TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Badal haji merupakan salah satu bentuk pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan seseorang atas nama orang lain yang sudah tidak mampu lagi menunaikan ibadah tersebut secara mandiri.
Praktik ini dikenal luas dalam syariat Islam dan umumnya diperuntukkan bagi orang yang telah meninggal dunia, lanjut usia, atau mengalami sakit permanen yang tidak memungkinkan untuk berangkat ke Tanah Suci.
Pelaksanaan badal haji memiliki aturan dan ketentuan khusus.
Ibadah ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena menyangkut amanah spiritual untuk menggantikan posisi orang lain dalam menjalankan rukun Islam kelima.
Oleh sebab itu, pemahaman mengenai tata cara dan niat badal haji menjadi bagian krusial yang harus dipahami sejak awal pelaksanaan manasik.
Kepala Seksi Bimbingan Ibadah (Bimbad) dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Makkah, Erti Herlina, menjelaskan bahwa badal haji berarti seseorang melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji bukan untuk dirinya sendiri, melainkan atas nama orang lain yang dibadalkan.
“Badal haji adalah kita melaksanakan haji, tapi bukan untuk diri kita sendiri, melainkan untuk orang lain,” jelas Erti Herlina kepada Tim Media Center Haji.
Syarat Utama Menjadi Pembadal Haji
Menurut Erti, syarat paling utama bagi orang yang ingin menjadi pembadal adalah harus sudah pernah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri secara sah.
Seseorang yang belum pernah berhaji sama sekali tidak diperbolehkan membadalkan haji orang lain karena kewajiban utama untuk dirinya sendiri belum terpenuhi.
“Persyaratan utama badal haji adalah kita sudah melaksanakan haji. Bagi yang belum melaksanakan haji tentunya tidak bisa menjadi pembadal,” ujarnya tegas.
Selain itu, seorang pembadal juga wajib memahami tata cara manasik haji secara mendalam agar pelaksanaan ibadah berjalan lurus sesuai syariat.
Pemahaman tersebut sangat penting demi menjaga amanah dan memberikan rasa tenang serta kepercayaan kepada pihak keluarga dari orang yang dibadalkan.
“Yang kedua persyaratannya adalah pembadal itu paham terkait ilmu manasik haji, sehingga memberikan kenyamanan dan kepercayaan kepada keluarga dari almarhum atau almarhumah yang nanti akan kita badalkan,” terangnya.
Erti juga menerangkan bahwa program badal haji ini disediakan secara gratis oleh pemerintah bagi jemaah reguler yang meninggal dunia, baik saat sudah berada di Arab Saudi maupun ketika baru memasuki embarkasi keberangkatan di tanah air.
“Ketika para jemaah itu meninggal, maka sudah wajib dibadalkan oleh para petugas yang ada di Arab Saudi,” katanya.
Ia menambahkan bahwa regulasi mengenai ibadah pengganti ini kini telah diatur secara resmi melalui Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 68 Tahun 2026 tentang Safari Wukuf dan Badal Haji.
Di dalam aturan tersebut ditentukan secara rinci mengenai kriteria persyaratan, baik untuk pihak pembadal maupun jemaah yang akan dibadalkan.
Bacaan Niat Badal Haji
Berikut adalah bacaan niat badal haji dalam tulisan Arab, latin, beserta artinya yang dibaca saat memulai ihram:
Tulisan Arab
نَوَيْتُ الحَجَّ عَنْ فُلَانٍ (سْمُ الشَّخْصِ) وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى
Latin
Nawaytul hajja ‘an fulan (sebutkan nama orang yang dibadalkan) wa ahramtu bihi lillahi ta’ala.
Artinya
“Aku berniat melaksanakan ibadah haji untuk si fulan (sebut nama) dan aku berihram karenanya karena Allah Ta’ala.”
Ketentuan Sah Pelaksanaan Badal Haji
Merujuk pada informasi resmi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (bpkh.go.id), terdapat beberapa ketentuan mutlak yang wajib dipenuhi agar ibadah badal haji dinyatakan sah menurut syariat:
Tata Cara Pelaksanaan di Tanah Suci
Secara umum, seluruh rangkaian tata cara badal haji sama persis dengan pelaksanaan haji reguler pada umumnya. Perbedaan mendasar hanya terletak pada penempatan niat di setiap prosesinya.
Sumber: Tribunnews.com