungan dengan Davin, warga Dukuh Sambikerep, Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu.
Sebelum akad nikah, pihak keluarga mempelai pria sempat menanyakan pada Nayla apakah hatinya mantap melanjutkan pernikahan dengan Salim.
Nayla pun mengiyakan, hingga persiapan akad nikah matang dilakukan.
Namun, Kamis (21/5/2026) dini hari hanya sekira enam jam sebelum akad nikah, Nayla malah kabur bersama Davin.
(TribunLampung.co.id/tribunjateng.com)