Ada Pembatasan Pembelian Pertalite Mulai 1 Juni 2026? Jangan Lansung Percaya, Ini Faktanya
Evan Saputra May 24, 2026 10:35 PM

POSBELITUNG.CO - ​Informasi mengenai aturan baru pembelian BBM jenis Pertalite yang disebut-sebut akan berlaku mulai 1 Juni 2026 sedang menjadi sorotan tajam.

Pasalnya, beredar kabar bahwa mobil dengan kapasitas mesin tertentu tidak akan dilayani lagi di SPBU.

Sebelum Anda ikut panik, berikut fakta sebenarnya langsung dari otoritas resmi Pertamina.

Baca juga: Taspen Akan Segera Caikan Gaji ke 13 untuk Pensiunan, Catat Tanggalnya

Tanggapan Pertamina

Menanggapi kabar yang beredar, PT Pertamina Patra Niaga memastikan informasi pembatasan Pertalite mulai 1 Juni 2026 tidak benar.

AS Abaikan Israel dalam Perundingan dengan Iran, Trump-Netanyahu Beda Jalan?
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun mengatakan, hingga saat ini belum ada rencana maupun arahan resmi dari pemerintah dan regulator terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan ataupun kapasitas mesin.

“Informasi mengenai daftar merk kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator,” ujar Roberth dalam keterangannya (23/5/2026).

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah belum menyampaikan kebijakan pembatasan Pertalite untuk kendaraan tertentu berdasarkan kapasitas mesin.

“Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merk kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan,” kata Roberth.

Daftar Mobil Dilarang Isi Pertalite

Sebelumnya, kabar terkait mobil bermesin di atas 1.400 cc yang disebut tak lagi bisa membeli BBM subsidi jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026 ramai beredar di media sosial.

Informasi tersebut menampilkan daftar sejumlah mobil yang diklaim tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite.

Beberapa model yang tercantum antara lain Daihatsu Xenia, Daihatsu Terios, Daihatsu Luxio, Toyota Yaris, Toyota Veloz, Honda City, Honda Mobilio, hingga Mitsubishi Xpander.

Narasi yang beredar menyebutkan aturan tersebut akan mulai berlaku pada awal Juni 2026. Tak heran, unggahan itu langsung menuai perhatian dan memancing beragam respons dari warganet.

Sebagian pengguna media sosial mempertanyakan kebenaran informasi tersebut, terutama terkait isu pembatasan pembelian BBM subsidi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.

Roberth mengatakan, pihaknya akan mengikuti setiap kebijakan pemerintah terkait sektor energi, termasuk apabila nantinya ada aturan baru mengenai distribusi BBM subsidi.

“Pada prinsipnya Pertamina sebagai BUMN dan badan usaha/operator yang berada di bawah pemerintah akan mengikuti dan mengacu pada arahan pemerintah sebagai regulator,” ujar Robert kepada Kompas.com (22/5/2026)

(Kompas/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.