SPMB Bukan Sekadar Seleksi, tetapi Ujian Integritas Pelayanan Publik
suhendri May 24, 2026 10:03 PM

Oleh: Dida Rizakti Kiswara - Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

SETIAP tahun pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB) selalu menjadi perhatian masyarakat. Tingginya antusiasme masyarakat dalam mengikuti proses penerimaan murid baru menunjukkan bahwa pendidikan masih dipandang sebagai kebutuhan dasar sekaligus harapan besar bagi masa depan anak-anak mereka. Di sisi lain, tingginya perhatian publik tersebut menjadikan penyelenggaraan SPMB sebagai salah satu layanan publik yang paling sensitif terhadap persoalan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Polemik dalam pelaksanaan SPMB pun hampir selalu berulang setiap tahun. Keluhan masyarakat terkait mekanisme seleksi, perubahan aturan, keterbatasan daya tampung, hingga dugaan perlakuan yang tidak adil masih kerap ditemukan. Situasi ini menunjukkan bahwa SPMB tidak dapat dipandang sebagai agenda administratif tahunan di sektor pendidikan, melainkan sebagai ujian nyata integritas pelayanan publik.

Sebagai bagian dari pelayanan publik, pelaksanaan SPMB seharusnya menjunjung prinsip transparansi, kepastian layanan, akuntabilitas, dan non-diskriminasi. Pemerintah daerah dan satuan pendidikan memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh tahapan penerimaan murid baru berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kesempatan yang adil bagi masyarakat. Kepercayaan publik terhadap proses penerimaan menjadi hal yang sangat penting untuk dijaga.

Masyarakat tidak hanya ingin mengetahui hasil akhir seleksi, tetapi juga ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan secara terbuka, objektif, dan bebas dari praktik-praktik yang menyimpang. Ketika proses pelayanan tidak dilaksanakan secara transparan, ruang ketidakpercayaan publik akan makin besar dan berpotensi memunculkan konflik di tengah masyarakat.

Berdasarkan hasil pengawasan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada pelaksanaan SPMB tahun 2025, masih ditemukan sejumlah potensi permasalahan yang perlu menjadi perhatian bersama. Permasalahan tersebut tidak hanya berdampak pada kualitas pelayanan, tetapi juga berpotensi menimbulkan malaadministrasi dalam penyelenggaraan SPMB.

Salah satu persoalan yang ditemukan ialah pelaksanaan SPMB yang tidak sepenuhnya sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Pada beberapa kondisi, implementasi di lapangan menunjukkan adanya perbedaan penerapan aturan antarsatuan pendidikan maupun panitia pelaksana. Ketidakkonsistenan tersebut pada akhirnya menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian bagi masyarakat, khususnya orang tua dan calon peserta didik yang sedang mengikuti proses pendaftaran.

Selain itu, perubahan petunjuk teknis secara mendadak pada saat tahapan SPMB sedang berlangsung juga masih ditemukan. Perubahan aturan di tengah proses pendaftaran tentu menyulitkan masyarakat dalam menyesuaikan pilihan dan strategi pendaftaran. Padahal, kepastian informasi merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang baik. Perubahan kebijakan yang dilakukan tanpa sosialisasi yang optimal berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.

Persoalan lainnya yang juga menjadi perhatian ialah adanya penambahan daya tampung yang tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan dalam petunjuk teknis. Kebijakan penambahan daya tampung memang sering dipandang sebagai solusi atas tingginya jumlah pendaftar. Namun apabila tidak dilakukan secara terencana dan sesuai ketentuan, hal tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan administratif, termasuk ketidakjelasan status peserta didik yang diterima melalui mekanisme tersebut.

Di sisi lain, penambahan daya tampung secara tidak terkendali juga dapat berdampak terhadap keberlangsungan sekolah swasta yang turut menjadi bagian penting dalam ekosistem pendidikan. Sekolah swasta pada dasarnya memiliki peran yang sama dalam menyediakan akses pendidikan bagi masyarakat. Karena itu, kebijakan terkait daya tampung perlu dilakukan secara terukur, transparan, dan mempertimbangkan keseluruhan tata kelola pendidikan di daerah.

Pengawasan internal pemerintah terhadap pelaksanaan SPMB juga masih perlu diperkuat. Peran pengawas internal pemerintah maupun inspektorat daerah seharusnya menjadi instrumen penting dalam mencegah potensi penyimpangan sejak awal proses. Namun dalam praktiknya, pengawasan sering kali belum berjalan optimal dan cenderung bersifat responsif setelah muncul persoalan di masyarakat.

Padahal, pengawasan yang efektif tidak hanya berfungsi menemukan kesalahan, tetapi juga memastikan potensi malaadministrasi dapat dicegah sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas. Pengawasan preventif menjadi penting agar pelaksanaan SPMB tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Karena itu, transparansi dan integritas menjadi kunci utama dalam penyelenggaraan SPMB. Transparansi tidak cukup hanya diwujudkan melalui publikasi jadwal dan persyaratan, tetapi juga harus hadir dalam seluruh proses pengambilan kebijakan dan pelaksanaan seleksi. Informasi yang diberikan kepada masyarakat harus mudah dipahami, konsisten, dan dapat diakses secara setara oleh seluruh calon peserta didik.

Selain itu, penyelenggara SPMB juga perlu membuka ruang pengaduan yang responsif dan mudah dijangkau masyarakat. Kehadiran kanal pengaduan yang efektif dapat menjadi sarana koreksi sekaligus bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang akuntabel.

Melalui fungsi pengawasan pelayanan publik, Ombudsman terus berupaya melakukan pengawasan preventif terhadap pelaksanaan SPMB, baik melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan satuan pendidikan, monitoring di lapangan, maupun membuka akses pengaduan bagi masyarakat. Pengawasan tersebut tidak semata-mata bertujuan menemukan kesalahan, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola pelayanan pendidikan agar lebih adil dan berintegritas.

Pada akhirnya, pelaksanaan SPMB harus dipandang sebagai upaya menghadirkan keadilan akses pendidikan bagi masyarakat. Keberhasilan penyelenggaraan SPMB bukan hanya diukur dari tertibnya tahapan administrasi, tetapi juga dari tumbuhnya kepercayaan publik terhadap proses yang dijalankan. Sebab pada hakikatnya, SPMB bukan sekadar proses seleksi peserta didik baru, namun juga ujian nyata integritas pelayanan publik di sektor pendidikan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.